Sunday 14 July 2013

urgensi fiqh muamalah


A.    URGENSI FIQIH MU’AMALAH
Fiqih mu’amalah adalah hukum syara’ yang bersifat amaliah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Mu’amalah adalah sesuatu hal yang penting maka dengan mempelajari fiqih mu’amalah diharapkan setiap muslim dalam beraktifitas khususnya dalam bidang perekonomiam mampu menerapkan atarun-aturan allah dalam rangka  memperoleh, mengembangkan dan memanfaatkan harta, sehingga kebahagiaan dunia dan akhirat akan tercapai sebagaimana tujuan muslim pada umumnya yang senantiasa memohon doa tersebut kepada Allah.
Islam menyuruh kepada umat Islam untuk totalitas dalam mengamalkan aturan Allah. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Baqarah 208 yang berisi[1]:
 “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu”

B.     PERBEDAAN EKONOMI ISLAM DAN EKONOMI KONVENSIONAL
1.      Ekonomi Islam
Ekonomi islam adalah ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam[2].
a)      Tujuan Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa.
b)      Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam[3]
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
1)      Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau anugerah dari Allah swt kepada manusia.
2)      Islam mengakui pemilikan peribadi dalam batas-batas tertentu.
3)      Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama.
4)       Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5)      Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6)      Seorang muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7)       Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
8)      Islam melarang riba dalam segala bentuk.


2.      Ekonomi Konvensional
Ekonomi konvensional adalah teori ekonomi yang diuraikan oleh tokoh-tokoh penemu ekonomi klasik seperti Adam Smith atau French Physiocrats. Menurut ilmu ekonomi konvensional, sesuai dengan pahamnya tentang rational economics man, tindakan individu dianggap rasional jika tertumpu kepada kepentingan diri sendiri (self interest)[4] yang menjadi satu-satunya tujuan bagi seluruh aktivitas. Dalam ekonomi konvensional, perilaku rasional dianggap ekuivalen (equivalent) dengan memaksimalkan utiliti. Ekonomi konvensional mengabaikan moral dan etika dalam pembelanjaan dan unsur waktu adalah terbatas hanya di dunia saja tanpa mengambilkira hari akhirat.
landasan filosofi sistem ekonomi kapitalis adalah sekularisme, yaitu memisahkan hal-hal yang bersifat spiritual dan material (atau agama dan dunia) secara dikotomis. Segala hal yang berkaitan dengan dunia adalah urusan manusia itu sendiri sedangkan agama hanyalah mengurusi hubungan antara manusia dengan Tuhannya. Implikasi dari ini adalah menempatkan manusia sebagai sebagai pusat dari segala hal kehidupan (antrophosentris) yaitu manusialah yang berhak menentukan kehidupannya sendiri.
·         Pokok-pokok pikiran
Dalam dunia nyata, kapitalisme tidak memiliki bentuk yang tunggal. Ia memiliki ragam yang tidak selalu sama di antara negara-negara yang menerapkannya, dan ia seringkali berubah-ubah dari waktu ke waktu.

·         Hal ini tidak disebabkan oleh dua hal:
1)      ada banyak ragam pendapat dari para pemikir
2)      definisi kapitalisme selalu berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi dan modifikasi ini telah berlangsung berabad-abad[5]. Dengan demikian, pengertian kapitalisme sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam pemikiran Adam Smith mungkin tidak lagi dijumpai secara murni.
·         Karakteristik umum kapitalisme antara lain:
1)      Kapitalisme menganggap ekspansi kekayaan yang dipercepat dan produksi yang maksimal serta pemenuhan keinginan menurut preferensi individual sebagai sesuatu yang esensial bagi kesejahteraan manusia.
2)      Kapitalisme menganggap bahwa kebebasan individu yang tak terhambat dalam mengaktualisasikan kepentingan diri sendiri dan kepemilikan atau pengelolaan kekayaan pribadi sebagai suatu hal yang sangat penting bagi inisiatif individu
3)      Kapitalisme berasumsi bahwa inisiatif individu ditambah dengan pembuatan keputusan yang terdesentralisasi dalam suatu pasar yang kompetitif sebagai syarat utama untuk mewujudkan efisiensi optimum dalam alokasi sumberdaya ekonomi.
4)      Kapitalisme tidak menyukai pentingnya peranan pemerintah atau penilaian kolektif (oleh masyarakat), baik dalam efisiensi alokatif maupun pemerataan distribute
5)      Kapitalisme mengklaim bahwa melayani kepentingan diri sendiri oleh setiap individu secara otomatis akan melayani kepentingan sosial kolektif
a)      Ciri ekonomi konvensional[6]
1)      Semua sumber produksi adalah milik masyarakat individu.
2)       Masyarakat diberi kebebasan dalam memiliki sumber-sumber produksi.
3)      Pemerintah tidak ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi.
4)      Masyarakat terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya produksi dan masyarakat pekerja (buruh).
5)      Timbul persaingan dalam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan.
6)      Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan pasar.
7)      Pasar merupakan dasar setiap tindakan ekonomi.
8)      Biasanya barang-barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi
Jadi kesimpulannya perbedaan ekonomi islam dengan konvensional yaitu dari dasar berangkatnya kedua ilmu itu sendiri. Ilmu ekonomi konvensional berpijak pada dasar materialisme dan sekulerisme. Sedangkan ekonomi Islam pijakan dasarnya tidak lain adalah Al-Quran dan As-Sunnah serta kajian para ulama terdahulu. Sehingga derivasinya ke dalam bentuk doktrin-doktrin ekonomi antara keduanya bisa saja berbeda 180 derajat dalam satu sisi dan bisa juga pada sisi yang lain menjadi sejajar.



Daftar pustaka
3.      ibid
4.      Ini tergambar dalam ungkapan Adam Smith (1776) dalam bukunya an Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation, dikutip oleh Miller, 1997,hal. 5-6
5.      Umer Chapra, 1995, Islam and Economic Challenge. Herndon USA: IIIT
6.      ibid
 


[1] http://fara-cantika.blogspot.com/2012/04/daftar-isi-bab-ipendahuluan.html
[2] http://www.eramuslim.com.my/pengertian-tujuan-prinsip-prinsip-ekonomi-islam/

[3] ibid
[4] Ini tergambar dalam ungkapan Adam Smith (1776) dalam bukunya an Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nation, yang menyatakan “it is not from the benevolence of the  butcher, the brewer, or the baker that we expect our dinner, but from their regard to their own interest”. Sebagaimana dikutip oleh Miller, 1997, hal. 5-6

[5] Umer Chapra, 1995, Islam and Economic Challenge. Herndon USA: IIIT

[6] ibid