Showing posts with label pajak. Show all posts
Showing posts with label pajak. Show all posts

Thursday, 29 August 2013

pengantar perpajakan


2.1  Asas Yuridis

Menyatakan bahwa Hukum Pajak, peraturan perundang-undangan perpajakan harus dapat memberikan jaminan hukum, baik untuk negara maupun bagi warga negaranya, bagi fiskus dan juga bagi wajib pajak. Artinya setiap pengenaan dan pemungutan pajak harus berdasarkan Undang-undang.

Logikanya, Pajak adalah peralihan kekayaan dari rakyat kepada negara, pengorbanan rakyat kepada negara, pemberian sebagian kekayaan yang dimilikinya kepada negara. Beban yang harus dipikul rakyat untuk kepentingan negara. Tujuan penghimpunan dana ini oleh negara adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, tanpa adanya kontraprestasi langsung terhadap Wajib Pajak. Tentunya alasan pajak sebagai beban dapat dijadikan dasar bahwa untuk menentukan Dasar Pengenaan pajak dan berapa besar tarif atas pajak yang dikenakan  kepada rakyat harus melalui persetujuan rakyat itu sendiri. Di mana persetujuan itu perlu diwakilkan, dipresentasikan melalui lembaga perwakilan rakyat dan dari persetujuan tersebut lahirlah undang-undang sebagai aturan yang menjadi rambu-rambu bagi pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Di Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 23 ayat(2) menetapkan: “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang”.

Memori penjelasannya menyebutkan: “Betapa caranya rakyat, sebagai bangsa, akan hidup dan darimana didapatnya belanja untuk hidup, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan perantara Dewan Perwakilan Rakyat. Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya.

Penetapan belanja oleh rakyat untuk melanjutkan hidupnya adalah hak rakyat, menentukan nasibnya sendiri adalah hak rakyat, maka segala tindakan yang berhubungan dengan pembebanan kepada rakyat, seperti pajak tentunya adalah hak rakyat untuk menentukan aturan atas pajak yang akan dibebankan kepadanya, maka mengenai aturan perpajakan harus ditetapkan dengan undang-undang, yaitu dengan persetujuan DPR. Hal tersebut juga sudah menjadi kelaziman karena telah menjadi keharusan di negara-negara hukum.





2
Sudah menjadi keharusan bahwa dalam penyusunan dan pembuatan undang-undang harus mencerminkan keadilan
(equity), kepastian hukum (certainly), efisiensi ekonomis (economy), dan ketetapan wktu (convinience). Cerminan prinsip-prinsip tersebut dapat dicontohkan secara umum hal-hal sebagai berikut:

1.      Fiskus diberi jaminan oleh undang-undang perpajakan yang telah disetujui oleh rakyat dalam hal yang menyangkut: hak-hak fiskus dalam melakukan pengadministrasian pajak bagi Wajib Pajak, wewenang penyitaan sampai dengan wewenang pelelangan.
2.      Melakukan penyempurnaan sistem perpajakan, di mana didalamnya termasuk kedalam masalah administrasi pajak, pemeriksaan pajak, pelayanan untuk Wajib Pajak, dan juga peraturan perundang-undangannya mengenai tax base dan tax rate, untuk mengatasi masalah penghindaran pajak baik legal maupun ilegal yang dilakukan oleh Wajib Pajak (tax avoidance maupun tax evasion). Aktivitas tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak untuk menghindarkan diri dari pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana yang telah ditentukan dalam undang-undang pajak.
3.      Adanya jaminan hukum bagi Wajib Pajak, untuk diperlakukan secara adil dengan berdasar pada prinsip-prinsip sistem perpajakan. Wajib Pajak harus pula mendapat jaminan hukum, agar tidak diperlakukan semena-mena oleh fiskus. Segala sesuatu harus diatur dengan tegas dan jelas, baik kewajiban maupun hak wajib pajak di dalam peraturan perundang-undangan.
4.      Jaminan kerahasiaan data Wajib Pajak yang telah diketahui oleh fiskus karena adanya pemeriksaan maupun dalam laporan SPT, dan jangan sampai ada penyalahgunaan data Wajib Pajak yang ada pada fiskus.


2.2  YURIDIKSI PEMUNGUTAN PAJAK
Yuridiksi pemungutan pajak merupakan salah satu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada tempat tinggal sesorang atau berdasarkan kebangsaan seseorang atau berdasarkan sumber dimana penghasilan diperoleh. Yuridiksi yang dimaksud adalah batas kewenangan yang dapat dilakukan oleh suatu negara dalam memungut pajak terhadap warga negaranya, agar pemungutannya tidak menjadi berulang-ulang yang bias memberatkan orang yang dikenakan pajak.

1.      ASAS TEMPAT TINGGAL atau ASAS DOMISILI
Merupakan suatu asas pemungutan pajak berdasarkan tempat tinggal atau domisili seseorang. Suatu negara hanya dapat memungut pajak terhadap semua orang
3
yang bertempat tinggal atau berdomisili dinegara yang bersangkutan atas seluruh penghasilan dimana pun diperoleh, tanpa memperhatikan apakah orang yang bertempat tinggal tersebut warga negaranya atau warga negara asing.

2.      ASAS KEBANGSAAN
Merupakan suatu asas pemungutan pajak yang didasarkan pada kebangsaan suatu negara. Suatu negara akan memungut pajak kepada setiap orang yang mempunyai kebangsaan atas negara yang bersangkutan sekalipun orang tersebut tidak bertempat tinggal di negara yang bersangkutan.

3.      ASAS SUMBER
Merupakan suatu asas pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber atau tempat penghasilan berada. Apabila suatu sumber penghasilan berada disuatu negara, maka negara tersebut berhak memungut pajak kepada setiap orang yang memperoleh penghasilan dari tempat atau sumber penghasilan tersebut berada.

2.3  STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam pemungutan pajak dikenal 3 ( tiga ) macam stelsel pajak yaitu :

2.3.1  STELSEL NYATA
Dalam setelsel nyata pengenaan pajak didasarkan pada penghasilan yang sebenarnya dari waijb pajak. Pemungutan pajak dengan sistem ini dilakukan pada akhir tahun pajak setelah penghasilan sesungguhnya dari wajib pajak diketahui. Kelebihan dari stelsel ini pajak yang dikenakan realistis, sesuai dengan yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak. Sedangkan kelemahan dari stelsel ini pajak baru dapat dibayarkan pada akhir tahun pajak.

2.3.2      STELSEL ANGGAPAN
Dalam stelsel ini besarrnya pajak yang harus ditetapkan didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Penghasilan dalam satu tahun dianggap sama dengan penghasilan pada tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan.
4
 Kelebihan dari sistem ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu akhir tahun. Sedangkan kekurangan dari sistem ini terkadang besarnya pajak yang dibayar tidak sesuai dengan besarnya pajak yang seharusnya dibayarkan.

2.3.3   STELSEL CAMPURAN
Dalam stelsel ini, besarnya pajak dihitung sesuai anggapan seperti pada stelsel anggapan, besarnya penghasilan dalam tahun berjalan dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pajak dapat dibayarkan pada awal tahun pajak. Akan tetapi pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan kenyataan yang harus dibayarkan. Apabila ternyata pajak yang dibayarkan kurang, maka wajib pajak harus menambahnya, dan apabila yang dibayarkan berlebih maka wajib pajak berhak untuk mengambil kelebihan tersebut.


4.1 Sistem Pemungutan Pajak
Pada dasarnya terdapat 3 ( tiga ) cara / system yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang menghitung dan menetapkan jumlah pajak yang terutang oleh seseorang, yaitu :

1.     Official Assesment System
Official Assesment System yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang oleh wajib pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiskus. Dalam system ini utang pajak timbul bila telah ada ketetapan pajak dari fiskus ( sesuai dengan ajaran formil tentang timbulnya utang pajak ). Jadi dalam hal ini wajib pajak bersifat pasif.
2.     Self Assesment System
Self Assesment System yaitu system pemungutan pajak dimana wewenang menghitung besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak diserahkan oleh fiskus kepada wajib pajak yang bersangkutan, sehingga dengan sisten ini wajib pajak harus aktif untuk menghitung, menyetor dan melaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak ( KPP ), sedangkan fiskus bertugas memberikan penerangan dan pengawasan.
5
3.     With Holding System
With Holding System yaitu system pemungutan pajak yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang terutang dihitung oleh pihak ketiga ( yang bukan wajib pajak dan juga bukan aparat pajak / fiskus ). 

Asas dan Sistem Pemungutan Pajak


Asas dan Sistem Pemungutan Pajak

Asas pemungutan
Asas pemungutan pajak menurut pendapat para ahli
Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:
Adam Smith, pencetus teori The Four Maxims
1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
  • Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
  • Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
  • Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.
  • Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
  • Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
  • Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
  • Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
  • Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pahak adalah sebagai berikut.
  • Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara jumlahnya memadadi sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara
  • Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah
  • Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
  • Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
  • Asas yuridis segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.
ASAS-ASAS PEMUNGUTAN  PAJAK
1.      Asas Keadilan
a.     Menurut Teori yang mendasari  Pengertiannya
1)      Asas Equality
Pemungutan pajak harus bersifat adil dan merata, yaitu dikenakan pada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak (ability to pay) dan sesuai dengan manfaat yang diterima.
2)      Asas Certainty
Penetapan pajak hendaknya tidak sewenang-wenang, jadi wajib pajak harus mengetahui kapan membayar dan batas waktu pembayaran
3)      Asas Convenience of Payment
Kapan Wajib Pajak itu harus membayar pajak sebaiknya sesuai dengan saat-saat yang tidak menyulitkan Wajib Pajak, misalnya pada saat memperoleh penghasilan.
4)      Asas Economy
Secara ekonomi, biaya pemungutan dan pemenuhan kewajiban pajak bagi Wajib Pajak diharapkan seminimum mungkin, demikian pula beban yang dipikul.
b.     Teori yang memisahkan hak negara memungut pajak
1)      Teori Asuransi
Dalam perjanjian asuransi diperlukan pembayaran premi. Premi tersbut dimaksudkan sebagai pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingannya, misalnya keselamatan atau keamanan harta bendanya. Teori asuransi ini menyamakan pembayaran premi dengan pajak. Walaupun kenyataannya menyatakan hal tersebut dengan premi tidaklah tepat.
2)      Teori Kepentingan
Teori kepentingan ini memperhatikan beban pajak yang harus dipungut dari masyarakat. Pembebanan ini harus didasarkan pada kepentingan setiap  orang pada tugas pemerintah termasuk perlindungan jiwa dan raganya. Oleh karena itu, pengeluaran negara untuk melindunginya dibebankan pada masyarakat
3)      Teori Gaya Pikul
Teori ini mengandung bahwa dasar keadilan pemungutan pajak terletak dalam jasa-jasa yang diberikan oleh negara kepada masyarakat berupa perlindungan jiwa dan harta bendanya. Oleh karena itu, untuk kepentingan perlindungan, maka masyarakat akan membayar pajak menurut daya pikul seseorang.
4)      Teori Asas Daya Beli
Teori ini didasarkan pada pendapat bahwa penyelenggaraan kepentingan masyarakat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak yang bukan kepentingan individu atau negara sehingga lebih menitikberatkan pada fungsi mengatur.
2.      Asas Manfaat
Pengenaan pajak hendaknya seimbang dengan keuntungan (manfaat) yang didapat wajib pajak dari jasa-jasa public yang diberikan oleh pemerintah. Berdasarkan criteria ini, maka pajak dikatakan adil bila seseorang yang memperoleh kenikmatan lebih besar dari jasa-jasa publik yang dihasilkan oleh pemerintah dikenakan proporsi lebih besar. PBB menggunakan prinsip benefit dalam mengukur aspek keadilan dalam perpajakan. Fungsi negara adalah memberikan perlindungan terhadap kekayaan warga, dan karenanya pemiliknya berkewajiban ikut membayar keperluan-keperluan negara.
3.      Asas Pembuatan Undang-undang
a.     Asas Yuridis
Untuk menyatakan suatu keadilan, hukum pajak harus memberikan jaminan hokum kepada negara atau warganya. Oleh karena itu, pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
b.     Asas Ekonomis
Seperti pada uraian sebelumnya, pajak mempunyai fungsi regular dan budgeter. Asas ekonomi ini lebih menekankan pada pemikiran bahwa negara menghendaki agar kehidupan ekonomi masyarakat terus meningkat. Untuk itu, pemungutan pajak harus diupayakan tidak menghambat kelancaran ekonomi sehingga kehidupan ekonomi tidak terganggu.
c.     Asas Finansial
Berkaitan dengan hal ini, fungsi pajak yang terpenting adalah fungsi budgeter nya, yakni untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara. Sehubungan dengan itu, agar diperoleh hasil yang besar, maka biaya pemungutannya harus sekecil-kecilnya.

4.      Asas yuridiksi pemungutan pajak
a.     Asas Tempat Tinggal
Negara-negara mempunyai hak untuk memungut atas seluruh penghasilan wajib Pajak berdasarkan tempat tinggal Wajib Pajak. Wajib Pajak yang bertempat tinggal di Indonesia dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, yang berasal dari Indonesia atau berasal dari luar negeri (Pasal 4 Undang-undang Pajak Penghasilan).
b.     Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan suatu negara. Asas ini diberlakukan kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak.
c.     Asas Sumber
Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang bersumber pada suatu negara yang memungut pajak. Dengan demikian Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenai pajak di Indonesian tanpa memperhatikan tempat tinggal Wajib Pajak.
Asas Pemungutan Pajak
Di Indonesia kita mengenal 4 asas dalam pemungutan pajak yaitu hukum, yuridis, ekonomis, dan finansial. untuk lebih jelasnya  akan coba papar singkat.
1. Asas Falsafah Hukum
Dalam asas ini  berbicara tentang keadlian dalam pemungutan pajak yang diterapkan negara kepada wajib pajaknya
2. Asas Yuridis
pada asas ini lebih berfokus pada permasalahan bahwa hukum yang memayungi pajak harus dinyatakan secara tegas yang berbentuk keadilan bagi Negara maupun rakyatnya. Jadi intinya gini kalo setiap pajak itu harus berdasar UU itu artinya bahwa setiap pajak pasti harus mendapat persetujuan DPR. Jadi disini dalam penetepan pajak rakyat pun terlibat dengan diwakilkan oleh DPR.
3. Asas ekonomis
Disini berarti bahwa pajak berfungsi sebagai pengatur budgeter dan pajak disini diharapkan bias mengatur perekonomian. Lewat berbagai kebijakan mengenai pajak.
4. Asas financial
Menurut asas ninbahwa pajak harus dilaksanakan dengan asas efektif dan efisien. Efisien berarti biaya pemungutan pajak harus serendah mungkin dibandingkan dengan perolehan pajak yang diterima. Soalnya kan inti dari pajak itu buat menghasilkan pendapatan ke Negara. Efektif bahwa pajak harus dilakukan secepatnya disaat kewajiban pajak ada. Misalnya ketika seseorang yg mendapatkan hadiah uang tunai dari kuis di TV. maka saat itu (mendapat hadiah) pengambilan pajak dilakukan.
Sistem Pemungutan Pajak Daerah
1. Self Assessment
Self assessment adalah sistem pemungutan pajak yang dihitung, dilaporkan dan dibayarkan sendiri oleh wajib pajak (WP).
2. Official
Official adalah sistem pemungutan pajak yang nilai pajaknya ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini ditetapkan oleh gubernur.
3. Joint Collection
Joint Collection adalah sistem pemungutan pajak yang dipungut oleh pemungut pajak.
Sistem pemungutan pajak di Indonesia baik Pajak Pusat maupun Pajak Daerah menganut beberapa sistem antara lain :

a. Official Assessment System
adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Ciri-cirinya :
1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Fiskus
2. Wajib Pajak bersifat pasif
3. Utang Pajak timbul setelah dikeluarkanya Surat Ketetapan Pajak oleh Fiskus.

b. Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Ciri-cirinya :
1. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak sendiri
2. Wajib Pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang
3. Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.

c. Witholding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan Fiskus dan bukan Wajib Pajak ) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Cirinya wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang da pada pihak ketiga, pihak selain Fiskus dan Wajib Pajak