Thursday 12 June 2014

MEMILIH BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS

A.    Usaha  Perseorangan
1.      Definisi
Perusahan yang dimiliki dan dikelola atau diawasi oleh satu orang sebagai pemilik dan bertanggung jawab penuh atas semua resiko dan aktivitas perusahaan.
2.      Ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain sebagai berikut :
a.       Dimiliki oleh perseorangan
b.      Pengelolaan terbatas atau sederhana
c.       Modal tidak terlalu besar
d.      Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan
3.      Kekuatan
a.       Mudah mendirikannya
b.      Tidak terikat ketat dengan hukum
c.       Sifatnya sederhana
d.      Laba diterima seluruhnya
e.       Mudah dibubarkan
f.       Biaya pendirian relatif ringan
g.      Hubungan dengan pihak lain bersifat pribadi
4.      Kelemahan
a.       Utang ditanggung sendiri
b.      Sumber modal terbatas pada pribadinya
c.       Kemampuan manajemen / mengurus perusahaan terbatas
d.      Resiko perusahaan ditanggung sendiri
e.       Kemungkinan pengembangan sangat tergantung pada kemampuan yang bersangkutan
Sebagian besar usaha perseorangan merupakan perusahaan rumah tangga dan kecil. Contohnya,usaha warung nasi, warung tegal, restoran padang, toko material bangunan, penyewaan alat-alat hajatan, tukang jahit, dan sebagainya.
B.     Firma
1.      Definisi
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 16, firma adalah perserikatan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Setiap sekutu mempunyai wewenang untuk menjalankan perusahaan, mengeluarkan uang dan mengikat perjanjian dengan pihak ketiga, serta bertanggung jawab secara pribadi (tak terbatas). Pembagian keuntungan tergantung perjanjian, dapat pula berdasarkan jumlah modal yang disetor dan apabila ada terjadi kerugian harus ditanggung bersama.
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan menggunakan nama bersama dan membagi hasil yang didapatkan dari usahanya.
Dalam menjalankan usaha, ada dua macam anggota firma, yaitu :
a.       Anggota yang mendapat kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan
b.      Anggota yang tidak menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya tindakan yang merugikan bagi perusahaan.
2.      Kekuatan
a.       Pendiriannya relatif mudah
b.      Mempunyai kemampuan finansial relatif lebih besar karena sumber dana dari beberapa orang
c.       Dapat diadakan pembagian kerja sesuai dengan keahlian para anggota
d.      Lebih mudah melakukan pengembangan usaha atau ekspansi karena modal mudah dihimpun
3.      Kelemahan
a.       Tanggung jawab tidak terbatas
b.      Anggota firma berhak bertindak atas nama firma, hal ini mengakibatkan segala tindakan anggota tersebut menjadi tanggung jawab firma
c.       Kontinuitas perusahaan tidak menentu
d.      Mudah timbul kericuhan karena pemimpin lebih dari satu orang
Sebagian firma adalah perusahaan rumah tangga dan kecil. Misalnya firma armada, firma usaha angkutan darat,firma usaha dagang atau pertokoan, firma industri kecil dan restoran.

C.    Persekutuan Komanditer ( CV)
1.      Definisi
Menurut Pasal 19 KHUD, CV adalah persekutuan yang dilakukan antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya, dengan seorang atau lebih sebagai peminjam uang (sekutu pasif). Menurut Pasal 20 KUHD, sekutu peminjam uang tidak bertanggung jawab secara pribadi.
CV atau biasa disebut Persekutuan Komanditer adalah persekutuan atas dasar kepercayaan. sekutu Komplementer dapat menggunakan modal dari para sekutu hanya dengan dasar kepercayaan. Perusahaan dijalankan oleh sekutu komplementer yang bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan.
Dalam pengelolaan persekutuan komanditer, ada 2 macam yaitu :
a.       Sekutu komanditer adalah anggota yang memercayakan modalnya kepada sekutu komplementer dengan menanggung kerugian yang terbatas pada modal yang disetor.
b.      Sekutu komplementer adalah anggota yang menjalankan dan memimpin perusahaan dengan menanggung kerugian secara tidak terbatas.
2.      Kekuatan
a.       Mudah mendirikannya
b.      Modal dapat dikumpulkan dengan lebih mudah dan banyak
c.       Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
d.      Kedudukan sekutu pasif, yaitu sebagai pemilik perusahaan dan bertanggung jawab terbatas, mendorong orang-orang yang mempunyai modal ikut serta dalam usaha tersebut
3.      Kelemahan (Hampir sama dengan Firma)
a.       Masih adanya tanggung jawab tidak terbatas bagi sekutu aktif
b.      Kontinuitas perusahaan tidak menentu dan modal yang diinvestasikan ke dalam CV sukar ditarik kembali
c.       Apabila salah seorang anggotanya keluar, maka usaha akan terganggu
Contoh dari perusahaan yang berbentuk badan hukum CV adalah :
CV Walisongo, CV Sari Wangi, CV Cahaya Sari, CV Kilat, dan lain-lain.

D.    PT  (Perseroan Terbatas)
1.      Definisi
Menurut Undang-undang RI No. 40 Tahun 2007 :
Pasal 1, Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang sekluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Organ Perseroan adalah rapat umum pemegang saham, direksi,, dan dewan komisaris. (Pasal 1 ayat 2)
Pasal 31 ayat 4, modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham
Pasal 32 ayat 1, modal dasar perseroan paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
Pasal 33 ayat 1 paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh. Ayat 2, modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
2.      Beberapa karakteristik utama dari PT adalah sebagai berikut:
a.       Pemiliknya adalah para pemegang saham.
b.      Kekuasaan tertinggi berada pada keputusan rapat pemegang saham.
c.       Merupakan suatu perkumpulan modal.
d.      Dalam rapat pemegang saham  setiap satu lembar saham yang dimiliki berarti satu suara.
e.       Bertujuan mencari laba yang sebesar-besarnya.
f.       Keuntungan dibagi atas dasar modal yang disetor. Jadi yang memiliki saham terbanyak akan memperoleh bagian yang besar.
g.      Pemilik dan pengelolah dipisahkan.
h.      Unit usahanya didasarkan pada kebutuhan konsumen (pasar).
i.        Tatalaksananya bersifat tertutup (hanya terbuka bagi persero)
3.      Macam dan jenis perseroan terbatas :
a.       PT Terbuka
Setiap orang memperoleh saham dati PT tersebut. Saham PT tersebut adalah sero tanpa nama yang ada di bursa efek
b.      PT tertutup
PT tertutup adalah sero atas nama dan tidak diperdagangkan di bursa. Saham-saham dalam PT tersebut dijual kepada orang-orang tertentu saja. Misalnya dalam lingkungan keluarga.
c.       PT Kosong
PT kosong adalah PT yang badan usahanya masih ada, tetapi perusahaannya tidak ada lagi. Orang biasa membeli PT kosong untuk menghemat waktu dan biaya sebab dengan segera dapat menjalankan kembali perusahaan yang berhenti tersebut.
4.      Kekuatan
a.       Kelangsungan hidup perusahaan terjamin, sebab tidak tergantung pada seseorang
b.      Terbatasnya tanggung jawab pemilik
c.       Kebutuhan modal relatif mudah dipenuhi dengan cara menjual saham atau mencari pinjaman dari perbankan
d.      Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektik oleh profesional yang dapat terpisah dengan pemilik
5.      Kelemahan
a.       Biaya mendirikan PT relatif mahal dan proses pengesahnnya lebih lama
b.      Sukar berpindah usaha di luar yang telah ditetapkan dalam akte pendirian
c.       Kurangnya hubungan yang efektif di antara pemegang saham
d.      Rahasia kurang terjamin

Contoh perusahaan swasta yang berbentuk perseroan terbatas, antara lain PT Mandala Airlines, PT Sriwijaya Air, PTLion Air, PT Samudera Indonesia, PT Gudang Garam, PT Matahari Dept, Store, dan lain-lain.[1]

E.     Pengaruh kepemilikan terhadap pengembalian dan resiko
Kepemilikan adalah kekuasaan yang didukung secara sosial untuk memegang kontrol terhadap sesuatu yang dimiliki secara eksklusif dan menggunakannya untuk tujuan pribadi.
Suatu bentuk kegiatan usaha berganti dari segi pemilik atau pendirinya, sumber modalnya, dan tujuan pendiriannya, sehingga terdapat berbagai macam bentuk kepemilikan suatu usaha. Dengan demikian setiap bentuk kepemilikan usaha, sesuai dengan visi dan misi yang dibawa oleh masing-masing usaha tersebut.
Pada dasaranya setiap bentuk usaha, memiliki keunggulan dan kerugiannya masing-masing. Oleh karena itu memilih suatu bentuk kepemilikan adalah hal yang penting karena ini adalah keputusan yang memilki pengaruh jangka panjang bagi seorang wirausahawan maupun usahanya






[1] Dr. Francis Tantri, S.E., M.M., Pengantar Bisnis (Jakarta: Raja Grafindo Persada,2009), hlm. 34-41