Bank Syariah dan
Latar Belakang Kelahirannya :
1. Kata “bank” sebagai istilah lembaga keuangan tidak pernah disebutkan secara eksplisit
dalam Al Qur’an.
2. Perbankan melaksanakan 3 fungsi utama : menerima simpanan uang,
meminjamkan uang dan memberikan jasa pengiriman uang.
3. Fungsi - fungsi tsb telah dijalankan sejak jaman Rasulullah
SAW : (secara individu dan satu fungsi).
4. Praktek Perbankan pada zaman Bani Ummayah dan Bani Abbasiah : (individu,
3 fungsi)
5. Pada
Zaman Abassiah, tumbuh orang-orang yang mempunyai keahlian khusus : naqid
(kurir); sarraf (penukar uang); jihbiz (penerima titipan).
6. Praktek Perbankan
di Eropa : Jihbiz dibawa secara perorangan dan telah dilakukan oleh institusi sampai
di Eropa : Raja Henry VIII tahun 1545 membolehkan bunga tetapi mengharamkan
riba. Raja Edward VI melarang praktek bunga, Ratu Elizabeth I kembali
membolehkan bunga.
7. Terjadi renaissance
pada bangsa Eropa, peradaban muslim runtuh. Dunia dikuasai praktek perbankan
yang berbasis bunga.
Perbankan syariah modern :
1. Negara-negara
muslim mulai mendirikan bank tanpa bunga. Malaysia tahun 40-an, Pakistan tahun
50-an.
2. Inovasi bank
syariah di Mesir tahun 1963; paling sukses dan inovatif : Mit Ghamr Local
Saving Bank.
3. IDB didirikan oleh
OKI tahun 1975, 22 negara Islam sbg pendiri. Saat ini dimiliki oleh 43 negara
anggota dgn
kantor pusat di Jeddah.
4. Tahun 70-an mulai
menyebar di beberapa negara Pakistan, Iran dan Sudan.
5. Saat
ini lbh dr 200 bank dan lembaga keuangan syariah beroperasi di 70 negara muslim
dan nonmuslim.
PAKISTAN
1. Awal
1979 : menghapus sistem bunga.
2. 1979/1980
: Pemerintah mensosialisasikan
skema pinjaman tanpa bunga kpd petani dan nelayan.
3. 1981 : Beroperasi 7 ribu cabang
bank komersial nasional dgn menggunakan sistem bagi hasil.
4. 1985
: seluruh sistem bank
konvensional berubah menjadi perbankan syariah.
MESIR
1. 1963
: Mit Ghamr Local Saving Bank. Tahun 1967 terjadi
kekacauan politik sehingga mengalami kemunduran dan diambil
alih National Bank of Egypt yang berbasis bunga.
2. 1972
: Berdiri Nasser
social Bank yang lebih bersifat sosial drpd komersial.
3. 1978
: Mendirikan bank
syariah Faisal Islamic Bank.
SIPRUS
1. Maret
1983 : didirikan Faisal bank of
Kibris dan Faisal Islamic Investment Cooperation dengan skema mudlarabah.
KUWAIT
1. 1977
: Didirikan Kuwait
Finance House yg mempunyai puluhan cabang.
2. 1982
: Dana masyarakat yang
terkumpul 474 KD.
3. 1985
: total asset 803 juta
KD dgn keuntungan 17 juta KD
UNI EMIRAT ARAB
1. Awal
1975 : Mendirikan Dubai Islamic
Bank.
MALAYSIA
1. 1983
: mendirikan Bank
Islam Malaysia Berhad (BIHD).
2. 1999
: memiliki lebih dari
70 cabang yg tersebar di seluruh negara bagian.
3. 1999
: Lahir bank syariah
Bumi Putera Muamalah
TURKI
1. 1984
: Memberi ijin kpd
Darul Mal Islami (DMI) untuk mendirikan bank yg beroperasi sesuai prinsip bagi
hasil.
2. April
1985 : Beroperasi Faisal Finance
Institution
BERDIRINYA BANK SYARIAH DI INDONESIA
1. 1974
: muncul gagasan
mendirikan bank syariah pd Seminar Nasional
Hubungan Indonesia-Timur Tengah dan pd Seminar Internasional yg
diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-ilmu Kemasyarakatan (LSIK) dan Yayasan
Bhineka Tunggal Ika (1976)
2. 1980
: Uji coba BMT Salman
di Bandung dan Koperasi Ridho Gusti.
3. 1988
: Berdiri BPRS Berkah
Amal Sejahtera di Bandung
4. 1990
: Lokakarya MUI
sepakat mendirikan bank syariah di Indonesia
5. Agustus
1990 : berdiri bank syariah pertama
yaitu Bank Muamalat Indonesia
6. 1
Mei 1992 : mulai beroperasi.
7. 1992
: Lahir UU No. 7 Tahun
1992 tentang Perbankan yang mengakomodir perbankan dengan prinsip bagi hasil,
baik BUS maupun BPRS.
8. 1998
: Lahir UU No. 10 Tahun
1998 perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 ; memperkenankan bank konvensional
membuka kantor cabang syariah.
9. 1999
: Keluar UU No. 23
Tahun 1999 tentang BI bertanggung jawab thd pengaturan dan pengawasan perbankan
termasuk perbankan syariah, BI dpt menetapkan kebijakan moneter dgn menggunakan
prinsip syariah.
10. 2000
: BI mengeluarkan
regulasi operasional dan kelembagaan bank syariah.
11. 2001 : Pendirian Unit Kerja Biro
Perbankan Syariah (BPS) di BI.
12. 2004
: Lahir UU No. 3 Tahun
2004 perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999; makin mempertegas penetapan kebijakan
moneter dgn menggunakan prinsip syariah.
13. 2008
: Keluar UU No. 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah; memberikan landasan hukum industri
perbankan syariah.
14. September
2010 : Terdapat 10 BUS, 23 UUS, dan 146 BPRS dengan Kantor
BUS & UUS sebanyak 1388 buah.
Jaringan Kantor Bank SYARIAH
HINGGA TRIWULAN III TAHUN 2010
Bank Umum Syariah 10
Unit Usaha Syariah 23
Jumlah Kantor BUS & UUS 1388
Jumlah Layanan Syariah 1140
HINGGA TRIWULAN III TAHUN 2010
Bank Umum Syariah 10
Unit Usaha Syariah 23
Jumlah Kantor BUS & UUS 1388
Jumlah Layanan Syariah 1140