Monday 13 May 2013

fiqih muamalah - akad salam


Akad Salam
A.      Pengertian Salam
Menurut Bahasa :  dari kata “As salaf” : pendahuluan karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka.
Menurut Terminologi : Para fuqaha menamainya al mahawi’ij (barang barang mendesak) karena ia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupun barang yang diperjualbelikan tidak ada ditempat. Dilihat dari sisi pembeli ia sangat membutuhkan barang tersebut di kemudian hari sementara si penjual sangat membutuhkan uang tersebut.
Salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan syarat-syarat tertentu
B.       Jenis Akad Salam
1.         Salam dapat didefinisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
2.         Salam paralel, artinya melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesanan pembeli dan penjual serta antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya. Hal ini terjadi ketika penjual tidak memilikibarang pesanan dan memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut.
Salam paralel dibolehkan asalkan akad salam kedua tidak tergantung pada akad yang pertama yaitu akad antara penjual dan pemasok tidak tergantung pada akad antar pembeli dan penjual, jika saling tergantung atau menjadi syarat tidak diperbolehkan.
Beberapa ulama kontemporer tidak membolehkan transasksi salam parallel terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus-menerus, karena dapat menjurus kepada riba.
C.      Sumber Hukum Akad Salam
1.    Al-Qur’an
                   “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar….” (Q.S 2:282)
                   “Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu….(Q.S 5:1)
2.      Al hadits
                   “Barang siapa melakukan salam, hendaknay ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari Muslim)
                   “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh muqaradhah(mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah)
D.      Rukun dan Ketentuan Akad Salam
              Rukun salam ada tiga, yaitu:
1.        Pelaku, terdiri atas penjual(muslim illaihi) dan pembeli(al muslam) : harus cakap hukum dan baligh
2.        Objek akad berupa barang yang akan diserahkan (muslam fiih) dan modal salam (ra’su maalis salam).
·      Ketentuan syariah yang terkait dengan modal salam, yaitu:
1)        Modal salam harus diketahui jenis dan jumlahnya.
2)        Modal salam bebrbentuk uang tunai
3)        Modal salam diserahkan ketika akad berlangsung, tidak boleh utang atau pelunasan piutang.
·      Ketentuan syariah barang salam , yaitu:
1)        Barang tersebut harus dapat dibedakan mempunyai spesifikasi dan karakteristik yang jelas sehingga tidak ada gharar.
2)        Barang tersebut harus dapat dikuantifikasikan.
3)        Waktu penyerahan barang harus jelas.
4)        Barang tidak harus ada ditangan penjual tetapi harus ada pada waktu yang ditentukan.
5)        Apabila barang tidak ada pada waktu yang ditentukan amaka akad menjadi fasakh/ rusakdan pembeli dapat memilih apakah menunggu sampai barang yang dipesan tersedia atau membatalkan akad.
6)         Apabila barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati maka pembeli boleh melakukan khiar atau memilih untuk menerima atau menolak.
7)        Apabila barang yang dikirimmemiliki kualitas yang lebih baik, maka penjual tidak boleh meminta tambahan pembayaran
8)        Apabila barang yang dikirim kualitasnya rendah, pembeli boleh memilih atau menolaknya.
9)        Barang boleh dikirim sebelum jatuh tempoasalan diketahui oleh kedua belah pihak.
10)    Penjualan kembali barang yang dipesan sebelum diterima tidak dibolehkan secara syariah.
11)    Kaidah penggantian barang yang dipesan dengan barang lain.
12)    Apabila tempat penyerahan barang tidak disebutkan, akad tetap sah.
3.         Ijab Kabul/serah terima adalah pernyataan dan ekspresi saling ridho diantara pelaku-pelaku akad baik secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara kmunikasi modern.
E.       Berakhirnya Akad Salam
              Dari penjelasan diatas, hal-hal yang dpat membatalkan kontrak adalah:
1.         Barang yang dipesan tidak ada pada waktu yang ditentukan.
2.         Barang yang dikirim cacat atau tidak sesuai dengan yang disepakati dalam akad.
3.         Barang yang dikirim kualitasnya lebih rendah, dan pembeli memilih untuk menolak atau membatalkan akad.
Apabila barang yang dikirim tidak sesuai kualitasnya dan pembeli memilih untuk membatalkan akad, maka pembeli berhak atas pengembalian modal salam yang sudah diserahkannya. Pembatalan diungkinkan untuk keseluruhan barang pesanan, yang mengakibatkan pengembalian semua modal salam yang telah dibayarkan. Dapat juga berupa pembatalan sebagian penyerahan barang pesanan dengan pengembalian sebagian modal salam
F.       Keuntungan dan Manfaat Akad Salam
              Akad salam ini dibolehkan dalam syariah Islam karena punya hikmah dan manfaat yang besar, dimana kebutuhan manusia dalam bermuamalat seringkali tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan atas akad ini. Kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli bisa sama-sama mendapatkankeuntungan dan manfaat dengan menggunakan akad salam.Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa:
1.           Jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yangia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.
2.           Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan hargayang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelianpada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yangtidak kalah besar dibanding pembeli, diantaranya:
3.           Penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanyadengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajibanapapun.
4.           Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhipermintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.

G.      Contoh Akad Salam
              Secara ilustrasi, akad salam ini bisa digambarkan:
                     misalnya seorang petani yang membutuhkan modal untuk menanam. Dia butuh bibit,pupuk, obat hama dan biaya lainnya. Dengan akad salam ini,dia bisa menjual hasil panennya sebelum dia menanam. Namun yang membedakannya dengan sistem ijon yang haram itu adalah dalam akad salam ini, hasil panen yangdijual harus ditetapkan spesifikasinya sejak akad disepakatisecara tepat. Baik jenisnya kualitas, kuantitas dan lainnya.Tidak boleh digantungkan pada semata-mata hasil panen.Sehingga apabila hasil panennya tidak sesuai denganspesifikasi yang sudah disepakati, hutangnya dianggap tetapbelum terbayar. Petani itu wajib membayar dengan hasilpanen yang sesuai dengan spesifikasi yang sudah disepakati,bagaimana pun caranya termasuk dengan membeli daripetani lain.Sedangkan sistem ijon itu haram, karena barang yangdijual semata-mata apa adanya dari hasil panen. Bila hasil panennya jelek atau tidak sesuai harapan, maka yang membeli hasil panen itu rugi. Sebaliknya, bila hasilnya bagus,maka boleh jadi petaninya yang rugi, karena harga jualnya jauh lebih rendah dari harga pasar yang berlaku saat itu

H.      Perbedaan salam dan istisna
Salam
Istishna
·           Barang terukur dan tertimbang. Hutang pada al muslah ilaih
·          Harus diukur dan ditimbang , modelnya dipesan
·           Uang/modal dimuka
·          Bias dikmuka, dicicil sampai selesai atau dibelakang
·           Mengikat  pada akad
·          Barang milik pembuat (shani’)

·          Akad tidak mengikat

I.         Perbedaan salam dan Ijon
                 Beda antara sistem ijon dengan akad salam ada pada beberapa poin berikut:
1.             Penjual memiliki kebebasan dalam pengadaan barang, dapat dari hasil ladangnya dan bisa pula dengan membeli dari hasil ladang orang lain, sedangkan sistem ijon, penjual hanya dibatasi agar mengadakan buah dari ladangnya sendiri.
2.             Pada akad salam, penjual bisa saja mendapatkan hasil panen yang melebihi jumlah pesanan, sebagaimana dimungkinkan pula hasil panen ladangnya tidak mencukupi jumlah pesanan. Akan tetapi itu tidak menjadi masalah yang berarti, sebab ia dapat menutup kekurangannya dengan membeli dari orang lain. Sedangkan pada sistem ijon, maka semua hasil panen ladang penjual menjadi milik pembeli, tanpa peduli sedikit banyaknya hasil panen. Dengan demikian, bila hasil panennya melimpah, maka penjual merugi besar, sebaliknya bila hasil panen kurang bagus, karena suatu hal, maka pembeli merugi besar pula.
3.             Pada akad salam, buah yang diperjual-belikan telah ditentukan mutu dan kriterianya, tanpa peduli ladang asalnya. Sehingga bila pada saat jatuh tempo, jika penjual tidak bisa mendatangkan barang dengan mutu dan kriteria yang disepakati maka pembeli berhak untuk membatalkan pesanannya. Adapun pada sistem ijon, pembeli tidak memiliki hak pilih pada saat jatuh tempo, apa yang dihasilkan oleh ladang penjual, maka itulah yang harus ia terima.