A. Masa Awal Pemerintahan
Rasulullah
Sebelum Islam datang situasi kota Yatsrib sangat tidak menentu karena tidak mempunyai pemimpin yang berdaulat secara penuh. Hukum dan pemerintahan di kota ini tidak pernah berdiri dengan tegak dan masyarakat senantiasa hidup dalam ketidak pastiaan. Oleh karena itu, beberapa kelompok penduduk kota Yatsrib berinisiatif menemui Nabi Muhamad Saw. Yang terkenal dengan sifat al-amin (terpercaya) untuk memintanya agar menjadi pemimpin mereka. Mereka juga berjanji akan selalu menjaga keselamatan diri nabi dan para pengikutnya serta ikut memelihara dan mengembangkan ajaran Islam.
Nabi Muhammad Saw berhijrah dari kota
Makkah ke kota Yatsrib sesuai dengan
perjanjian,di kota yang bertanah subur ini,
Rasulallah Saw disambut dengan hangat serta diangkat sebagai pemimpin penduduk kota Yatsrib. Sejak saat
itu kota Yatsrib berubah nama menjadi kota Madinah.
Madinah merupakan negara yang baru terbentuk yang tidak memiliki harta warisan sedikit pun.Oleh karena itu Rasulullah harus memikirkan jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tergantung pada faktor keuangan. Dalam hal ini strategi yang di lakukan oleh Rasulallah adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Madinah merupakan negara yang baru terbentuk yang tidak memiliki harta warisan sedikit pun.Oleh karena itu Rasulullah harus memikirkan jalan untuk mengubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tergantung pada faktor keuangan. Dalam hal ini strategi yang di lakukan oleh Rasulallah adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Membangun Masjid.
Setibanya di kota Madinah,tugas
pertama yang di lakukan oleh Rasulallah Saw.adalah mendirikan masjid yang
merupakan asas utama dan terpenting dalam pembentukan masyarakat Muslim.
Rasulullah menyadari bahwa komitmen terhadap system, akidah dan tatanan Islam
baru akan tumbuh dan berkembang dari kehidupan sosial yang dijiwai oleh
semangat yang lahir dari aktivitas masjid. Kaum muslim akan sering bertemu dan
berkomunikasi sehingga tali ukhuwwah dan mahabah semakin terjalin kuat dan
kokoh.
2. Merehabilitas Kaum Muhajirin
Setelah mendirikan masjid tugas berikutnya yang dilakukan oleh Rasulullah Saw adalah memperbaiki tingkat kehidupan sosial dan ekonomi kaum Muhajirin (penduduk Makkah yang berhijrah ke Madinah). Kaum muslimin yang melakukun hijrah pada masa ini berjumlah sekitar 150 keluarga baik yang sudah tiba di Madinah maupun yang masih dalam perjalanan dan berada dalam kondisi yang memprihatinkan karena hanya membawa sedikit perbekalan di kota Madinah.
Sumber mata pencaharian mereka hanya bergantung pada bidang pertanian dan pemerintah belum mempunyai kemampuan untuk memberikan bantuan keuangan kepada mereka.
3. Membangun Konstitusi Negara
Setelah mendirikan masjid dan mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Anshar tugas berikutnya yang di lakukan Rasulullah Saw adalah menyusun konstitusi negara yang menyatakan tentang kedaulatan Madinah sebagai sebuah negara. Dalam konstitusi negara Madinah ini, pemerintah menegaskan tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga Negara baik Muslim maupun non-Muslim, serta pertahanan dan keamanan negara.
Sesuai dengan prinsip-prinsip Islam setiap orang di larang melakukan sebagai aktivitas ysng dapat mengganggu stabilitas kehidupan manusia dan alam.
4. Meletakan Dasar-Dasar Sistem Keuangan Negara.
Setelah melakukan berbagai upaya stabilitas di bidang sosial, politik serta pertahanaan dan keamanan negara, Rasulallah meletakan dasar-dasar sistem keuangan negara sesuai dangan ketentuan-ketentuan Al Qur’an,seluruh paradigma berpikir di bidang ekonomi serta aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari yang tidak sesuai dengan ajaran Islam di hapus dan di gantikan dengan paradigma baru yang sesuai dengan nilai-nilai Qurani, yakni persaudaran, persamaan, kebebasan dan keadilan.
B.Sistem Ekonomi
Seperti di Madinah merupakan negara yang baru terbentuk dengan kemampuan daya mobilitas yang sangat rendah dari sisi ekonomi.Oleh karena itu,peletakan dasar-dasar sistem keuangan negara yang di lakukan oleh Rasulallah Saw.merupakan langkah yang sangat signifikan,sekaligus berlian dan spektakuler pada masa itu,sehingga Islam sebagai ssebuah agama dan negara dapat brkembang dengan pesat dalam jangka waktu yang relatif singkat.
Sistem ekonomi yag di terapkan oleh Rasulallah Saw.berakar dari prinsip-prinsip Qur’ani.Alqur’an yang merupakan sumber utama ajaran Islam telah menetapkan berbagai aturan sebagai hidayah(petunjuk)bagi umat manusia dalam aktivitas di setiap aspek kehidupannya,termasuk di bidang ekonomi.Prinsip Islam yang paling mendasar adalah kekuasan tertinggi hanya milik Allah semata dan manusia diciptakan sebagai khalifah-Nya di muka bumi, dalam pandangan Islam,kehidupan manusia tidak bisa di pisahkan menjdai kehidupan ruhiyah dan jasmaniyah,melainkan sebagai satu kesatuan yang utuh yang tidak terpisahkan,bahkan setelah kehidupan dunia ini,Dengan kata lain,Islam tidak mengenal kehidupan yang hanya memikirkan materi duniawi tanpa memikirkan kehidupan akhirat.
C. Sistem
Keuangan Dan Pajak
Sebelum Nabi Muhamad
s.a.w diangkat sebagai rasul dalam masyarakat
jahilyah sudah terdapat lembaga politik
semacam dewan perwakilan rakyat untuk
ukuran masa itu yang disebut Darun Nadriah. Di dalamnya
para tokoh Mekkah berkumpul dan bermusyawarah
untuk menentukan suatu keputusan etika dilantik sebagai
rasul mengadakan semacam lembaga tandingan untuk itu
yaitu darul arqam. Perkembangan lembaga ini
terkendala karena banyaknya tantangan dan
rintangan sampai akhirnya Rasulullah memutuskan
untuk hijrah ke Madinah. Ketika beliau hijrah
ke Madinah maka yang pertama kali didirikan
Rasulullah adalah Masjid (Masjid Quba). Yang bukan saja merupakan tempat
beribadah tetapi juga sentral kegiatan kaum muslimin. Kemudian beliau
masuk ke Madinah dan membentuk “lembaga”persatuan di antara para
sahabatnya yaitu persaudaraan antara kaum
Muhajirin dan kaum Anshar. Hal ini di ikuti
dengan pembangunan mesjid lain yang lebih
besar (Mesjid nabawi) yang kemudian yang menjadi
sentral pemerintah.
Untuk selanjutnya
pendirian (lembaga) dilanjutkan dengan penertiban pasar.
Rasulullah diriwayatkan menolak membentuk pasar
yang baru yang khusus untuk kaum muslimin.
Karena pasar merupakan sesuatu yang alamiah
dan harus berjalan dengan sunatullah. Demikian
halnya dalam penentuan harga dan mata uang
tidak ada satupun bukti sejarah yang
menunjukan bahwa nabi Muhamad membuat mata uang
sendiri.
Pada tahun-tahun
awal sejak dideklarasikan sebagai sebuah negara, Madinah hampir
tidak memiliki sumber pemasukan ataupun pengeluaran negara. Seluruh
tugas negara dilaksanakan kaum musimin secara bergotong
royong dan sukarela. Mereka memenuhi kebutuhan
hidup diri dan keluarganya sendiri. Mereka
memperoleh pendapatan dari bebagai sumber yang
tidak terikat.
Tidak hanya masa sekarang saja adanya sumber anggaran negara semisal pajak, zakat, kharaj dsb tetapi di Madinah juga pada masa rasulullah sudah ada yang namanya sumber anggaran pendapatan negara semisal pajak, zaka, kharaj dsb.
Pajak (dharibah) itu sebenarnya merupakan harta yang di fardhukan oleh Alloh kepada kaum muslimin dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka. Dimana Alloh telah menjadikan seorang imam sebagai pemimpin bagi mereka yang bisa mengambil harta dan menafkahkannya sesuai dengan objek-obyek tertentu.
Dalam mewajibkan pajak tidak mengenal bertambahnya kekayaan dan larangan tidak boleh kaya dan untuk mengumpulkan pajak tidak akan memperhatikan ekonomi apapun. Namun pajak tersebut dipungut semata berdasarkan standar cukup. Tidak hanya harta yang ada di baitul mal, untuk memenuhi seluruh keperluan yang dibutuhkan sehingga pajak tersebut di pungut berdasarkan kadar kebutuhan belanja negara.
Tidak hanya masa sekarang saja adanya sumber anggaran negara semisal pajak, zakat, kharaj dsb tetapi di Madinah juga pada masa rasulullah sudah ada yang namanya sumber anggaran pendapatan negara semisal pajak, zaka, kharaj dsb.
Pajak (dharibah) itu sebenarnya merupakan harta yang di fardhukan oleh Alloh kepada kaum muslimin dalam rangka memenuhi kebutuhan mereka. Dimana Alloh telah menjadikan seorang imam sebagai pemimpin bagi mereka yang bisa mengambil harta dan menafkahkannya sesuai dengan objek-obyek tertentu.
Dalam mewajibkan pajak tidak mengenal bertambahnya kekayaan dan larangan tidak boleh kaya dan untuk mengumpulkan pajak tidak akan memperhatikan ekonomi apapun. Namun pajak tersebut dipungut semata berdasarkan standar cukup. Tidak hanya harta yang ada di baitul mal, untuk memenuhi seluruh keperluan yang dibutuhkan sehingga pajak tersebut di pungut berdasarkan kadar kebutuhan belanja negara.
Karakteristik
pekerjaan masih sangat sederhana dan tidak memerlukan
perhatian penuh. Rasulullah sendiri adalah
seorang kepala negara yang merangkap
sebagai ketua mahkamah agung, mufti besar,
panglima perang tertinggi, serta penanggungjawab
seluruh administrasi negara. Ia tidak memperoleh
gaji dari negara atau masyarakat, kecuali
hadiah-hadiah kecil yang pada umumnya berupa
bahan makanan.
Majelis
syura terdiri dari para sahabat terkemuka
yang sebagian dari mereka bertanggung jawab
mencatat wahyu. Pada tahun keenam hijriah, sebuah
sekretariat sederhana telah dibangun dan
ditindak lanjuti dengan pengiriman duta-duta
negara ke berbagai pemerintahan dan kerajaan. Demikianlah
adanya sumber pendapatan negara semisal sistem keuangan
dan pajak yang ada pada masa
rasulullah yang dapat menjadikan kaum
muslimin bisa hidup sejahtera. Tanpa adanya
permsuhan dan kesenjangan sosial subhanalloh
begitu menakjubkan sekali ditengah
kesederhanaannya tetapi bisa menjadikan seluruh
kaum muslimin bisa menjalankan aktivitas
perekonomian dengan tidak mengesampingkan rasa
ukhuwah mereka.
A.
Sumber Pendapatan dan
Pengeluaran Negara
a.
Sumber pendapatan:
1.
Uang tebusan untuk para tawanan
perang ( hanya khusus pada perang Badar, pada perang lain tidak disebutkan
jumlah uang tebusan tawanan perang).
2.
Pinjaman-pinjaman ( setelah
penaklukan kota Mekkah ) untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslimin dari
Judhayma/ sebelum pertemuan Hawazin 30.000 dirham ( 20.000 dirham menurut
Bukhari ) dari Abdullah bin Rabia dan pinjaman beberapa pakaian dan hewan-hewan
tunggangan dari Sufyan bin Umaiyah ( sampai waktu itu tidak ada perubahan).
3.
Khums atas rikaz harta karun
temuan pada periode sebelum islam.
4.
Amwal fadillah yaitu harta yang
berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris, atau
berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan negrinya.
5.
Wakaf yaitu harta benda yang
didedikasikan oleh seorang muslim untuk kepentingan agama Allah dan pendapatnya
akan disimpan di Baitul mal.
6.
Nawaib yaitu pajak khusus yang
dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya raya dalam rangka menutupi
pengeluaaraan negera selama masa darurat.
7.
Zakat fitrah
8.
Bentuk lain sedekah seperti hewan
qurban dan kifarat. Kifarat adalah denda atas kesalahan yang dilakukan oleh
seorang muslim pada saat melakukan kegiatan ibadah.
9.
Ushr
10. Jizyah yaitu pajak yang dibebankan kepada orang-orang non muslim.
11. Kharaj yaitu pajak tanah yang dipungut dari kaum non muslim ketika
wilayah khaibar ditakhlukkan.
12. Ghanimah
13. Fa’i
b.
Sumber-sumber pengeluaran :
1. Biaya pertahanan seperti persenjataan, unta, dan persediaan.
- Penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan Al-Qur’an, termasuk para pemungut zakat.
- Pembayarnan gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, dan pejabat negara lainnya.
- Pembayaran upah para sukarelawan.
- Pembayaran utang negara.
- Bantuan untuk musafir.
- Bantuan untuk orang yang belajar agama di Madinah.
- Hiburan untuk para delegasi keagamaan.
- Hiburan untuk para utusan suku dan negera serta perjalanan mereka.
- Hadiah untuk pemerintah negara lain.
- Pembayaran untuk pembebasan kaum muslim yang menjadi budak.
- Pembayaran denda atas mereka yang terbunuh secara tidak sengaja oleh para pasukan kaum muslimin.
- Pembayaran utang orang yang meninggal dalam keadaan miskin.
- Pembayaran tunjangan untuk orang miskin.
- Tunjangan untuk sanak saudara Rasulullah.
- Pengeluaran rumah tangga Rasulullaah Saw. ( hanya sejumlah kecil, 80 butir kurma dan 80 butir gandum untuk setiap istrinya ).
- Persediaan darurat.
B.
Zakat dan Ushr
1. Zakat
Yaitu nama harta
tertentu, dalam bentuk khusus/cara tertentu yang dimanfaatkan bagi sekelompok
orang yang khusus pula. Hukum zakat wajib ain bagi tiap muslim.
Definisi lain dari
zakat adalah harta yang diwajibkan disisihkan oleh seorang muslim atau badan
usaha yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk
diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Macam-macam zakata. Zakat Fitrah
Yaitu zakat yang dikeluarkan tiap bulan ramadhan untuk memenuhi kewajiban dirinya sendiri, dan mereka yang menjadi beban nafkahnya (mereka yang beragama Islam).
b. Zakat Mal
Yaitu zakat harta yang harus dikeluarkan ketika penghasilannya sudah mencapai nisab.
v Pada masa Rasulullah Saw, zakat dikenakan pada hal-hal berikut :
1. Benda logam yang terbuat dari emas, seperti koin, perkakas, perhiasan atau dalam bentuk lainnya.
2. Benda logam yang terbuat dari perak seperti koin, perkakas, perhiasan, atau dalam bentuk lainnya.
3. Binatang ternak, seperti unta, sapi, domba, dan kambing.
4. Berbagai jenis barang dagangan, termasuk budak dan hewan.
5. Hasil pertanian,temasuk buah-buahan.
v Nisab dari zakat diatas :
1. Zakat untuk domba,sapi dan unta secara berurutan adalah 40 domba,30 sapi, dan 5 unta.
2. Zakat hasil pertanian yang berupa gandum , kurma adalah lima warq atau sekitar 847 kilo per tahun.
3. Nisab uang dalam bentuk emas dan perak adalah dua puluh dinar dan dua ratus dinar, sementara nilainya adalah setengah dinar/lima dinar.
v Delapan golongan yang wajib menerima zakat yaitu :
1. Fakir
Yaitu orang yang memiliki harta, namun kebutuhan hidup mereka lebih banyak ketimbang harta yang mereka miliki.
2. Miskin
Yaitu orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai sumber pemasukan.
3. Amil Zakat
Yaitu orang yang bekerja mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mu’allaf
Yaitu orang yang baru masuk islam.
5. Riqab
Yaitu orang-orang (budak-budak berlian) yang telah dibebaskan dengan uang tebusan.
6. Gharim
Yaitu orang yang mempunyai hutang dan tidak mampu melunasi hutang-hutangnya.
7. Fisabilillah
Yaitu orang-orang yang berjuang dijalan Allah.
8. Ibnu Sabil
Yaitu musafir yang kehabisan bekal.
2. Ushr
Sebelum Islam datang, setiap suku atau kelompok yang tinggal di pedesaan biasa membayar pajak(ushr) jual beli(maqs). Ushr (zakat atas hasil pertanian dan buah-buahan) merupakan pendapatan yang paling utama dan penting. Besarnya adalah sepuluh persen dari nilai barang atau satu dirham untuk setiap transaksi.
Ushr dibebankan kepada suatu barang hanya sekali dalam setahun. Seorang Taghlibi datang ke wilayah islam untuk menjual kudanya. Setelah dilakukan penaksiran oleh Zaid, seorang asyir, kuda tersebut bernilai 20.000 dirham.Oleh karena itu, Zaid memintanya untk membayar 1000 dirham (5%) sebagai ushr.
Pos pengumpulan ushr terletak di berbagai tempat yang berbeda-beda, termasuk di ibukota.
F. BAITUL MAL
Baitul mal adalah lembaga khusus yang mengenai harta yang di terima negara dan mengalokasikan bagi kaum muslim yang berhak menerimanya.
Rosulullah mulai melirik permasalahan ekonomi dan keuangan negara setelah beliau menyelesaikan masalah politik dan urusan konstitusional di madinah pada masa awal hijriah.
Pertamakalinya berdirinyya baitul mal sebagai sebuah lembaga adalah setelah turunnya firman ALLAH SWT di Badr seusai perang dan saat itu sahabat berselisih tentang ghonimah:
”Mereka ( para sahabat) akan bertaanya kepadamu (Muhammad) tentang anfal, katakanlah bahwa anfal itu milik ALLAH dan Rosul, maka bertaqwalah kepada ALLAH dan perbaikilah hubungan diantara sesamamu dan taatlah kepada ALLAH dan RosulNya jika kalian benar-benar beriman”. (QS. AL-ANFAL : 1)
Pada masa Rosulullah Saw Baitul mal terletak di masjid Nabawi yang ketika itu digunakakan sebagai kantor pusat negara serta tempat tinggal Rosulullah. Binatang-binatang yang merupakan harta perbendaharaan negara tidak disimpan di baitul mal akan tetapi binatang- binatang tersebut ditempatkan di padang terbuka.
Pada zaman Nabi baitul mal belum merupakan suatu tempat yang khusus, hal ini disebabkan harta yang masuk pada saat itu belum begitu banyak dan selalu habis dibagikan kepada kaum muslim, serta dibelanjankan untuk pemeliharaan urusan negara. Baitul mal belum memiliki bagian- bagian tertentu dan ruang untuk penyimpanan arsip serta ruang bagi penulis.
Adapun penulis yang telah diangkat nabi untuk mencatat harta antara lain;
1. Maiqip Bin Abi Fatimah Ad-Duasyi sebagai penulis harta ghonimah.
2. Az-Zubair Bin Al- Awwam sebagai penulis harta zakat.
3. Hudzaifah Bin Al- Yaman sebagai penulis harga pertanian di daerah Hijas.
4. Abdullah Bin Rowwahah sebagai penulis harga hasil pertanian daerah khaibar.
5. Al-Mughoirah su’bah sebagai penulis hutang- piutang dan iktivitaas muamalah yang dilakukan oleh negara.
6. Abdullah Bin Arqom sebagai penulis urusan masyarakat kabila- kabilah termasuk kondisi pengairannya.
Namun semua pendapatan dan pengeluaran negara pada masa Rosulullah tersebut belum ada pencatatan yang maksimal. Keaadaan ini karena berbagai alasan:
1. Jumlah orang Islam yang bisa membaca dan menulis sedikit.
2. Sebagian besarr bukti pembayaran dibuat dalam bentuk yang sederhana.
3. Sebagian besar zakat hanya didistribusikan secara lokal.
4. Bukti penerimaan dari berbagai daerah yang berbeda tidak umum digunakan.
5. Pada banyak kasus, ghonimah digunakan dan didistribusikan setelah peperangan tertentu
DAFTAR PUSTAKA
An- Nahbani, Taqyuddin, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Persfektif Islam, 1996, Risalah Gusti, Surabaya
Azwar Karim, Adiwarma,.Edisi III Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, 2004, PT. Grafindo Persada, Jakarta
Azwar karim, Adiwarman, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, 2002, The International Institute of Islamic Thought, Indonesia
Muhammad, Dasar-dasar Keuangan Islam, .2004, Ekonisa FE UII, Yogyakarta
Qadim Zallum, Abdul, Sistem Keuangan di Negara Khilafah, 2002, Pustaka Thariqul Izzah, Bogor