Thursday, 29 August 2013

Asas dan Sistem Pemungutan Pajak


Asas dan Sistem Pemungutan Pajak

Asas pemungutan
Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli
Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:
Adam Smith, pencetus teori The Four Maxims
1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
  • Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
  • Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
  • Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
  • Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
  • Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
  • Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
  • Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
  • Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pahak adalah sebagai berikut.
  • Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara jumlahnya memadadi sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara
  • Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
  • Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
  • Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
  • Asas yuridis segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.
ASAS-ASAS PEMUNGUTAN  PAJAK
1.      Asas Keadilan
a.     Menurut Teori yang mendasari  Pengertiannya
1)      Asas Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu dikenakan pada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
2)      Asas Certainty
Penetapan pajak hendaknya tidak sewenang-wenang, jadi wajib pajak harus mengetahui kapan membayar dan batas waktu pembayaran
3)      Asas Convenience of Payment
Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak, misalnya pada saat memperoleh penghasilan.
4)      Asas Economy
Secara ekonomi, biaya pemungutan dan pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul.
b.     Teori yang memisahkan hak negara memungut pajak
1)      Teori Asuransi
Dalam perjanjian asuransi diperlukan pembayaran premi. Premi tersbut dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingannya, misalnya keselamatan atau keamanan harta bendanya. Teori asuransi ini menyamakan pembayaran premi dengan pajak. Walaupun kenyataannya menyatakan hal tersebut dengan premi tidaklah tepat.
2)      Teori Kepentingan
Teori kepentingan ini memperhatikan beban pajak yang harus dipungut dari masyarakat. Pembebanan ini harus didasarkan pada kepentingan setiap  orang pada tugas pemerintah termasuk perlindungan jiwa dan raganya. Oleh karena itu, pengeluaran negara untuk melindunginya dibebankan pada masyarakat
3)      Teori Gaya Pikul
Teori ini mengandung bahwa dasar keadilan pemungutan pajak terletak dalam jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada masyarakat berupa perlindungan jiwa dan harta bendanya. Oleh karena itu, untuk kepentingan perlindungan, maka masyarakat akan membayar pajak menurut daya pikul seseorang.
4)      Teori Asas Daya Beli
Teori ini didasarkan pada pendapat bahwa penyelenggaraan kepentingan masyarakat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak yang bukan kepentingan individu atau negara sehingga lebih menitikberatkan pada fungsi mengatur.
2.      Asas Manfaat
Pengenaan pajak hendaknya seimbang dengan keuntungan (manfaat) yang didapat wajib pajak dari jasa-jasa public yang diberikan oleh pemerintah. Berdasarkan criteria ini, maka pajak dikatakan adil bila seseorang yang memperoleh kenikmatan lebih besar dari jasa-jasa publik yang dihasilkan oleh pemerintah dikenakan proporsi lebih besar. PBB menggunakan prinsip benefit dalam mengukur aspek keadilan dalam perpajakan. Fungsi negara adalah memberikan perlindungan terhadap kekayaan warga, dan karenanya pemiliknya berkewajiban ikut membayar keperluan-keperluan negara.
3.      Asas Pembuatan Undang-undang
a.     Asas Yuridis
Untuk menyatakan suatu keadilan, hukum pajak harus memberikan jaminan hokum kepada negara atau warganya. Oleh karena itu, pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
b.     Asas Ekonomis
Seperti pada uraian sebelumnya, pajak mempunyai fungsi regular dan budgeter. Asas ekonomi ini lebih menekankan pada pemikiran bahwa negara menghendaki agar kehidupan ekonomi masyarakat terus meningkat. Untuk itu, pemungutan pajak harus diupayakan tidak menghambat kelancaran ekonomi sehingga kehidupan ekonomi tidak terganggu.
c.     Asas Finansial
Berkaitan dengan hal ini, fungsi pajak yang terpenting adalah fungsi budgeter nya, yakni untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara. Sehubungan dengan itu, agar diperoleh hasil yang besar, maka biaya pemungutannya harus sekecil-kecilnya.

4.      Asas yuridiksi pemungutan pajak
a.     Asas Tempat Tinggal
Negara-negara mempunyai hak untuk memungut atas seluruh penghasilan wajib Pajak berdasarkan tempat tinggal Wajib Pajak. Wajib Pajak yang bertempat tinggal di Indonesia dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, yang berasal dari Indonesia atau berasal dari luar negeri (Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan).
b.     Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan suatu negara. Asas ini diberlakukan kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak.
c.     Asas Sumber
Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang bersumber pada suatu negara yang memungut pajak. Dengan demikian Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenai pajak di Indonesian tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
Asas Pemungutan Pajak
Di Indonesia kita mengenal 4 asas dalam pemungutan pajak yaitu hukum, yuridis, ekonomis, dan finansial. untuk lebih jelasnya  akan coba papar singkat.
1. Asas Falsafah Hukum
Dalam asas ini  berbicara tentang keadlian dalam pemungutan pajak yang diterapkan negara kepada wajib pajaknya
2. Asas Yuridis
pada asas ini lebih berfokus pada permasalahan bahwa hukum yang memayungi pajak harus dinyatakan secara tegas yang berbentuk keadilan bagi Negara maupun rakyatnya. Jadi intinya gini kalo setiap pajak itu harus berdasar UU itu artinya bahwa setiap pajak pasti harus mendapat persetujuan DPR. Jadi disini dalam penetepan pajak rakyat pun terlibat dengan diwakilkan oleh DPR.
3. Asas ekonomis
Disini berarti bahwa pajak berfungsi sebagai pengatur budgeter dan pajak disini diharapkan bias mengatur perekonomian. Lewat berbagai kebijakan mengenai pajak.
4. Asas financial
Menurut asas ninbahwa pajak harus dilaksanakan dengan asas efektif dan efisien. Efisien berarti biaya pemungutan pajak harus serendah mungkin dibandingkan dengan perolehan pajak yang diterima. Soalnya kan inti dari pajak itu buat menghasilkan pendapatan ke Negara. Efektif bahwa pajak harus dilakukan secepatnya disaat kewajiban pajak ada. Misalnya ketika seseorang yg mendapatkan hadiah uang tunai dari kuis di TV. maka saat itu (mendapat hadiah) pengambilan pajak dilakukan.
Sistem Pemungutan Pajak Daerah
1. Self Assessment
Self assessment adalah sistem pemungutan pajak yang dihitung, dilaporkan dan dibayarkan sendiri oleh wajib pajak (WP).
2. Official
Official adalah sistem pemungutan pajak yang nilai pajaknya ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini ditetapkan oleh gubernur.
3. Joint Collection
Joint Collection adalah sistem pemungutan pajak yang dipungut oleh pemungut pajak.
Sistem pemungutan pajak di Indonesia baik Pajak Pusat maupun Pajak Daerah menganut beberapa sistem antara lain :

a. Official Assessment System
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Ciri-cirinya :
1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Fiskus
2. Wajib Pajak bersifat pasif
3. Utang Pajak timbul setelah dikeluarkanya Surat Ketetapan Pajak oleh Fiskus.

b. Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Ciri-cirinya :
1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak sendiri
2. Wajib Pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
3. Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

c. Witholding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan Fiskus dan bukan Wajib Pajak ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Cirinya wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang da pada pihak ketiga, pihak selain Fiskus dan Wajib Pajak