Showing posts with label zakat. Show all posts
Showing posts with label zakat. Show all posts

Thursday, 31 October 2013

Pengaruh Zakat Terhadap Ekonomi

ZAKAT DAN PENGARUHNYA TERHADAP EKONOMI
Sebelum  memasuki pembahasan kita ada baiknya kita mengetahui apa itu zakat dan hukum melaksanakannya.
A.Definisi Zakat
Secara etimologi, zakat memiliki beberapa makna yang di antaranya adalah suci. “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu.” (QS. Asy-Syams: 9). Maksudnya adalah suci dan dosa dan kemaksiatan. Selain itu, zakat bisa bermakna tumbuh dan berkah. Secara syar’i, zakat adalah sedekah tertentu yang diwajibkan dalam syariah terhadap harta orang kaya dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
B. Hukum Zakat
            Allah mewajibkan zakat kepada setiap Muslim (lelaki dan perempuan) atas hartanya yang telah mencapai nishab. Zakat merupakan instrumen dalam mensucikan harta dengan membayarkan hak orang lain. Selain itu, zakat merupakan mediator  dalam mensucikan diri dan hati dari rasa kikir  dan cinta harta. Dan zakat merupakan instrument social untuk  kebutuhan dasar fakir dan miskin.
Allah Swt berfirman, “Ambillah zakat dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkannya dan mensucikan mereka…” (QS. At- Taubah: 103)
Zakat pertama kali diwajibkan, tidak ditentukan kadar dan jumlahnya, tetapi hanya diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan fakir dan miskin. Namun setelah Rasulullah hijrah ke Madinah, diberlakukanlah beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi dalam zakat.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan.
 
C.Hikmah Zakat
           1. Hikmah Diniyah (Agama)
a)      Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari rukun Islam yang menghantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
b)      Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabbnya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
c)      Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala :

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

Artinya: “Alloh memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS: Al Baqarah: 276).
Dalam sebuah hadits yang muttafaq ‘alaih Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam juga menjelaskan bahwa shadaqah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah Subhaanahu wa Ta’ala berlipat ganda.
Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
2. Hikmah Khuluqiyah (Akhlah)
a)      Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
b)      Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
c)      Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia kan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
d)     Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
3. Hikmah Ijtimaiyyah (Sosial)
a)      Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
b)      Memberikan support kekuatan bagi kaum muslimin dan mengangkat eksistensi mereka.Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
c)      Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
d)     Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
e)      Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak fihak yang mengambil manfaat.
D.Pengaruh Zakat dalam Ekonomi
Zakat merupakan ketentuan yang wajib dalam sistem ekonomi islam (obligatory zakat system) sehingga pelaksanaannya melalui institusi resmi negara yang memliki ketentuan hukum. Zakat dikumpulkan, dikelola, atau di distribusikan melalui lembaga baitul mal.
Ketentuan yang ditetapkan Allah Swt pada semua aspek kehidupan manusia pada umumnya memiliki dua fungsi utama yang memberikan manfaat bagi individu (nafs) dan kolektif (jama’i). Demikian pula halnya dengan sistem zakat dalam ekonomi islam yang befungsi sebagai alat ibadah bagi orang yang membayar zakat (muzakki) yang memberikan kemanfaatan individu (nafs), dan berfungsi sebagai penggerak ekonomi bagi orang-orang dilingkungan yang menjalankan sistem zakat ini, yang memberikan kemanfaatan kolektif (jama’i).
                      Adapun pengaruh zakat pada Ekonomi,diantaranya:
1)Zakat mendorong pemilik modal mengelola hartanya.
Zakat mal itu dikenakan pada harta diam yang dimiliki seseorang setelah satu tahun, harta yang produktif tidak dikenakan zakat. Jadi, jika seseorang menginvestasikan hartanya, maka ia tidak dikenakan kewajiban zakat mal. Hal ini dipandang mendorong produktifitas, karena uang yang selalu diedarkan di masyarakat, akhirnya perputaran uang beredar bertambah. Akhirnya perekonoian suatu negara akan berjalan lebih baik.
2)  Meningkatkan etika bisnis. Kewajiban zakat dikenakan pada harta yang diperoleh dengan cara yang halal. Zakat memang menjadi pembersih harta, tetapi tidak membersihkan harta yang diperoleh secara batil. Maka hal ini akan mendorong pelaku usaha agar memperhatikan etika bisnis
3)     Pemerataan pendapatan. Pengelolaan zakat yang baik, dan alokasi yang tepat sasaran akan mengakibatkan pemerataan pendapatan. Hal inilah yang dapat memecahkan permasalahan utama bangsa Indonesia (kemiskinan). Kemiskinan di Indonesia tidak terjadi karena sumber pangan yang kurang, tetapi distribusi bahan makanan itu yang tidak merata, sehingga banyak orang yang tidak memiliki kemudahan akses yang sama terhadap bahan pangan tersebut. Dengan zakat, distribusi pendapatan itu akan lebih merata dan tiap orang akan memiliki akses lebih terhadap distribusi pendapatan.
4)  Pengembangan sektor riil. Salah satu cara pendistribusian zakat dapat dilakukan dengan memberikan bantuan modal usaha bagi para mustahiq. Pendistribusian zakat dengan cara ini akan memberikan dua efek yaitu meningkatkan penghasilan mustahiq dan juga akan berdampak pada ekonomi secara makro. Usaha yang dilakukan tersebut merupakan usaha yang meningkatkan sektor riil, menggerakkan pertumbuhan dan aktifitas perekonomian. Hal ini sangat erat kaitannya dengan daya saing kompetitif dan komparatif suatu bangsa. Ukuran produktifitas suatu bangsa dapat dilihat dari kemampuan sektor riil-nya dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat.
Sumber dana pembangunan. Banyak kaum dhuafa yang sangat sulit mendapatkan fasilitas kesehatan, pendidikan, maupun sosial ekonomi. Lemahnya fasilitas ini akan sangat berpengaruh dalam kehidupan kaum termarjinal. Kesehatan dan pendidikan merupakan modal dasar agar SDM yang dimiliki oleh suatu negara berkualitas tinggi.Peran dana zakat sebagai sumber dana pembangunan fasilitas kaum dhuafa akan mendorong pembangunan ekonomi jangka panjang. Dengan peningkatan kesehatan dan pendidikan diharapkan akan memutus siklus kemiskinan antar generasi.

sumber : http://zakatdanekonomi.blogspot.com/

Wednesday, 23 October 2013

Prinsip-Prinsip Syari`ah Dalam Pendayagunaan Zakat

Oleh : Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin, M.Sc
Ketua Badan Amil Zakat Nasional

ketua-baznas-kh-didin-hafidhuddin- 120411160351-708Sebagaimana dimaklumi dan setiap muslim wajib menge­tahui bahwa zakat merupakan ibadah maaliyah, yakni ibadah yang berkaitan dengan harta kekayaan. Di samping itu, zakat juga ibadah qadhaiyah, yakni ibadah yang apabila tidak ditunaikan, maka ada hak orang lain yang terambil. Oleh karena itu, menunaikan zakat tidak dipandang sebagai kedermawanan, melainkan suatu kewajiban yang memang sudah semesti­nya ditunaikan.oleh seorang muslim dan badan usaha milik orang Islam. Zakat yang dihimpun oleh amil wajib disalur­kan kepada yang berhak menerimanya.
Dalam kaitan ini, penerapan prinsip-prinsip syariah dalam pendaya­gunaan zakat merupakan sebuah keniscayaan atau keharusan pada setiap pengelola zakat. Hal itu tidak saja berkaitan dengan kepercayaan muzakki terhadap amil zakat, tetapi lebih penting dan mendasar adalah menyangkut nilai moral dan pertanggungjawaban amil kepada Allah SWT sebagai pemi­lik syariat.
Zakat adalah satu-satunya ibadah yang secara eksplisit disebutkan da­lam Al Quran ada petugasnya. Dengan kata lain, amil menjadi unsur utama dalam pengelolaan zakat. Sasaran pendistribusian dan pendayagunaan zakat telah ditentukan secara tegas dan eksplisit dalam syariat (QS At Taubah [9]: 60), yaitu zakat diperuntukkan bagi 8 (delapan) golongan atau ashnaf. Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amilin. para mu’allaf, untuk (memerdekakan) bu­dak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah : 60).
Jumhur ulama dan fuqaha sepakat bahwa selain delapan golongan di atas, tidak berhak dan tidak halal menerima zakat. Dan tidak ada satu pihak­pun yang berhak mengganti atau merubah ketentuan tersebut. Adapun me­nyangkut batasan dan kriteria siapa yang disebut fakir, miskin dan seter­usnya terbuka peluang “ijtihad” sesuai dengan tempat, waktu dan keadaan sepanjang tidak merubah ketentuan yang prinsip.
Dalam kaitan ini, amil zakat ketika menyalurkan zakat yang dihimpun dan dikelolanya perlu memperhatikan beberapa hal, yaitu:
Pertama, Pada prinsipnya zakat adalah milik dan hak mustahik (Q.S. 9: 60). Tidak boleh zakat disalurkan kepada mereka yang bukan mustahik.
Kedua, Kata-kata “Fuqara” (orang-orang fakir) dan “Masaakin” (orang-orang miskin) dan juga yang lainnya menunjukkan bahwa semakin banyak Mustahik yang menerima akan semakin baik dan utama, misalnya jika zakat itu disalurkan untuk keperluan pembiayaan usaha para mustahik (zakat produktif).
Ketiga, jika dana zakat relatif lebih sedikit dibanding dengan jumlah Mustahik, maka dana tersebut boleh digulirkan dalam bentuk pinjaman yang dikembalikan oleh Mustahik, untuk kemudian disalurkan kembali kepada Mustahik yang lain.
Keempat, Inti dari pemberian zakat, sesungguhnya adalah tercukupinya kebutuhan hidup para Mustahik sepanjang hidupnya (menurut pendapat Umar bin Khattab yang diikuti oleh para ulama dikalangan mazhab Syafi’i dan mazhab/imam Ahmad bin Hambali).
Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh Zakat (hal 532) setelah mengutip berbagai pendapat mengemukakan bahwa Daulah Islamiyyah (mungkin da­pat juga ditafsirkan badan/organisasi yang diberi otoritas untuk mengelola zakat) dapat membangun pabrik-pabrik dan perusahaan-perusahaan yang pengelolaannya dan kepemilikannya melibatkan para mustahik. Dengan demikian, usaha yang dimiliki dapat menghasilkan keuntungan yang dapat memenuhi kebutuhan hidup para mustahik. Namun tentu badan/organisasi zakat yang mengelola kegiatan itu harus amanah, jujur, transparan dan pro­fesional, sehingga kerugian dan penyalahgunaan akan dapat dihindari.
Kelima, Seluruh ulama sepakat bahwa dana zakat boleh dipergunakan untuk biaya pendidikan mustahik, seperti pemberian beasiswa, membeli bu­ku-buku dan alat-alat belajar. Hanya saja perlu diperhatikan hal-hal seperti; bidang studi yang dipelajari adalah yang dibutuhkan bagi kemajuan agama dan umat Islam, ikatan antara lembaga zakat dengan penerima beasiswa, misalnya apa yang akan dilakukannya terhadap lembaga zakat setelah lulus, pembinaan yang terus-menerus dilakukan, sehingga setiap penerima bea­siswa diharapkan menjadi kader umat.
Keenam, Para ulama juga sepakat, zakat bisa digunakan untuk kepentin­gan kesehatan, perumahan, dan kebutuhan lain dari para mustahik. Intinya ialah bahwa segala sesuatu untuk kepentingan mustahik boleh mempergu­nakan dana zakat.
Ketujuh, Perlu disadari bahwa keberhasilan badan/lembaga zakat bukan semata-mata ditentukan oleh kemampuan dalam menarik dan mengumpul­kan dana zakat, akan tetapi juga pada kemampuan dalam menyalurkannya secara tepat, benar dan bermanfaat.
Dalam perkembangan ke depan, pengelolaan zakat di bawah payung hu­kum undang-undang baru tentang pengelolaan zakat yang akan disahkan oleh DPR-RI, penerapan prinsip-prinsip syariah merupakan menjadi norma pokok yang tercantum di dalam rancangan undang-undang
Wallahu a’lam bisshawab.

Oleh Prof. Dr. KH Didin Hafidhuddin, M.Sc
Sejak pertengahan tahun 2011 masyarakat dunia kembali dihadapkan pada anca­man resesi ekonomi global. Para ahli dan pengamat ekonomi mensinyalir bahwa resesi ekonomi global yang terjadi di kawasan Eropa dan Amerika dapat berimbas ke negara berkembang, termasuk Indonesia.
Ekonomi Islam atau sering disebut ekonomi syariah yang dalam dekade terakhir terlihat signifi­kan perkembangannya, memiliki keunggulan yang telah cukup teruji, dan karena itu diharapkan dapat menjadi solusi alternatif di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi dunia.
Keunggulan sistem ekonomi Islam adalah karena memiliki tiga pilar, yaitu; Pilar Pertama, sektor riil (kegiatan usaha/bisnis). Banyak ayat dan hadits yang mendorong kaum muslimin untuk melakukan kegiatan bisnis/usaha dan sektor riil lainnya.
Pilar Kedua, ialah Ekonomi Syariah adalah sektor moneter seperti Lembaga Keuangan Syariah (LKS), baik perbankan syariah maupun non-perbankan syariah.
Pilar Ketiga: Sektor Zakat dan sektor voluntary, seperti infaq/sedekah, dan wakaf.
Dalam kesempatan ini mari kita lihat urgensi zakat bagi ketahanan ekonomi.
Zakat merupakan Rukun Islam ke 3, yang jika dilaksanakan dengan penuh kesa­daran dan keikhlasan, akan meningkatkan keimanan dan keislaman (QS. At-Taubah [9]: 5 dan 11). Zakat adalah ibadah maaliyyah ijtima’iyyah yang antara lain bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, dimana terbukti secara empirik dalam sejarah (masa Nabi dan sahabat serta Umar bin Abdul Azis, dan sekarang pun beberapa negara, termasuk Indonesia, telah menjadikan zakat sebagai salah satu sarana untuk mensejahterakan masyarakat.
Potensi Zakat di Indonesia (Riset tahun 2009) cukup besar, yaitu Riset Habib Ahmed (IRTI-IDB), potensi zakat = 2% dari GDP.= 2% x Rp 5.000 triliun = Rp 100 triliun. Pada tahun 2011 ini terjadi kenaikan potensi zakat di Indonesia menjadi sebesar Rp 217 triliun atau 3,14 % dari GDP Indonesia (Hasil Riset BAZNAS, FEM IPB dan IDB 2011).
Empat langkah untuk menggali potensi zakat telah dilakukan. baik oleh Pemer­intah maupun organisasi pengelola zakat (BAZ dan LAZ) di tanah air, yaitu keg­iatan sosialisasi/edukasi. penguatan amil, pendayagunaan yang tepat sasaran, serta sinergi/koordinasi.
Sosialisasi dan edukasi tentang hikmah dan tujuan zakat yang mencakup ber­bagai dimensi, merupakan langkah yang bernilai strategis untuk mengaktualisasi­kan urgensi zakat bagi ketahanan ekonomi umat. Upaya tersebut dikaitkan dengan makna zakat yang secara fungsional mencakup hal-hal sebagai berikut:
Pertama, Zakat, infaq dan sedekah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para mustahiq, terutama fakir-miskin. Termasuk di dalamnya membantu di bidang pendidikan, kesehatan dan kegiatan ekonomi.
Kedua, Zakat, infaq dan sedekah terkait dengan etos kerja. Allah berfirman.
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (1) (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya (2) dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna (3) dan orang-orang yang menunaikan zakatnya......” (QS. Al-Mukminun: 1-4).
Ketiga, Zakat, infaq dan sedekah terkait dengan etika bekerja dan berusaha, yakni hanya mencari rizki yang halal. Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak akan menerima sedekah yang ada unsur tipu daya”. (HR. Muslim).
Keempat, Zakat, infaq dan sedekah terkait dengan aktualisasi potensi dana untuk membangun umat, seperti untuk membangun sarana pendidikan yang unggul tetapi murah, sarana kesehatan, institusi ekonomi, institusi publikasi dan komunikasi serta yang lainnya.
Kelima, Zakat, infaq dan sedekah terkait dengan kecerdasan intelektual, emo­sional, spiritual dan sosial. Artinya, kesediaan ber-ZIS ini akan mencerdaskan untuk mencintai sesamanya, terutama kaum dhu’afa.
Keenam, Zakat, infaq dan sedekah akan mengakibatkan ketenangan, kebahagiaan, keamanan dan kesejahteraan hidup. Allah berfirman, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).
Ketujuh, Zakat, infaq dan sedekah terkait dengan upaya menumbuh-kembang­kan harta yang dimiliki dengan cara mengusahakan dan memproduktifkannya. Al­lah berfirman, “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (QS. Ar-Rum: 39).
Kedelapan, Zakat, infaq dan sedekah juga akan menyebabkan orang semakin giat melaksanakan ibadah mahdlah, seperti shalat maupun yang lainnya. Allah berfif­man, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43).
Kesembilan, Zakat mencerminkan semangat “sharing economy”, dimana trend dunia saat ini menuju “sharing economy”. Semangat “berbagi” diyakini akan menjadi solusi untuk mengatasi masalah ekonomi termasuk resesi (Swiercz dan Smith, Georgia Uni­versity).
Kesepuluh, Zakat, infaq dan sedekah juga sangat berguna dalam mengatasi berba­gai macam musibah yang terjadi, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Hal-hal tersebut tidak mungkin bisa diaplikasikan, kecuali melalui amil zakat yang amanah, transparan dan bertanggungjawab.
Demikian secara singkat beberapa hal yang berkaitan dengan urgensi zakat bagi ketahanan ekonomi dalam perspektif Islam berdasarkan al-Qur’an dan hadits.
Pokok-pokok pikiran di atas selengkapnya kami sampaikan dalam Seminar Na­sional ”Sehari Bersama Ekonomi Islam: Ketahanan Ekonomi Islam terhadap Resesi Ekonomi Global” di Kampus UGM Yogyakarta minggu lalu yang dihadiri oleh staf pengajar, mahasiswa S1 dan pascasarjana UGM serta masyarakat umum yang konsen dengan perkembangan ekonomi Islam di tanah air.
Wallahu a’lam bisshawab

sumber : http://baznastanahdatar.or.id