Thursday 12 June 2014

MEMILIH BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS

A.    Usaha  Perseorangan
1.      Definisi
Perusahan yang dimiliki dan dikelola atau diawasi oleh satu orang sebagai pemilik dan bertanggung jawab penuh atas semua resiko dan aktivitas perusahaan.
2.      Ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain sebagai berikut :
a.       Dimiliki oleh perseorangan
b.      Pengelolaan terbatas atau sederhana
c.       Modal tidak terlalu besar
d.      Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan
3.      Kekuatan
a.       Mudah mendirikannya
b.      Tidak terikat ketat dengan hukum
c.       Sifatnya sederhana
d.      Laba diterima seluruhnya
e.       Mudah dibubarkan
f.       Biaya pendirian relatif ringan
g.      Hubungan dengan pihak lain bersifat pribadi
4.      Kelemahan
a.       Utang ditanggung sendiri
b.      Sumber modal terbatas pada pribadinya
c.       Kemampuan manajemen / mengurus perusahaan terbatas
d.      Resiko perusahaan ditanggung sendiri
e.       Kemungkinan pengembangan sangat tergantung pada kemampuan yang bersangkutan
Sebagian besar usaha perseorangan merupakan perusahaan rumah tangga dan kecil. Contohnya,usaha warung nasi, warung tegal, restoran padang, toko material bangunan, penyewaan alat-alat hajatan, tukang jahit, dan sebagainya.
B.     Firma
1.      Definisi
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 16, firma adalah perserikatan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Setiap sekutu mempunyai wewenang untuk menjalankan perusahaan, mengeluarkan uang dan mengikat perjanjian dengan pihak ketiga, serta bertanggung jawab secara pribadi (tak terbatas). Pembagian keuntungan tergantung perjanjian, dapat pula berdasarkan jumlah modal yang disetor dan apabila ada terjadi kerugian harus ditanggung bersama.
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan menggunakan nama bersama dan membagi hasil yang didapatkan dari usahanya.
Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu :
a.       Anggota yang mendapat kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan
b.      Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya tindakan yang merugikan bagi perusahaan.
2.      Kekuatan
a.       Pendiriannya relatif mudah
b.      Mempunyai kemampuan finansial relatif lebih besar karena sumber dana dari beberapa orang
c.       Dapat diadakan pembagian kerja sesuai dengan keahlian para anggota
d.      Lebih mudah melakukan pengembangan usaha atau ekspansi karena modal mudah dihimpun
3.      Kelemahan
a.       Tanggung jawab tidak terbatas
b.      Anggota firma berhak bertindak atas nama firma, hal ini mengakibatkan segala tindakan anggota tersebut menjadi tanggung jawab firma
c.       Kontinuitas perusahaan tidak menentu
d.      Mudah timbul kericuhan karena pemimpin lebih dari satu orang
Sebagian firma adalah perusahaan rumah tangga dan kecil. Misalnya firma armada, firma usaha angkutan darat,firma usaha dagang atau pertokoan, firma industri kecil dan restoran.

C.    Persekutuan Komanditer ( CV)
1.      Definisi
Menurut Pasal 19 KHUD, CV adalah persekutuan yang dilakukan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya, dengan seorang atau lebih sebagai peminjam uang (sekutu pasif). Menurut Pasal 20 KUHD, sekutu peminjam uang tidak bertanggung jawab secara pribadi.
CV atau biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah persekutuan atas dasar kepercayaan. sekutu Komplementer dapat menggunakan modal dari para sekutu hanya dengan dasar kepercayaan. Perusahaan dijalankan oleh sekutu komplementer yang bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan.
Dalam pengelolaan persekutuan komanditer, ada 2 macam yaitu :
a.       Sekutu komanditer adalah anggota yang memercayakan modalnya kepada sekutu komplementer dengan menanggung kerugian yang terbatas pada modal yang disetor.
b.      Sekutu komplementer adalah anggota yang menjalankan dan memimpin perusahaan dengan menanggung kerugian secara tidak terbatas.
2.      Kekuatan
a.       Mudah mendirikannya
b.      Modal dapat dikumpulkan dengan lebih mudah dan banyak
c.       Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
d.      Kedudukan sekutu pasif, yaitu sebagai pemilik perusahaan dan bertanggung jawab terbatas, mendorong orang-orang yang mempunyai modal ikut serta dalam usaha tersebut
3.      Kelemahan (Hampir sama dengan Firma)
a.       Masih adanya tanggung jawab tidak terbatas bagi sekutu aktif
b.      Kontinuitas perusahaan tidak menentu dan modal yang diinvestasikan ke dalam CV sukar ditarik kembali
c.       Apabila salah seorang anggotanya keluar, maka usaha akan terganggu
Contoh dari perusahaan yang berbentuk badan hukum CV adalah :
CV Walisongo, CV Sari Wangi, CV Cahaya Sari, CV Kilat, dan lain-lain.

D.    PT  (Perseroan Terbatas)
1.      Definisi
Menurut Undang-undang RI No. 40 Tahun 2007 :
Pasal 1, Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang sekluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Organ Perseroan adalah rapat umum pemegang saham, direksi,, dan dewan komisaris. (Pasal 1 ayat 2)
Pasal 31 ayat 4, modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham
Pasal 32 ayat 1, modal dasar perseroan paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
Pasal 33 ayat 1 paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh. Ayat 2, modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
2.      Beberapa karakteristik utama dari PT adalah sebagai berikut:
a.       Pemiliknya adalah para pemegang saham.
b.      Kekuasaan tertinggi berada pada keputusan rapat pemegang saham.
c.       Merupakan suatu perkumpulan modal.
d.      Dalam rapat pemegang saham  setiap satu lembar saham yang dimiliki berarti satu suara.
e.       Bertujuan mencari laba yang sebesar-besarnya.
f.       Keuntungan dibagi atas dasar modal yang disetor. Jadi yang memiliki saham terbanyak akan memperoleh bagian yang besar.
g.      Pemilik dan pengelolah dipisahkan.
h.      Unit usahanya didasarkan pada kebutuhan konsumen (pasar).
i.        Tatalaksananya bersifat tertutup (hanya terbuka bagi persero)
3.      Macam dan jenis perseroan terbatas :
a.       PT Terbuka
Setiap orang memperoleh saham dati PT tersebut. Saham PT tersebut adalah sero tanpa nama yang ada di bursa efek
b.      PT tertutup
PT tertutup adalah sero atas nama dan tidak diperdagangkan di bursa. Saham-saham dalam PT tersebut dijual kepada orang-orang tertentu saja. Misalnya dalam lingkungan keluarga.
c.       PT Kosong
PT kosong adalah PT yang badan usahanya masih ada, tetapi perusahaannya tidak ada lagi. Orang biasa membeli PT kosong untuk menghemat waktu dan biaya sebab dengan segera dapat menjalankan kembali perusahaan yang berhenti tersebut.
4.      Kekuatan
a.       Kelangsungan hidup perusahaan terjamin, sebab tidak tergantung pada seseorang
b.      Terbatasnya tanggung jawab pemilik
c.       Kebutuhan modal relatif mudah dipenuhi dengan cara menjual saham atau mencari pinjaman dari perbankan
d.      Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektik oleh profesional yang dapat terpisah dengan pemilik
5.      Kelemahan
a.       Biaya mendirikan PT relatif mahal dan proses pengesahnnya lebih lama
b.      Sukar berpindah usaha di luar yang telah ditetapkan dalam akte pendirian
c.       Kurangnya hubungan yang efektif di antara pemegang saham
d.      Rahasia kurang terjamin

Contoh perusahaan swasta yang berbentuk perseroan terbatas, antara lain PT Mandala Airlines, PT Sriwijaya Air, PTLion Air, PT Samudera Indonesia, PT Gudang Garam, PT Matahari Dept, Store, dan lain-lain.[1]

E.     Pengaruh kepemilikan terhadap pengembalian dan resiko
Kepemilikan adalah kekuasaan yang didukung secara sosial untuk memegang kontrol terhadap sesuatu yang dimiliki secara eksklusif dan menggunakannya untuk tujuan pribadi.
Suatu bentuk kegiatan usaha berganti dari segi pemilik atau pendirinya, sumber modalnya, dan tujuan pendiriannya, sehingga terdapat berbagai macam bentuk kepemilikan suatu usaha. Dengan demikian setiap bentuk kepemilikan usaha, sesuai dengan visi dan misi yang dibawa oleh masing-masing usaha tersebut.
Pada dasaranya setiap bentuk usaha, memiliki keunggulan dan kerugiannya masing-masing. Oleh karena itu memilih suatu bentuk kepemilikan adalah hal yang penting karena ini adalah keputusan yang memilki pengaruh jangka panjang bagi seorang wirausahawan maupun usahanya






[1] Dr. Francis Tantri, S.E., M.M., Pengantar Bisnis (Jakarta: Raja Grafindo Persada,2009), hlm. 34-41

PRINSIP AL KAFALAH


A.    PengertianAl-Kafalah
Al Kafalah secara etimologi berarti  الضمان   (jaminan),  الحمالة  (beban), danالزعامة    (tanggungan).
Menurut Syafi’iyah, Kafalah adalah suatu akad yang menghendaki tetapnya suatu hak yang ada dalam tanggungan orang lain, atau menghadirkan benda yang ditanggungkan, atau menghadirkan badan orang yang harus dihadirkan.[1]
Pada asalnya, kafalah adalah padanan dari dhamman, yang berarti penjaminan sebagaimana tersebut di atas. Namun dalam perkembangannya, Kafalah  identik dengan kafalah al-wajhi (personal guarantee, jaminan diri), sedangkan dhamman identik dengan jaminan yang berbentuk barang/harta benda.[2]
Al Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh pemberi jaminan (penanggung) kepada pihak lain untuk memenuhi kewajiban pihak yang ditanggung. Dalam akad kafalah, diperjanjikan bahwa seseorang memberikan penjaminan kepada seorang kreditor yang memberikan hutang kepada seorang debitur, yaitu pihak penjamin memberikan jaminan bahwa hutang yang dilakukan oleh debitur kepada kreditor akan dilunasi oleh penjamin bila debitur wanprestasi. Pemberi jaminan disebut kafil dan yang dijamin disebut makful.[3]
Dalam buku “Ekonomi Syariah Versi Salaf “ Kafalah memilki definisi secara lebih tersusun dan jelas sebagai kesanggupan untuk memenuhi hak yang telah menjadi kewajiban orang lain , kesanggupan untuk mendatangkan barang yang ditanggung atau untuk menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban terhadap orang lain. Dalam dalam buku Ekonomi Syariah Versi Salaf  itu juga kembali disimpulkan menjadi tiga bagian, yaitu:
  1. Kafalah adalah akad yang mengandung kesanggupan seseorang untuk menngganti atau menanggung kewajiban hutang orang lain apabila orang tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannnya.
  2. kafalah sebagai akad yang tertuang di dalamnya tentang kesanggupan seseorang untuk menanggung hukuman yang seharuasnya diberikan kepada sang terhukum dengan menghadirkan dirinya atau disebut juga sebagai kafalah An Nafs
  3. kafalah yang tertuang di dalamnya tentang kesanggupan seseorang dalam mengembalikan ‘ain madhmunah peda orang yang berhak.[4]
B.     Landasan Hukum Kafalah
  1. Al-Qur’an
Q.S. Yusuf (12) : 72
قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ
Artinya : “Penyeru-penyeru itu berkata : “Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”.[5]
QS. al-Ma’idah [5]: 2
وَالْعُدْوَانِ الإثْمِ عَلَى تَعَاوَنُوا وَلا وَالتَّقْوَى الْبِرِّ عَلَى وَتَعَاوَنُوا
Artinya : “Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran”.[6]
  1. Hadits
وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: ( تُوُفِّيَ رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ, وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ? فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ دَيْنٌ? قُلْنَا: دِينَارَانِ، فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أُحِقَّ اَلْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ? قَالَ: نَعَمْ, فَصَلَّى عَلَيْهِ )  رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ
Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami mendatangi Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan kami tanyakan: Apakah baginda akan menyolatkannya?. Beliau melangkan beberapa langkah kemudian bertanya: "Apakah ia mempunyai hutang?". Kami menjawab: Dua dinar. Lalu beliau kembali.Maka Abu Qotadah menanggung hutang tersebut. Ketika kami mendatanginya; Abu Qotadah berkata: Dua dinar itu menjadi tanggunganku. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Betul-betul engkau tanggung dan mayit itu terbebas darinya." Ia menjawab: Ya. Maka beliau menyolatkannya. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.[7]
C.    Fatwa  Dewan Syari’ah Nasional No: 11/DSN-MUI/IV/2000
  1. Ketentuan Umum Kafalah
a.       Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
b.      Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.
c.       Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
  1. Rukun dan Syarat al-Kafalah
a.       Pihak Penjamin (Kafiil)
1)      Baligh (dewasa) dan berakal sehat.
2)      Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
b.      Pihak Orang yang berutang (Ashiil, Makfuul ‘anhu)
1)      Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin.
2)      Dikenal oleh penjamin.
c.       Pihak Orang yang Berpiutang (Makfuul Lahu)
1)      Diketahui identitasnya.
2)      Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa.
3)      Berakal sehat.
d.      Obyek Penjaminan (Makful Bihi)
1)      Merupakan tanggungan pihak/orang yang berutang, baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan.
2)      Bisa dilaksanakan oleh penjamin.
3)      Harus merupakan piutang mengikat (lazim), yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan.
4)      Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya.
5)      Tidak bertentangan dengan syari’ah (diharamkan).
  1. Perselisihan
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.[8]
D.    Macam-Macam Kafalah
  1. Kafalah Bin-Nafs, adalah jaminan yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain yang mengajukan hutang kepada pihak lain.
  2. Kafalah Bil-Mal, adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Bentuk kafalah ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan/fee tertentu.
  3. Kafalah Bit-Taslim, adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin pengembalian barang sewaan pada saat yang diberikan penjamin atas pekerjaan yang dilakukan oleh pihak yang dijamin. Kafalah al munjazah dibatasi oleh kurun waktu tertentu atau dihubungkan dengan maksud tertentu.
  4. Kafalah Al Munjazah, jaminan yang diberikan oleh penjamin atas pekerjaan yang dilakukan oleh pihak yang di jamin
  5. Kafalah Al-Mu’allaqah, akad perjanjian yang dilakukan oleh tiga pihak, yaitu pihak penjamin, pihak terjamin, dan pihak yang dijamin. Jenis kafalah almuallaqah hampir sama dengan kafalah al munjazah.[9]
E.     Penerapan al-Kafalah dalam Perbankan Syariah
1.      Kafalah bin-Nafs
Misalkan seorang nasabah yang mendapatkan pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apapun , tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang di biayai mengalami kesulitan.
2.      Kafalah bit-Taslim
Jenis pemberian jaminan ini dapat di laksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan penyewaan (leasing company). Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan dan bank dapat membebankan uang jasa (fee) kepada nasabah itu.
3.      Kafalah al-Munjazah
Pemberian jaminan dalam bentuk performance bonds “jaminan prestasi”, suatu hal yang lazim di kalangan perbankan dan hal ini sesuai dengan bentuk akad.[10]
4.      Bank Garansi
Bank Garansi merupakan jaminan pembayaran yang di berikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan, badan, atau lembaga keuangan lainnya dalam bentuk surat jaminan.[11]
5.      Syariah Card
Kafalah dapat di aplikasikan dalam  syariah card di samping menggunakan akad qard, ariyah atau ijarah. Kafalah dalam hal penerbit kartu adalah penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transkasi antara pemegang kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank penerbit kartu.[12]
6.      Pembukaan L/C (Letter of Credit) Impor
Pembukaan L/C akan menimbulkan kewajiban bagi  issuing  bank untuk melakukan pembayaran kepada beneficiary  (eksportir / penjual), karena issuing (bank pembuka L/C) bank mengambil alih kewajiban importir untuk membayar barang yang di bayar kepada eksportir. Untuk itu issuing bank akan meminta jaminan pembukaan L/C dari importir yang berupa setoran marginal deposit/MD
7.      Standby L/C
Standby L/C adalah suatu janji tertulis bank yang bersifat irrevocable (tidak dapat di batalkan) yang di terbitkan atas permintaan pemohon untuk membayar kepada beneficiary (eksportir/ penjual) atau bank yang mewakili beneficiary untuk melakukan penagihan, apabila dokumen yang di serahkan telah sesuai dengan persyaratan dokumen yang tercantum dalam standby L/C.
8.      Asuransi Syariah (takaful)
Perusahaan asuransi merupakan pihak penanggung atau penjamin, sedangkan peserta asuransi adalah pihak tertanggung atau yang di jamin. dimana pihak yang terjamin di wajibkan membayar premi asuransi dalam masa tertentu, lalu pihak yang menjamin akan mengganti kerugian jika terjadi sesuatu pada diri si terjamin.[13]



[1] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat (Jakarta : Amzah, 2010), hlm. 435.
[2] Ahmad Isa Asyur,Fikih al-Muyassar fi al-Muamalah, (Terj). (Solo: Pustaka Mantiq, 1995).Hal. 276.
[3] Drs. Ismail, Perbankan syariah, (Jakarta : Kencana prenada media group, 2011),  hlm. 201
[4] M. Dumairi Nor, dkk, Ekonomi Syariah Versi Salaf, (Pasuruan : Pustaka Sidogiri, 2008.) hal. 73
[5] Al quran dan terjemah  surat yusuf 12 : 72
[6] Al quran dan terjemah  surat al maidah 5 : 2
[7] Al-Hafidh Ibn Hajar Al-Asqalani, Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam (Jeddah: Al-Harmain.)Hal. 186.
[8]www.mui.or.id fatwa-dsn-mui  diakses tanggal 29 Maret 2013 pukul 12:21
[9] Drs. Ismail, Perbankan syariah, (Jakarta : Kencana prenada media group, 2011),  hlm. 203-204
[10]  Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek. Cet.14. Jakarta: Gema Insani.2009. hal. 125.
[11] Kasmir. Dasar-dasar Perbankan. Cet.2. Jakarta:Rajawali Pers. 2003. hal 194.

[13] Ahmad Rodoni dan Abdul Hamid. Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta:Zikrul. 2008. hal 95-96.