Thursday 30 May 2013

Ijarah dan Ijaroh al muntahia bit Tamlik


A.      Al – Ijarah (Operational Lease)
1.         Pengertian Al – Ijarah
                     Al – ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri.[1]
                     Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat (hak guna). Bukan perpindahan kepemilikan (hak milik). Jadi, pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaanya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya barang, pada ijarah objek transaksinya adalah barang maupun jasa.
                     Pada dasarnya, ijarah didefinisikan sebagai hak untuk memanfaatkan barang/jasa dengan imbalan tertentu[2]. Dengan demikian, dalam akad ijarah  tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa.
2.      Landasan Syariah
a.        Al Qur’an
                                     Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (Al – Baqarah : 233)
                            Yang menjadi dalil dari ayat tersebut adalah ungkapan “apabila kamu memberikan pembayaran yang patut” ungkapan tersebut menunjukkan adanya jasa yang diberikan berkat kewajiban membayar upah (fee) secara patut. Dalam hal ini termasuk di dalamnya jasa penyewaan atau leasing.
b.        Al Hadist
                            “Dari ibnu Umar bahwa Rasulullah, bersabda : Berikanlah upah pekerjaan sebelum keringatnya kering. (HR. Ibnu Wajah)[3].
3.      Aplikasi Ijarah di Lembaga Keuangan Syariah
                     Bank-bank Islam yang mengoperasikan produk ijarah, dapat melakukan leasing, baik dalam bentuk operating lease maupun financial lease. Akan tetapi, pada umumnya bank-bank tersebut lebih banyak menggunakan Ijarah Muntahiya bit-Tamlik, karena lebih sederhana dari sisi pembukuan. Selain itu, bank pun tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya[4].
4.      Pengembalian Sewa
                     Jika ijarah telah berakhir, penyewa berkewajiban mengembalikan barang sewaan, jika barang sewaan itu tanah, ia wajib menyerahkan kepada pemiliknya dalam keadaan kosong dari tanaman, kecuali bila ada kesulitan untuk menghilangkannya.
                     Mazhab Hanbali berpendapat bahwa ketika ijarah telah berakhir harus melepaskan barang sewaan.
5.      Teknik Perbankan al-Ijarah
                     Transaksi ijarah ditandai adanya pemindahan manfaat. Jadi, dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli. Namun perbedaan terletak pada objek barang. Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah, karena itu dalam perbankan syariah dikenal dengan al-Ijarah al-muntahiyah bit-tamlik (sewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan).
                     Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian antara bank dengan nasabah.

B.       Al – Ijaroh al muntahia bit Tamlik (Financial Lease with Purchase Option)
1.    Pengertian Al – Ijaroh al muntahia bit Tamlik
                     Al Ijarah Al Muntahiya bit Tamlik (financial leasing with purchase option) atau Akad sewa menyewa yang berakhir dengan kepemilikan.
                     Definisinya : Istilah ini tersusun dari dua kata :
1.    At-ta’jiir / al-ijaaroh (sewa)
2.    At-tamliik (kepemilikan)
               Definisi dua kata tersebut secara keseluruhan :
               Pertama : at-ta’jiir menurut bahasa ; diambil dari kata al-ajr, yaitu imbalan atas sebuah pekerjaan, dan juga dimaksudkan dengan pahala. Adapun al-ijaaroh : nama untuk upah, yaitu suatu yang diberikan berupa upah terhadap pekerjaan.
               Jadi dapat disimpulkan bahwa al-ijaaroh atau akad sewa terbagi menjadi dua :
1.    sewa barang
2.    sewa pekerjaan
               Kedua : at-tamliik secara bahasa bermakna : menjadikan orang lain memiliki sesuatu. Adapun menurut istilah ia tidak keluar dari maknanya secara bahasa. Dan at-tamliik bisa berupa kepemilikan terhadap benda, kepemilikan terhadap manfaat, bisa dengan ganti atau tidak.
               Jika kepemilikan terhadap sesuatu terjadi dengan adanya ganti maka ini adalah jual beli. Jika kepemilikan terhadap suatu manfaat dengan adanya ganti maka disebut persewaan. Jika kepemilikan terhadap sesuatu tanpa adanya ganti maka ini adalah hibah/pemberian. Adapun jika kepemilikan terhadap suatu manfaat tanpa adanya ganti maka disebut pinjaman.
               Ketiga : definisi “al ijarah al muntahia bit tamlik (IMB)[5]” (persewaan yang berujung kepada kepemilikan) yang terdiri dari dua kata adalah ;  sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.
2.    Landasan Hukum Al – Ijaroh al muntahia bit Tamlik
a)        Dasar hukum negara :
                     Undang-undang No.10/1998 tentang Perbankan :
·           Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah wajib dikembalikan disertai imbalan (prinsip ijarah) (pasal 1.12);
·           Prinsip syariah dalam pembiayaan barang modal dapat dilakukan dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari Bank oleh Nasabah (pasal 1.13).
·           Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.32/34/KEP/DIR 12 Maret 1998 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah : Bank wajib menerapkan prinsip syariah dalam menyalurkan dana antara lain melalui transaksi jual beliberdasarkan prinsip ijarah (pasal 28).
b)        Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 27/DSN-MUI/III/2002 28 Maret 2002 :
·           harus laksanakan akad ijarah dulu;
·           akad pemindahan kepemilikan (jual beli/hibah) hanya dapat dilakukan setelah masa ijarah selesai.
c)        Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No.59 :
·           objek sewa dikeluarkan dari aktiva pemilik objek sewa pada saat terjadinya perpindahan hak milik objek sewa
·           perpindahan hak milik objek sewa diakui jika seluruh pembayaran sewa telah di selesaikan dan penyewa membeli/menerima hibah dari pemilik objek sewa.
3.         Prinsip IMBT
                     Transaksi IMBT dilandasi adanya perpindahan manfaat (hak guna) yang nantinya akan terjadi perpindahan kepemilikan (hak milik) bisa melalui akad hibah, atau melaui akad jual beli. IMBT bertujuan untuk mengatasi permasalahan kontemporer yang semakin banyak. Permasalahan tersebut diantaranya adalah bagaimana seorang nasabah dapat memiliki benda yang sangat dibutuhkannya dengan cara menyicil dengan cara yang dibenarkan oleh syariat.
4.         Bentuk Al – Ijaroh al muntahia bit Tamlik
                     Al – Ijaroh al muntahia bit Tamlik memiliki banyak bentuk, bergantung pada apa yang disepakati kedua pihak yang berkontrak. Misalnya, al ijarah dan janji menjual, nilai sewa yang mereka tentukan dalam al ijarah, harga barang dalam transaksi jual, dan kapan kepemilikan dipindahkan.
                     Ada 2 bentuk IMBT :
a)        Ijarah dengan janji akan menjual pada akhir masa sewa
                            Pilihan untuk menjual barang di akhir massa sewa (alternatif 1) biasanya diambil bila kemampuan finansial penyewa untuk membayar sewa relatif kecil. Karena sewa yang dibayarkan relatif kecil, akumulasi nilai sewa yang sudah dibayarkan sampai akhir masa periode sewa belum mencukupi harga beli barang tersebut dan margin laba yang ditetapkan bank. Karena itu, untuk menutupi kekurangan tersebut, bila pihak penyewa ingin memiliki barang tersebut, ia harus membeli barang tersebut di akhir periode.
b)        Ijarah dengan janji untuk memberikan hibah pada akhir masa sewa.
                            Pilihan untuk menghibahkan barang di akhir masa sewa (alternatif 2) biasanya diambil bila kemampuan finansial penyewa untuk membayar sewa relatif lebih besar. Karena sewa yang dibayarkan relatif besar, akumulasi sewa di akhir periode sewa sudah mencukupi untuk menutup harga beli barang dan margin laba yang ditetapkan oleh bank. Dengan demikian, bank dapat menghibahkan barang tersebut di akhir masa periode sewa kepada pihak penyewa.
5.         Aplikasi dalam perbankan
                     Bank – bank islam yang mengoperasikan produk al ijarah dapat melakukan leasing, baik dalam bentuk operating lease maupun financial lease. Akan tetapi, pada umumnya bank – bank tersebut lebih banyak menggunakan Al – Ijaroh al muntahia bit Tamlik, karena lebih sederhana dari sisi pembukuan. Selain itu bank pun tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan asset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya.
6.         Manfaat dan resiko yang harus diantisipasi
                     Manfaat dari transaksi al ijarah untuk bank adalah keuntungan sewa dan kembalinya uang pokok. Adapun resiko yang mungkin terjadi dalam al ijarah adalah sebagai berikut :
a)        Default; nasabah tidak membayar cicilan dengan sengaja
b)        Rusak; asset ijarah rusak sehingga menyebabkan biaya pemeliharaan bertambah, terutama bila disebutkan dalam kontrak bahwa pemeliharaan harus dilakukan oleh bank
c)        Behenti; nasabah berhenti di tengah kontrak dan tidak mau membeli asset tersebut. Akibatnya, bank harus menghitung kembali keuntungan dan mengembalikan sebagian kepada nasabah.




DAFTAR PUSTAKA

Antonio, Muhammad syafi’I. 2001. bank syariah : dari teori ke praktik. Jakarta : gema inzani dan tazkia cendekia.
Kharim, Ir. Adiwarman. 2004. Bank Islam : Analisis Fiqih  dan Keuangan. Jakarta : Pt. Raja Grafindo Persada.
Abidin, Muhammad Zainal Personal Site. 31 Maret 2013, pukul : 18.41. Hukum Al Ijarah(sewa). http://www.masbied.com/2010/06/02/hukum-al-ijarah-sewa/com.
Qamaruddin, Muhammad. 31 Maret 2013, pukul :18.41. MURABAHAH, IJARAH, DAN IJARAH MUNTAHIYA BIT TAMLIK (IMBT). http://qamaruddinshadie.blogspot.com/2012/04/murabahah-ijarah-danijarah-muntahiya_11.html


[1] Muhammad syafi’I Antonio, bank syariah : dari teori ke praktik  (Jakarta : gema inzani dan tazkia cendekia, 2001) hal. 117
[2] Ir. Adiwarman Kharim, Bank Islam : Analisis Fiqih  dan Keuangan  (Jakarta : Pt. Raja Grafindo Persada, 2004) hal. 128

[3] Muhammad Zainal Abidin Personal Site.Hukum Al Ijarah(sewa). http://www.masbied.com/2010/06/02/hukum-al-ijarah-sewa/com. (31 Maret 2013, pukul : 18.41)
[4] Muhammad Qamaruddin.MURABAHAH, IJARAH, DAN IJARAH MUNTAHIYA BIT TAMLIK (IMBT). http://qamaruddinshadie.blogspot.com/2012/04/murabahah-ijarah-danijarah-muntahiya_11.html. (31 Maret 2013, pukul :18.41)
[5] Muhammad syafi’I Antonio, bank syariah : dari teori ke praktik  (Jakarta : gema inzani dan tazkia cendekia, 2001) hal. 118