Showing posts with label sejarah pemikiran ekonomi islam. Show all posts
Showing posts with label sejarah pemikiran ekonomi islam. Show all posts

Tuesday, 26 November 2013

ISLAM DAN PERKEMBANGAN PEMIKIRAN EKONOMI


Ketika berbicara mengenai ekonomi islam maka akan kembali pada Al-Qur’an dan Sunnah. Al-qur’an sebagai firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan Sunnah sebagai penjelasan dari Al-qur’an yang di dalamnya terdapat penjelasan praktis menyeluruh termasuk di dalamnya penjelasan tentang prinsip-prinsip ekonomi.Pemikiran merupakan hasil dari pikiran manusia. Sedangkan ajaran-ajaran Al-qur’an dan sunnah menuntun manusia untuk menginterpretasikan dan mengaplikasikan pemikiran mereka termasuk dalam masalah ekonomi. Inilah yang menjadikan sumber dari pemikiran ekonomi masyarakat Islam. Cendekiawan muslim menerima ajaran-ajaran ekonomi Al-qur’an sebagai dasar dan titik awal. Kemudian mereka menggunakan akal pikiran mereka dengan meberapkan prinsip-prinsip yang berasal dari sumber-sumber dasar untuk memecahkan beberapa masalah yang muncul dalam ekonomi. Dan mereka tidak pernah ragu untuk mengambil manfaat dari bangsa lain selama tidak bertentangan dengan sumber-sumber dasar.
Konsep dan teori Ekonomi dalam Islam pada hakikatnya merupakan respon ilmuwan terhadap berbagai tantangan ekonomi pada waktu tertentu, jadi Pemikiran Ekonomi Islam seusia Islam itu sendiri.Fokus perhatian Rasul dan Khulafa’ ar-Rasyidin dalam bidang ekonomi adalah tertuju pada pemenuhan kebutuhan, keadailan, efisiensi, pertumbuhan, dan kebebasan.Inilah obyek utama yang menginspirasi pemikiran ekonomi Islam sejak masa awal.
M. Nejatullah Siddiqi meguraikan sejarah ekonomi Islam dalam tiga fase, yaitu: fase dasar-dasar ekonomi Islam, fase kemajuan dan fase stagnasi, sebagai berikut.
A.    Fase Pertama (abad 1 –5 H)
Dikenal sebagai fase dasar-dasar ekonomi Islam yang dirintis oleh para fukaha diikuti oleh sufi dan kemudian oleh filosof. Perkembangan pemikiran ekonomi yang terkait dengan mashlahah (utility) difokuskan pada manfaat yang akan diperoleh manusia jika manusia mengaplikasikannya dalam kehidupan berekonomi dan sebaliknya, yang terkait dengan mafsadah (disutility) fokus pada kerugian yang akan ditimbulkan jika manusia mengaplikasikan dalam berekonomi.
Sedangkan kontribusi yang diberikan oleh tasawwuf terhadap pemikiran ekonomi adalah keajegannya dalam menjadi mitra yang baik dan saling menguntungkan, melarang kerakusan dan menolak akan kekayaan duniawi yang berlebihan. Sementara itu, para filosof muslim dengan tetap berasaskan pada Al-qur’an dan Sunnah dalam pemikirannya, mengikuti para pendahulunya dari Yunani, terutama Aristoteles (366-322 SM) yang memfokuskan pembahasan ekonomi padasa’adah dalam arti luas.[1]
Tokoh-tokoh pemikir ekonomi Islam pada fase pertama ini antara lain :[2]
a.       Zaid bin Ali.
Cucu Imam Husain ini merupakan salah seorang fukaha yang paling terkenal di Madinah dan guru dari seorang ulama terkemuka, Abu Hanifah. Zaid bin Ali berpandangan bahwa tranksaksi secara kredit meruapakan transaksi yang wajar dan dibenarkan selama transaksi tersebut dilakukan karena saling ridha diantara kedua belah pihak.
b.      Abu Hanifah
Abu Hanifah merupakan seorang fuqaha terkenal yang juga seorang pedagang dari Kufah.yang ketika itu merupakan pusat aktifitas perdagangan dan perekonomian yang sedang maju dan berkembang. Semasa hidupnya,salah satu transaksi yang sangat popular adalah salam ,yaitu menjual barang akan dikirim kemudian sedangkan pembayaran di lakukan secara tunai pada waktu yang di sepakati. Abu Hanifah meragukan keabsahan akad tersebut yang dapat mengarah kepada perselisihan.Ia menghilangkan perselisihan ini dengan cara merinci lebih khusus apa yang harus di ketahui dan dinyatakan dengan jelas di dalam akad,seperti jenis komoditi, mutu dan kuantitas serta waktu dan tempat pengiriman.
c.       Abu Yusuf
Abu Yusuf telah meletakkan prinsip – prinsip yang jelas, yang berabad – abad kemudian dikenal oleh para ahli ekonomi  sebagai canons of taxation.
Abu Yusuf dengan keras menentang pajak pertanian,ia menyarankan agar petugas pajak di beri gaji dan perilaku mereka harus selalu diawasi untuk mencegah korupsi dan tindak penindasan.
Abu Yusuf menentang penetapan harga, dan menyarankan pengendalian harga (tas’ir).
Kekuatan utama Abu Yusuf adalah masalah keuangan publik.Terlepas dari prinsip – prinsip perpajakan dan pertanggung jawaban Negara islam terhadap kesejahteraan rakyatnya.Ia memberikan saran tentang cara – cara meperoleh sumber belanjaan jangka panjang ,seperti mebangun jembatan dan bendungan serta saluran – saluran besar dan kecil
d.      Muhammad bin Hasan Al – Syaibani.
Risalah kecilnya yang berjudul al – kitab fi ar – Mustathab membahas pendapatan dan belanja rumah tangga.Iajuga menguraikan perilaku konsumsi seorang muslim yang baik serta keutamaan orang yang suka berderma dan tidak suka meminta-minta. Al syaibani mengklasifikasikan jenis pekerjaan ke dalam empat hal, yakni ijaroh (sewa-menyewa), tijaroh (perdagangan), zira’ah (pertanian), dan shinaa’ah (industri)[3],cukup menarik untuk di catat bahwa ia menilai pertanian sebagai lapangan pekerjaan yang terbaik,padahal masyarakat  lebih tertarik berdagang dan berniaga pada saat itu.Dalam risalah yang lain yakni kitab al-asl,Al-saibani telah membahas masalah kerja sama usaha dan bagi hasil.
Secara umum,Pandangan-pandangan Al – syaibani yang tercermin dari berbagai karyanya cenderung berkaitan dengan aktifitas perilaku ekonomi seorang muslim sebagai individu.
e.       Ibnu Miskawaih
Salah satu pandangan Ibnu Miskawaih yang terkaid dengan aktifirtas ekonomi adalah tentang pertukaran dan peranan uang .Ia manyatakan bahwa manusia mahluk sosial dan tidak bisa hidup sendiri,untuk memenuhi kebutuhan hidupnya manusia bekerja sama  dan saling membantu dengan sesamanya.Oleh karena itu ,mereka akan menuntut kompensasi yang pantas. Dalam hal ini dinar akan menjadi suatu penilaian dan penyeimbang di antara keduanya. Ia menegaskan bahwa logam yang dapat di jadikan sebagai mata uang adalah logam yang dapat di terima secara universal melalui konvensi, yakni tahan lama, mudah dibawa, tidak rusak, dikehendaki orang dan fakta orang menyukainya.
B.     Fase Kedua (abad 11 – 15 H).
Fase ini dikenal dengan fase yang cemerlang karena meninggalkan warisan intelektual yang sangat kaya.Para cendikiawan Muslim di masa ini mampu menyusun suatu konsep tentang bagaimana umat melaksanakan kegiatan ekonomi yang seharusnya yang berlandaskan Al-Qur’an dan hadis Nabi.Pada saatyang bersamaan,di sisi lain,mereka menhadapi realitas politik yang di tandai oleh dua hal: pertama, disentregrasi pusat kekuasaan Bani Abbasiyah dan terbagi kerajaan ke dalam beberapa kekuatan regional yang mayoritas didasarkan pada kekuatan (power) ketimbang kehendak Rakyat, kedua Merebaknya korupsi di kalangan para penguasa di kalangan para pengusaha diiringi dengan dekadensi Moral di kalangan masyarakat yang mengakibatkan terjadinya ketimpangan yang semakin melebar antara si kaya dengan si miskin[4]. Tokoh-tokoh pemikir ekonomi Islam pada fase ini antara lain :
a.       Al-Ghozali.
Fokus utama perhatian al-Ghazali tertuju pada perilaku individual yang dibahas secara rinci dengan merujuk pada al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ sahabat dan tabi’in serta pandangan para sufi terdahulu seperti Junaid al-Baghdadi, Dzun Nun al-Mishr dan Harist bin Asad al-Muhasibi. Menurutnya, seseorang harus memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya dalam kerangka melaksanakan kewajiban beribadah kepada Allah SWT.Seluruh aktivitas kehidupannya, termasuk ekonomi, harus dilaksanakn sesuai dengan syari’ah Islam.Ia tidak boleh bersidat kikir dan di sisi lain tidak boleh bersifat boros.
Al-Ghazali berpendapat bahwa penguasa harus menjamin kesejahteraan dan kenyamanan warganya, apabila ada diantara rakyatnya  yang kekuarangan dan kurang mampu dalam membiayai kehidupannya, maka para penguasa hendaknya memberikan pertolongan. Dalam hal pajak, al-Ghazali menoleransi pengenaan pajak jika pengeluaran utnuk pertahanan dan sebagainya tidak tercukupi dari kas negara yang telah tersedia.Bahkan, jika hal yang demikian itu terjadi maka Negara diperkenankan melakukan pinjaman.
b.      Ibnu Taimiyah.
Focus perhatian Ibnu Taimiyah terletak pada masyarakat, fondasi moral dan bagaiamana mereka harus membawakan dirinya sesuai dengan syari’ah Islam. Ia juga mendiskusikan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan perilaku ekonomi individu dalam konteks hidup bermasyarakat, seperti akad dan upaya menaatinya, harga yang wajar dan adil, pengawasan pasar, keuangan Negara, dan peranan Negara dalam pemenuhan kebutuhan hidup rakyatnya.
Dalam transaksi ekonomi, focus perhatian Ibnu Taimiyah tertuju pada keadilan yang hanya dapat terwujud jika semua akad berdasarkan pada kesediaan menyepakati dari semua pihak.
c.       Al-Maqrizi.
Al-Maqrizi melakukan studi khusus tentang uang dan kenaikan harga-harga yang terjadi secara periodic dalam keadaan kelaparan dan kekeringan.Selain kelangkaan pangan secara alami oleh kegagalan hujan, Al-Maqrizi Mengidentifikasikan tiga sebab dari peristiwa ini ,yaitu korupsi dan administrasi yang buruk,beban pajak yang berat terhadap para pengarap dan kenaikan pasokan mata uang fulus.Al-Maqrizi menegaskan bahwa uang emas dan perak merupakan satu-satunya mata uang yang dapat di jadikan standar nilai sebagaimana yang telah di tentukan syariah,sedangkan penggunaan fulus sebagai mata uang dapat menimbulkan kenaikan harga-harga.Menurut Al-maqrizi,fulus dapat di terima sebagai mata uang jika di batasi penggunaanya,yakni hanya untuk transaksi yang bersekala kecil.
C.    Fase ketiga
Fase ketiga yang dimulai pada tahun 1446 hingga 1932 masehi merupakan fase tertutupnya pintu ijtihad (independent judgement) yang mengakibatkan fase ini di kenal juga sebagai fase stagnasi. Pada fase ini, para fuqaha hanya menulis catatan-catatan para pendahulunya dan mengeluatkan fatwa yang sesuai dengan aturan standar bagi masing mashab.Namun demikian, terdapat sebuah garakan pembruan selama dua abad terakhir yang menyeru untuk kembali kepada Al-Qur’an dan al-hadist nabi sebagai sumber pedoman hidup. Tokoh-tokoh pemikir ekonomi islam pada fase ini antara lain diwakili oleh shah wali Allah (w. 1176 H/1762 M), Jamaluddin Al-Afghani (w.1315 H/1897 M), Muhammad Abduh (w. 1320 H/1905 M) dan Muhammad Iqbal (w. 2357 H/1938 M).


[1]ibid
[2] Ibid., hlm. 12
[3]Pembahasan lebih lanjut lihat Lectures on Islamic Economic, Papers and Proceedings on an International Seminar on “Teaching Islamic Economics for University Teachers”, edited by Ausaf Ahmad dan Kazim Raza Awan, (Jeddah: Islamic Research and Training Institute, IDB, 1992), hlm. 72
[4]Ibid., hlm. 75

Thursday, 14 November 2013

TRADISI DAN PRAKTEK EKONOMI MASA KHULAFA AL-RASYIDIN



Masa Pemerintahan Abu Bakar ash-Shiddiq
Setelah Rasulullah SAW wafat, Abu Bakar yang bernama lengkap Abdullah ibn Abu Quhafah at-Tamimi terpilih sebagai Khalifah Islam yang pertama. Ia merupakan pemimpin agama dan kepala negara kaum muslimin. Selama dua tahun pemerintahannya, Abu bakar as-Shiddiq banyak menghadapi persoalan dalam negeri seperti kelompok murtad, nabi palsu, dan pembangkang zakat. Setelah musyawarah dengan para sahabat, ia memutuskan untuk memerangi kelompok tersebut melalui perang riddah.[1] Sukses menyelesaikan urusan dalam negeri, Abu Bakar mulai melakukan ekspansi ke wilayah utara untuk untuk menghadapi pasukan Romawi dan Persia yang selalu mengancam kedudukan umat Islam. Sayangnya, ia meninggal dunia sebelum usaha ini selesai dilakukan.
Dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan umat islam, abu bakar melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah dipraktekkan oleh Rasulullah saw. Ia sangat memperhatikan keakuratan perhitungan zakat, sehingga tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayarannya. Kemudian hasil dari pengumpulan zakat tersebut dijadikan sebagai pendapatan negara dan disimpan dalam Baitul Mal yang langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum muslimin.
Dengan demikian, selama masa pemerintahannya harta Baitul Mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama. Seluruh kaum muslimin diberikan bagian yang sama dari hasil pendapatan negara. Apabila pendapatan meningkat seluruh kaum muslimin mendapat manfaat yang sama dan tidak ada seorangpun yang dibiarkan dalam kemiskinan. Kebijakan tersebut berimplikasi pada agregat demand dan agregat supply yang pada akhirnya akan menaikkan total pendapatan nasonal, disamping memperkecil jurang pemisah antara orang-orang yang kaya dan miskin.

B.     Masa Pemerintaha Umar ibn al-Khattab
Berdasarkan hasil musyawarah antara Abu bakar dengan para pemuka sahabat lainnya, ia menunjuk Umar ibnu Khattab sebagai Khalifah Islam II. Setelah diangkat sebagai Khalifah, Umar ibn al-Khattab menyebut dirinya sebagai khalifah khalifati Rasulillah (pengganti dari pengganti Rasulullah). Ia juga memperkenalkan istilah Amir al-Mukmin (komandan orang-orang yang beriman).
Dalam sepuluh tahun masa pemerintahannya, Umar ibn al-Khattab banyak melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi jazirah arab, palestina, syiria, sebagian besar wilayah persia, dan mesir.[2] Pada masa pemerintahanya, Umat ibn Khattab memiliki beberapa rencana dalam hal pembangunan ekonomi, namun dalam prosesnya rencana tersebut ada yang berhasil direalisasikan dan ada yang tidak, berikut uraianya:
1.             Pendirian Lembaga Baitul Mal
Seiring dengan meluasnya wilayah kekuasaan Islam pada masa pemerintahan Umar ibn al-Khattab, pendapatan negara mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Hal ini, memerlukan perhatian khusus untuk mengelolanya agar dapat dimanfaatkan secara benar, efektif dan efisien.
Pada tahun 16 H, bangunan lembaga Baitul Mal pertama kali didirikan dengan madinah sebagai pusatnya. Hal ini kemudian diikuti dengan pendirian cabang-cabangnya di ibukota provinsi. Untuk menangani lembaga tersebut, Khalifah Umar ibn al-Khattab menunjuk Abdullah ibn Irqam sebagai bendahara negara dengan Abdurrahman ibn Ubaid al-Qari sebagai wakilnya.[3]
Bersamaan dengan reorganisasi lembaga Baitul Mal, sekaligus sebagai perealisasian salah satu fungsi negara Islam,yakni fungsi negara Islam, yakni jaminan sosial, Khalifah Umar ibn-Khattab membentuk sistem diwan yang menurut pendapat terkuat, mulai dipraktekan untuk pertama kalinya pada tahun 20 H. [4] Dalam rabgka ini, ia menunjuk sebuah komite nassab ternama yang terdiri dari Aqil bin Abi Thalib, Mahzamah bin Naufal, dan Jabir bin Mut’im untuk membuat laporan sensus penduduk sesuai dengan kepentingan dan kelasnya. Daftar tersebut disusun secara berurutan dimulai dari orang-orang yang mempuyai hubungan pertalian dengan Nabi Muhammad Saw, kelompok al-Sabiqun al-Awwalun, hingga seterusnya. [5]  Kaum wanita, anak-anak dan para budak juga mendapat tunjangan.
Dengan kata lain, Khalifah Umar bin Khattab menerapakan prinsip keutamaan dalam mendistribusikan harta Baitul Mal. Namun demikian, di kemudian hari, Khalifah Umar ibn al-Khattab menyadari bahwa cara itu keliru karena membawa dampak negatif pada kehidupan masyarakat. Ia bertekad akan mengubah kebijakannya tersebut apabila masih diberi kesempatan hidup. Akan tetapi, Khalifah Umar telah tewas terbunuh sebelum rencananya berhasi direalisasikan.
Untuk mendistribusikan harta tersebut, Khalifah Umar mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu, seperti: Departemen pelayanan militer, Departemen kehakiman dan eksekutif, Departemen pendidikan dan pengembangan islam, dan Departemen jaminan sosial.
2.             Klasifikasi dan Alokasi Pendapatan Negara
Khalifah Umar ibn al-Khattab mengklasifikasi pendapatan negara menjadi empat bagian, yaitu Pendapatan zakat dan ‘ushr (pajak tanah), Pendapatan khums dan sedekah, Pendapatan kharaj, fai, jizyah dan sewa tanah, dan Pendapatan lain-lain.
Selain hal-hal tersebut, Khalifah Umar ibn al-Khattab juga menerapkan beberapa kebijakan ekonomi lainnya, seperti:
a.       Kepemilikan Tanah, dalam memperlakukan tanah-tanah taklukannya, Khalifah Umar Ibn al-Khattab tidak mrmbagi-bagikannya kepada kaum muslimin, tetapi membiarkan tanah tersebut tetap berada pada pemiliknya dengan syarat membayar Kharaj dan jizyah.
b.      Zakat. Khalifah Umar ibn al-Khattab menetapkan kuda, karet, dan madu sebagai objek zakat karena, pada masanya, ketiga hal tersebut telah lazim diperdagangkan, bahkan secara besar-besaran sehingga mendatangkan keuntungan bagi para penjualnya.
c.       ‘Ushr. Khalifah Umar ibn al-Khattab menerapakan pajak ‘ushr kepada para pedagang yang memasuki wilayah kekuasaan Islam.
d.      Mata Uang. Pada masa pemerintahan Khalifah Umar in al-Khattab, bobot mata uang dinar seragam, yaitu sama dengan satu mitsqal atau 20 qirat atau 100 grain barley. Sedangkan bobot dirham tidak seragam dan karenanya menimbulkan kebingungan masyarakat. Atas dasar itu, Khalifah Umar ibn al-Khattab menetapkan bahwa dirham perak sebesar 14 qirat atau 70 grain barley. Dengan demikian, rasio antara satu dirham dengan satu mistqal adalah tujuh persepuluh.

C.    Masa Pemerintahan Utsman ibn Affan
Pada masa pemerintahan Utsman ibn Affan yang berlangsung selama 12 tahun, ia berhasil melakukan ekspansi kewilayah Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, dan bagian tersisa dari Persia, Transoxania, dan Tabaristan. Ia juga berhasil menumpas pemberontakan didaerah Khurasan dan Iskandariah. Pada enam tahun pertama, Khalifah Ustman ibn Affan melakukan penataan baru dengan mengikuti kebijakan Umar ibn al-Khattab. Dalam hal pendistribusian harta Baitul Mal, Khalifah Utsman ibn Affan menerapkan prinsip keutamaan seperti halnya umar ibn al-khattab. Dalam pengelolaan zakat, ia mendelegasikan kewenangan menaksir harta yang dizakati kepada para pemiliknya masing-masing.
Memasuki enam tahun kedua, tidak terdapat perubahan situasi ekonomi yang cukup signifikan. Berbagai kebijakan Khalifah Utsman ibn Affan yang banyak menguntungkan keluarganya telah menimbulkan benih kekecewaan yang mendalam pada sebagian besar kaum muslimin. Akibatnya pada masa ini, pemerintahannya lebih banyak diwarnai kekecauan politik yang berakhir dengan terbunuhnya sang Khalifah.

D.    Masa Pemerintahan Ali bin Abi Thalib
Setelah diangkat sebagai Khalifah Islam IV oleh segenap kaum muslimin, Ali bin Abi Thalib langsung mengambil beberapa tindakan, seperti memberhentikan para pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan kepada orang-orang kesayangan Utsman, dan mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan Umar ibn al-Khattab.
Masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib yang belangsung selama enam tahun selalu diwarnai dengna ketidakstabilan politik, adanya beberapa pemberontakan. Berbagai kebijakan tegas yang diterapkannya menumbulkan api permusuhan  dengan kelurga Bani Umayah yang dimotori Muawiyah ibn Abi Sofyan. Ali ibnu Abi Thalib juga membenahi sistem administrasi Baitul Mal, baik tingkat pusat maupun daerah sehingga semua berjalan dengan baik. Sedangkan dalam pembenahan Baitul Mal, ia menerapkan prinsip pemerataan. Khalifah Ali memberikan santunan yang sama kepada setiap orang tanpa memandang status sosial atau kedudukannya didalam Islam. Selain itu Khalifah Ali melakukan percetakan mata uang koin atas nama negara Islam.[6] Hal ini menunjukkan bahwa pada masa itu, kaum muslimin telah menguasai tekhnologi peleburan besi dan percetakan koin. Namun demikian, uang yang dicetak kaum muslimin itu tidak dapat beredar dengan luas karena pemerintahan Ali ibn Abi Thalib yang singkat seiring dengan terbunuhnya sang Khalifah pada tahun keenam terakhir pemerintahannya


DAFTAR PUSTAKA

DR. Euis Amalia, M. Ag. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Gratama Publishing:Depok, 2002.


[1] Badri yatim, sejarah peradaban islam: dirasah islamiyah II, (Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada,1994), cet. Ke-2 h.36.
[2] Harun Nasution, Islam Ditinjau dari Segi berbagai Aspeknya, (Jakarta : Universitas Indonesia Press, 1985), Cet. Ke-5, Jilid 1, h. 58.
[3] Irfan Mahmud Ra’ana, Sistem Ekonomi Pemerintahan Umar ibn al-Khattab (Jakarta : Pustaka Firdaus, 1997) Cet ke-3 h.150
[4] Ibid., H 155
[5] Ibid,. hal 156.
[6] Kadim as-Sadr, Fiscal Polities in Early Islam,op. cit., h.153.

Sunday, 14 July 2013

pemikiran abu ubaid


A.     RIWAYAT HIDUP ABU UBAID
Nama lengkap Abu Ubaid adalah al-Qasim bin Sallam bin Miskin bin Zaid al-Harawi al-Azadi al-Baghdadi. Beliau dilahirkan pada 150 H di Harrah, Khurasan, di propinsi Khurasan  yakni Barat Laut Afghanistan dari ayah keturunan Byzantium dari suku Azad.
Beliau belajar pertama kali di kota asalnya, lalu pada usia 20 an pergi berkelana ke Kufah. Basrah, dan Baghdad untuk belajar tata bahasa Arab, qira'ah, tafsir, hadis dan fikih dimana tidak dalam satu bidang pun ia bermadzhab tetapi mengikuti dari paham tengah campuran. Setelah kembali ke Khurasan, la mengajar dua keluarga yang berpengaruh. Pada tahun 192 H, Thabit ibn Nasr ibn Malik yakni gubernur yang ditunjuk Harun al Rasyid untuk propinsi Thughur,  menunjuknya sebagai qadi atau hakim di Tarsus sampai 210 H. Kemudian ia tinggal di Baghdad selama 10 tahun, pada tahun 219 H,setelah berhaji ia tinggal di Mekkah sampai wafatnya Beliau meninggal pada tahun  224 H[1].
Karya Abu Ubaid yang fenomenal adalah Kitab Al Amwal, yang dianggap lebih kaya dibanding Kitab Al Kharaj karya Abu Yusuf, Kitab al-Amwal fokus pada masalah Keuangan Publik (Public Finance) meskipun mayoritas membahas permasalahan administrasi pemerintahan. Pada masa Abu Ubaid pertanian adalah sektor terbaik dan utama karena menyediakan kebutuhan dasar dan sumber utama pendapatan negara[2].



B.     LATAR BELAKANG KEHIDUPAN DAN CORAK PEMIKIRAN
Abu Ubaid merupakan seseorang ahli hadis (muhaddits) dan ahli fiqih (fuqah) terkemuka dimasa hidupnya. Selama menjabat qadi di Tarsus, ia sering menangani berbagai kasus pertanahan dan perpajakan serta menyelesaikannya dengan sangat baik[3]. Alih bahasa yang dilakukannya terhadap kata-kata dari bahasa parsi ke bahasa Arab juga menunjukan bahwa abu ubaid sedikit banyak menguasai bahasa tersebut[4].
Karena sering terjadi pengutipan kata-kata amr dalam kitab al-amwal,tampaknya,pemikiran-pemikiran abu ubaid dipengaruhi oleh abu amr Abdurrahman ibn amr al-awza’I, serta ulama-ulama suriah lainya semasa ia menjadi qadi di tarsus[5].
Berbeda halnya dengan abu yusuf, abu ubaid tidak menyinggung tentang masalah kelemahan system pemerintah serta penanggulanganya. Namun demikian, kitab al-amwal dapat dikatakan lebih kaya dari pada kitab al-kharaj dalam hal kelengkapan hadis dan pendapat para sahabat, tabi’in dan tabi’it tabi’in. fokus perhatian abu ubaid tampaknya lebih tertuju pada permasalahan yang berkaitan dengan standar etika poltik suatu pemerintahan dari pada teknik efisiensi pengelolaannya. Sebagai contoh, abu ubaid lebih tertarik membahas masalah keadilan redistributive dari sisi “apa” daripada “bagaimana”.
Bardasarkankan hal tersebut, abu ubaid berhasil menjadi salah seorang cendekiawan muslim terkemuka pada awal abad ketiga hijriyah yang menetapkan revitalisasi sistem perekonomian berdasarkan al.quran dan hadist melalui reformasi dasar-dasar kebijakan keuangan dan institusinya.




C.    ISI, FORMAT DAN METODOLOGI KITAB AL-AMWAL
Kitab al-amwal dibagi ke dalam beberapa bagian dan bab yang tidak proporsional isinya.
Pada bab pendahuluan membahas hak dan kewajiban rakyat terhadap pemerintah. Pada bab selanjutnya merupakan bab pelengkap, kitab ini menguraikan tentang berbagai jenis pemasukan Negara yang dipercayakan kepada penguasa atas nama rakyat serta berbagai landasan hukumnya dalam al-quran dan sunah. Bagian ketiga pertama dari kitab al-amwal meliputi beberapa bab yang membahas penerimaan fai. Bagian ke empat sesuai dengan perluasan wilayah islam di masa klasik. Bagian ke lima membahas tentang distribusi pendapatan fai, Bagian ke enam kitab tersebut membhas tentang iqta, ihya al-mawat, dan hima.
Jadi secara singkat tampak bahwa al-amwal memfokuskan perhatiannya pada masalah keuangan public sekalipun mayoritas materi yang ada di dalamnya membahas permasalahan administrasi pemerintahan secara umum. Kitab al-amwal menekan beberapa isu mengenai perpajakan dan hokum pertanahan serta hokum administrasi dan hokum international .

D.    PANDANGAN EKONOMI ABU UBAID
1.      Filosofi Hukum dari Sisi Ekonomi
Jika isi buku al amwal Abu Ubaid dievaluasi dari sisi filsafat hukum maka akan tampak bahwa Abu Ubaid menekankan keadilan sebagai prinsip utama. Baginya, tujuan dari prinsip ini akan membawa kepada kesejahteraan ekonomi dan keselarasan sosial. Pada dasarnya ia memiliki pendekatan yang berimbang kepada hak-hak individual, publik dan negara, jika kepentingan individual berbenturan dengan kepentingan publik maka ia akan berpihak pada kepentingan publik.
Tulisan-tulisan Abu Ubaid lahir pada masa kuatnya Dinasti Abbasiyah. Khalifah diberikan kebebasan memilih diantara alternatif pandangannya asalkan dalam tindakannya itu berdasarkan pada ajaran Islam dan diarahkan pada kemanfaatan kaum Muslim, yang tidak berdasarkan pada kepentingan pribadi. Sebagai contoh, Abu Ubaid berpendapat bahwa zakat dari tabungan dapat diberikan pada negara ataupun penerimanya sendiri, sedangkan zakat komoditas harus diberikan kepada pemerintah, jika tidak maka kewajiban agama diasumsikan tidak ditunaikan.
Abu Ubaid dalam pembahasannya secara tegas menekankan bahwa pembendaharaan negara tidak boleh disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh penguasa untuk kepentingan pribadinya. Perbendaharaan negara harus digunakan untuk kepentingan atau kemanfaatan umum.
Saat membahas tentang tarif atau persentase untuk pajak tanah dan poll-tax, ia menyinggung tentang pentingnya keseimbangan antara kekuatan finansial dari subyek non Muslim, dalam finansial modern disebut sebagai "capacity to pay" (kemampuan membayar) dan juga memperhatikan kepentingan para penerima Muslim. Pasukan Muslim atau karayan Muslim yang lewat di atas tanah subjek non Muslim dilarang untuk ditarik uang atau biaya yang melebihi apa yang diperbolehkan oleh perjanjian perdamaian[6].
la membela pendapat bahwa tarif pajak kontraktual tidak dapat dinaikkan tapi dapat diturunkan jika terjadi ketidakmampuan membayar serius. Lebih jauh Abu Ubaid mengatakan jika permohonan pembebasan hutang disaksikan oleh saksi muslim, maka komoditas komersial subyek muslim setara dengan jumlah hutangnya itu akan dibebaskan dari cukai ia juga menjelaskan beberapa bab untuk menekankan, di satu sisi bahwa pengumpul kharaj, jizyah, zakat tidak boleh menyiksa subyeknya dan di sisi lain bahwa para subyek harus memenuhi kewajiban finansialnya secara teratur dan pantas (wajar).
Dengan perkataan lain, Abu Ubaid berupaya untuk menghentikan terjadinya diskriminasi atau penindasan dalam perpajakan serta terjadinya penghindaran terhadap pajak. Namun, betapapun hasil ijtihad tersebut terjadi hanya sah apabila aturan atau hukum tersebut diputuskan melalui suatu ijtihad yang didasarkan pada nash.
2.      Dikotomi Badui (masyarakat desa) ke masyarakat kota.
Pembahasan mengenai dikotomi badui ke masyarakat kota dilakukan Abu Ubaid, menegaskan bahwa bertentangan dengan kaum badui, kaum urban atau perkotaan.
a.       Ikut terhadap keberlangsungan Negara dengan berbagi kewajiban administrasi dari semua muslim.
b.      Memelihara dan memperkuat pertahanan sipil melalui mobilisasi jiwa dan harta mereka.
c.       Menggalakkan pendidikan dan pengajaran melalui pembelajaran dan pengajaran al-Qur’an dan sunnah dengan penyebaran) keunggulan kualitas isinya.
d.      Melakukan kontribusi terhadap keselarasan sosial melalui pembelajaran dan penerimaan hudud (prescribed finalties).
e.       Memberikan contoh universalisme Islam dengan shalat berjamaah pada waktu Jum'at dan Id.

Singkatnya disamping keadilan Abu Ubaid mengembangkan suatu negara Islam yang berdasarkan administrasi pertahanan, pendidikan, hukum dan cinta. Karakteristik tersebut hanya diberikan oleh Allah kepada kaum Urban, kaum Badui biasanya tidak meyumbang pada kewajiban publik sebagaimana kewajiban kaum urban, mereka tidak berhak menerima tunjangan dan provisi dari negara, mereka memiliki hak klaim sementara terhadap penerimaan. Namun hanya pada saat terjadi tiga kondisi krisis seperti saat invasi atau penyerangan rnusuh, kekeringan yang dahsyat, dan kerusuhan sipil.
Abu Ubaid memperluas pada masyarakat pegunungan dan pedesaan, sementara ia memberikan kepada anak-anak perkotaan hak yang sama dengan orang dewasa terhadap tunjangan walaupun kecil yang berasal dari pendapatan tersebut, yang mungkin karena menganggap mereka (anak-anak) sebagai penyumbang potensial terhadap kewajiban publik yang terkait. Lebih lanjut Abu Ubaid mengakui adanya hak dari para budak perkotaan terhadap jatah yang bukan tunjangan[7]
Dari semua ini Abu Ubaid membedakan antara kehidupan para badui dengan kultur menetap perkotaan dan mengembangkan komunitas muslim atas dasar perhargaan martabat perkotaan. Solidaritas serta kerjasama merasakan hubunngan sosial berorientasi urban dan komitmen vertikal dan horizontal sebagai unsur yang mendasar dari stabilitas sosio politik dan makroekonomi. Namun, mekanisme yang disebut di atas meminjam banyak dari universalisme Islam membuat kebudayaan perkotaan unggul dan dominan dibanding kehidupan berpindah-pindah. Dari apa yang dibahas sejauh ini dapat terbukti bahwa Abu Ubaid selalu memelihara keseimbangan antara hak-hak dengan kewajiban-kewajiban warganegara.
3.      Kepemilikan dalam Pandangan Kebijakan Perbaikan Pertanian.
Abu Ubaid rnengakui adanya kepemilikan pribadi dan publik karena pendekatan terhadap kepemilikan tersebut sudah sangat dikenal dan dibahas secara luas oleh banyak ulama. Sesuatu yang baru dalam hubungan antara kepemilikan dengan kebijakan perbaikan pertanian ditemukan oleh Abu Ubaid. Menurutnya, kebijakan pemerintahan seperti itu terhadap tanah gurun dan deklarasi resmi terhadap kepemilikan individual dari tanah tandus atau tanah yang sedang diusahakan kesuburannya atau diperbaiki sebagai pendorong untuk meningkatkan produksi pertanian, maka tanah yang diberikan dengan persyaratan untuk ditanami dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Jika dibiarkan sebagai pendorong untuk meningkatkan produksi pertanian, maka tanah yang diberikan dengan persyaratan untuk ditanami dibebaskan dari kewajiban membayar pajak, jika dibiarkan menganggur selama tiga tahun berturut-turut akan didenda dan kemudian akan dialihkan kepemilikannya oleh penguasa.
Bahkan tanah gurun yang termasuk dalam tanah pribadi, jika tidak ditanami dalam periode yang sama dapat ditempati oleh orang lain dengan proses yang sama. Pemulihan yang sebenarnya adalah pada saat tanah tersebut ditanami setelah diairi, manakala tandus, kering atau rawa-rawa. Adalah tidak cukup dalam kepemilikan sepetak tanah mati dan yang terkandung di dalamnya hanya dengan menggali sebuah sumur lalu meninggalkannya begitu saja, menurut Abu Ubaid sumber dari publik seperti sumber air, pada rumput penggembalaan dan tambang minyak tidak boleh pernah dimonopoli seperti pada tanam pribadi. Semua ini hanya dapat dimasukkan ke dalam kepemilikan negara yang digunakan untuk pelayanan masyarakat[8]
4.      Pertimbangan Kebutuhan.
Setelah merujuk pada banyak pendapat tentang seberapa besar seseorang berhak menerima zakat. Abu Ubaid sangat kurang setuju dengan mereka yang berpendapat bahwa pembagian yang sama antara delapan kelompok dari penerima zakat dan cenderung untuk meletakkan suatu batas tertinggi terhadap penerimaan perorangan. Bagi Abu Ubaid yang paling penting adalah memenuhi kebutuhan dasar seberapapun besarnya serta bagaimana menyelamatkan orang-orang dari kelaparan dan kekurangan, Abu Ubaid menganggap bahwa seseorang yang memiliki 200 dirham (jumlah minimum wajib zakat) sebagai orang kaya sehingga ada kewajiban zakat terhadap orang tersebut.
Karenanya pendekatan ini mengindikasikan adanya tiga tingkatan  ekonomi pengelompokan yang terkait dengan status zakat yaitu
a.       kalangan kaya yang terkena wajib zakat,
b.      kalangan menengah yang tidak terkena wajib zakat tetapi juga tidak berhak menerima zakat,
c.       kalangan penerima zakat (mustahik).
Berkaitan dengan itu ia mengemukakan pentingnya distribusi kekayaan melalui zakat. Secara umum Abu Ubaid mengadopsi prinsip bagi setiap orang adalah menurut kebutuhannya masing-masing dan ia secara mendasar lebih condong pada prinsip "bagi setiap orang adalah menurut haknya”, pada saat ia membahas jumlah zakat (pajak) yang dibagi kepada pengumpulnyaatau  pengelola atas kebijakan Imam.
5.      Fungsi Uang.
Abu Ubaid mengakui adanya dua fungsi uang yang tidak mempunyai nilai intrinsik sebagai standar dari nilai pertukaran (standard of exchange value) dan sebagai media pertukaran (medium of exchange). Tampak jelas bahwa pendekatan ini menunjukkan dukungan Abu Ubaid terhadap teori ekonomi mengenai uang logam, ia merujuk pada kegunaan umum dan relatif konstannya nilai emas dan perak dibanding dengan komoditas yang lain. Jika kedua benda tersebut digunakan sebagian komoditas maka nilainya akan dapat berubah-ubah pula karena dalam hal tersebut keduanya akan memainkan peran yang berbeda sebagai barang yang harus dinilai atau sebagai standar penilaian dari barang lainnya. Walaupun Abu Ubaid tidak menyebutkan fungsi penyimpanan nilai (store of 'value) dari emas dan perak, ia secara terkandung didalamnya mengakui adanya fungsi tersebut ketika membahas tentang jumlah tabungan minimum tahunan yang wajib terkena zakat dan jumlah zakatnya.
Salah satu cirri khas kitab al-amwal di antara kitab-kitab yang membahas tentang keuangan public (public finance) adalah pembahasan tentang timbangan dan ukuran yang biasa digunakan dalam menghitung beberapa kewajiban agama yang berkaitan dengan harta atau benda dalam satu bab khusus.


[1]  Atho Mudzar, Pendekatan Sejarah Sosial dalam Pemikiran Hukum Islam, Artikel pada Mimbar    Hukum, (Jakarta: Departemen Agama, 1992).
[2] http://sharianomics.wordpress.com/2011/03/09/kultwit-pemikir-ekonomi-islam-abu-ubaid-150-224-h-2/

[3] Hans Gottschalk. Abu Ubaid al-Qosim bi Sallam: Studie zur Geschichte der Arabischen Biographic. Dalam Der Islam, 23, (1936), hlm, 264
[4] Ibid, hlm 92 dan 96
[5] Ibid, hlm 272
[6] H. Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004) 251-252.

[7] H. Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. 253-254.
[8] H. Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. 255-256