Thursday 12 June 2014

PENYELESAIAN SENGKETA DALAM EKONOMI SYARIAH


A.    Kewenangan Peradilan Agama
Peradilan Agama adalah salah satu badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan bagi orang- orang yang beragama Islam. Menurut UU No. 7 Tahun 1989, Peradilan Agama hanya berwenang menyelesaikan perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, dan sedekah. Akan tetapi, dengan diberlakukannya UU No.3 Tahun 2006, menandai lahirnya paradigma baru peradilan Agama.
Paradigma baru tersebut antara lain menyangkut yurisdiksinya, sebagaimana ditegaskan bahwa “Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islammengenai ‘perkara tertentu’ sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini”. Kata “perkara tertentu” merupakan hasil perubahan terhadap kata “perkara perdata tertentu” sebagaimana disebutkan dalam UU No.7 Tahun 1989. Penghapusan kata “perdata” disini dimaksudkan agar tidak hanya perkara perdata saja yang menjadi kompetensi pengadilan agama.[1]
Kewenangan atau kekuasaan Peradilan Agama menyangkut dua hal, yaitu kekuasaan relatif dan absolut. Kekuasaan relatif diartikan sebagai kekuasaan pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan pengadilan yang sama jenis dan sama tingkatan lainnya.[2] Dengan kata lain, kekuasaan relatif adalah kekuasaan dan wewenang yang diberikan antara pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama atau wewenang yang berhubungan dengan wilayah hukum antar Pengadilan Agama dalam lingkungan Peradilan Agama. Misalnya anatar Pengadilan Agama Bandung dengan Pengadilan Agama Bogor. Sedangkan kekuasaan absolut adalah kekuasaan yang berhubungan dengan jenis perkara dan sengketa kekuasaan pengadilan. Kekuasaan pengadilan di lingkungan Peradilan agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata tertentu di kalangan golongan rakyat tertentu, yaitu orang-orang yang beragama Islam. Kekuasaan absolut Pengadilan Agama diatur dalam pasal 49 UU No. 7 Th. 1989.[3]
B.     Pengertian Ekonomi Syari’ah dan Macam-macamnya
Ekonomi syariah atau disebut juga sebagai ekonomi Islam, yaitu ekonomi berdasarkan prinsip-prinsip Syari’ah.Yang dimaksud dengan ekonomi syari’ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah yang meliputi bank syari’ah, lembaga keuangan mikro syari’ah, asuransi syari’ah, reasuransi syari’ah, reksadana syari’ah, obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah, sekuritas syari’ah, pembiayaan syari’ah, pergadaian syari’ah, dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dan bisnis syari’ah.
Ekonomi Syari’ah berbeda dari ekonomi konvensional yang berkembang di dunia dewasa ini yang hanya berdasarkan nilai-nilai sekular terlepas dari agama.[4]
Berdasarkan Pasal 49 huruf (i) UU No.3 Tahun 2006 yang pasal dan isinya tidak diubah dalam UU No.50 Th.2009 tentang Perubahan Kedua UU No.7 Th. 1989 tentang Peradilan Agama, bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang ekonomi syari’ah yang meliputi:
  1. Bank syari’ah
  2. Lembaga keuangan mikro syari’ah
  3. Asuransi syari’ah
  4. Reasuransi syari’ah
  5. Reksadana syari’ah
  6. Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah
  7. Sekuritas syari’ah
  8. Pembiayaan syari’ah
  9. Pegadaian syari’ah
  10. Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah, dan
  11. Bisnis syari’ah
Sehubungan dengan jenis dan macamnya mengenai ekonomi syari’ah yang disebut dalam Penjelasan Pasal 49 UU No.3 Th. 2006 huruf (i) di atas, hanya menyebutkan 11 jenis. Sebaiknya, harus dilihat terlebih dahulu mengenai rumusan awalnya yang menyebutkan, bahwa ekonomi syari’ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, kata antara lain yang menunjukkan bahwa 11 jenis yang disebutkan bukan dalam arti limitatif,tetapi hanya sebagai contoh. Di samping itu, mungkin saja ada bentuk-bentuk lain dari ekonomi syari’ah yang tidak dapat atau belum dapat disebutkan ketika merumuskan pengertian ekonomi syari’ah.
Subjek hukum pelaku ekonomi syari’ah menurut penjelasan pasal tersebut di atas antara lain disebutkan bahwa yang dimaksud dengan orang-orang yang beragama Islam adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan suka rela kepada hukum Islam mengenai hal-hal yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama sesuai ketentuan pasal ini.
Berdasarkan penjelasan Pasal 49 UU. No.3 Th. 2006 tersebut, maka seluruh nasabah lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan syari’ah dan atau bank-bank konvensional yang membuka sektor usaha syari’ah maka dengan sendirinya terikat dengan ketentuan ekonomi syari’ah, baik dalam hal pelaksanaan akadnya maupun dalam hal penyelesaian perselisihannya.[5]
C.    Terjadinya Sengketa Ekonomi Syari’ah
Secara rinci, dapat dikemukakan mengenai bentuk-bentuk sengketa bank syari’ah yang disebabkan karena adanya pengingkaran atau pelanggaran terhadap perikatan (akad) yang telah dibuat, yaitu disebabkan karena:
  1. Kelalaian Bank untuk mengembalikan dana titipan nasabah dalam akad wadi’ah
  2. Bank mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan dalam akad mudlorobah
  3. Nasabah melakukan kegiatan usaha minuman keras dan usaha-usaha lain yang diharamkan menurut syari’at Islam yang bersumber dari dana pinjaman bank syari’ah, akad qirah dan lain-lain
  4. Pengadilan agama berwenang menghukum kepada pihak nasabah atau pihak bank yang melakukan wanprestasi yang menyebabkan kerugian riil (real lose).
Secara garis besar, sengketa ekonomi syari’ah dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yakni:
  1. Sengketa di bidang ekonomi syari’ah antara lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan syari’ah dengan nasabahnya,
  2. Sengketa di bidang ekonomi syari’ah antara lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan syari’ah,
  3. Sengketa di bidang ekonomi syari’ah antara orang-orang yang beragama Islam, yang mana akad perjanjiannya disebutkan dengan tegas bahwa kegiatan usaha yang dilakukan adalah berdasarkan prinsip-prinsip syari’ah.
Sengketa ekonomi syari’ah juga bisa dalam bentuk perkara Permohonan Pernyataan Pailit (PPP) dan juga bisa berupa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di bidang ekonomi syari’ah, di samping itu juga perkara derivatif kepailitan (perkara tidak murni sebagai perkara kepailitan).[6]
D.    Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah
  1. Perdamaian (Sulhu)
Langkah pertama yang perlu diupayakan ketika hendak menyelesaikan perselisihan, ialah melalui cara damai. Untuk mencapai hakekat perdamaian, prinsip utama yang perlu dikedepankan adalah kesadaran para pihak untuk kembali kepada Allah (Al-Qur’an) dan RosulNya (Al-Sunnah) dalam menyelesaikan segala persoalan.
Upaya damai tersebut biasanya ditempuh melalui musyawarah (syuura) untuk mencapai mufakat di antara para pihak yang berselisih. Dengan musyawarah yang mengedepankan prinsip-prinsip syari’at, diharapkan apa yang menjadi persoalan para pihak dapat diselesaikan.
  1. Arbitrase Syari’ah (Tahkim)
Untuk menyelesaikan perkara/ perselisihan secara damai dalam hal keperdataan, selain dapat dicapai melalui inisiatif sendiri dari para pihak, juga dapat dicapai melalui keterlibatan pihak ketiga sebagai wasit (mediator). Upaya ini biasanya akan ditempuh apabila para pihak yang berperkara itu sendiri ternyata tidak mampu mencapai kesepakatan damai.
Institusi formal yang khusus dibentuk untuk menangani perselisihan/ sengketa disebut arbitrase, yaitu cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
  1. Lembaga Peradilan Syari’ah (Qadha)
Dengan disahkannya UU No. 3 Th. 2006 tentang perubahan UU No. 7 Th. 1989 tentang Peradilan Agama telah membawa perubahan besar dalam eksistensi lembaga Peradilan Agama saat ini. Salah satu perubahan mendasar adalah penambahan wewenang lembaga Peradilan Agama antara lain di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syari’ah (pasal49). Dengan adanya kewenangan ini maka perkara yang timbul terkait dengan penyelesaian sengketa syari’ah selain dapat diselesaikan melalui cara damai (sulhu) dan arbitrase syari’ah (tahkim), juga dapat diselesaikan melalui lembaga peradilan (qadha).[7]
Contoh Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah
Contoh sengketa Bank Syari’ah misalnya adalah antara Pertamina dengan bank syari’ah. Pertamina mengajukan pembiayaan dalam akad murabahah (jual beli) kepada dua bank syari’ah untuk membiayai pengadaan 100 unit kendaraan. Kedua bank Syari’ah tersebut sepakat menyalurkan pembiayaan untuk 50 unit kendaraan. Suatu kali, pertamina terlambat membayar, namun secara sepihak salah satu bank syari’ah tiba-tiba menaikkan harga jual barang, sedangkan menurut fatwa DSN No.4/ DSN-MUI/ IV/ 2000 tentang Murabahah, pihak bank Syari’ah tersebut tidak boleh menaikkan harga barang selama masa pembiayaan sesuai kesepakatan. Sengketa ini tidak kunjung selesai karena pihak bank Syari’ah tidak bersedia membawa kasus ini ke Basyarnas, sedangkan sengketa bank Syari’ah baru bisa dibawa ke Basyarnas kalau kedua belah pihak menyetujui. Pihak bank Syari’ah memilih untuk diselesaikan melalui peradilan umum karena bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp 250.000.000,00. Sementara, kuasa hukum Pertamina melaporkan kasus ini ke BI, bank Syari’ah yang bersangkutan, DSN-MUI dan Dewan Pengawas Syari’ah (DPS), namun hasilnya tetap nihil, yang tepat dalam kasus ini adalah harus diselesaikan melalui lembaga peradilan agama.[8]




[1] Jaenal Aripin, Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia,  ( Jakarta : Kencana, 2008) hlm. 343
[2] Roihan A Rosyd, Hukum Acara Peradilan Agama, ( Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2003)  hlm. 25-27
[3] Abdullah Tri Whyudi, Peradilan Agama di Indonesia,  ( Yogyakarta : Pustaka Pelajar,  2004) hlm. 87
[5] Ahmad Mujahidin, Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah di Indonesia, (Bogor : Ghalia Indonesia, 2010), hlm. 18-19.
[6] Ibid hlm. 41-43.
[7] Burhanuddin,  Hukum Bisnis Syari’ah , (Yogyakarta: UII Press, 2011), hlm. 243-264
[8] Ahmad Mujahidin, Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah di Indonesia, (Bogor : Ghalia Indonesia, 2010) hlm. 42