Sunday, 9 June 2013

Asuransi Syariah


A.      Pengertian Asuransi Syariah
              Asuransi dalam bahasa Arab disebut Atta’min yang berasal dari kata amanah yang berarti memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman serta bebas dari rasa takut. Istilah menta’minkan sesuatu berarti seseorang memberikan uang cicilan agar ia atau orang yang ditunjuk menjadi ahli warisnya mendapatkan ganti rugi atas hartanya yang hilang. Sedangkan pihak yang menjadi penanggung asuransi disebut mu’amin dan pihak yang menjadi tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min.[1]
              Pengertian asuransi secara umum ialah transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat / kapan terjadinya. Sebagai kontraprestasinya si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian prosen dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut "premi".[2]
              Oleh karena itu saat ini telah banyak berkembang asuransi syariah, dimana pengertiannya menurut Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang, melalui investasi dalam bentuk aset dan atau Tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi / premi yang mereka bayar yang digunakan untuk membayar klaim atas musibah yang dialami oleh peserta yang lain.
              Asuransi syariah harus dibangun atas dasar ta'awun (kerja sama), tolong menolong, saling menjamin dan tidak berorientasi pada keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman, " Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan". Asuransi syariah tidak bersifat mu'awadhoh, tetapi tabarru' yang berarti sumbangan atau sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.                 
              Dari devinisi diatas tampak bahwa asuransi syariah bersifat saling melindungi dan saling menolong atas dasar ukhuwah Islamiyah antara anggota peserta asuransi syariah dalam menghadapi malapetaka (resiko).
              Oleh sebab itu, premi pada asurasni syariah adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh pesertanya yang terdiri atas Dana Tabungan dan Tabarru’ dana Tabungan adalah dana titipan dari peserta Asuransi Syariah (life insurance) dan akan mendapatkan alokasi bag hasil (al-mudharabah) dari pendapatan investasi bersih yang diperoleh setiap tahun. Dana tabungan beserta alokasi bagi hasil akan dikembalikan kepada peserta apabila peserta yang bersangkutan mengajukan klaim, baik berupa nilai tunai atau pun klaim manfaat asuransi. Sedangkan tabarru adalah derma atau dana kebijakan yang diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi (life or general insurance)[3].
B.       Dasar Hukum Asuransi Syariah
              Dari segi hukum positif, hingga saat ini asuransi syariah masih mendasarkan legalitasnya pada Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang perasuransian. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang Pasal 246, yaitu: ”Asuransi adalah suatu perjanjian dimana seseorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.”
              Pengertian diatas tidak dapat dijadikan landasan hukum yang kuat bagi Asuransi Syariah karena tidak mengatur keberadaan asuransi berdasarkan prinsip syariah, serta tidak mengatur teknis pelaksanaan kegiatan asuransi dalam kaitannya kegiatan administrasinya. Pedoman untuk menjalankan usaha asuransi syariah terdapat dalam Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, fatwa tersebut dikeluarkan karena regulasi yang ada, tidak dapat dijadikan pedoman untuk menjalankan kegiatan Asuransi Syariah.
              Tetapi fatwa DSN-MUI tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dalam Hukum Nasional karena tidak termasuk dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Agar ketentuan Asuransi Syariah memiliki kekuatan hukum, maka perlu dibentuk peraturan yang termasuk peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia meskipun dirasa belum memberi kepastian hukum yang lebih kuat, peraturan tersebut yaitu Keputusan Menteri Keuangan RI No.426/KMK.06/2003, Keputusan Menteri Keuangan RI No. 424/KMK.06/2003 dan Keputusan Direktorat Jendral Lembaga Keuangan No. 4499/LK/2000. Semua keputusan tersebut menyebutkan mengenai peraturan sistem asuransi berbasis Syariah. [4]
C . Sejarah Asuransi Syariah
              Perkembangan industri asuransi syariah di negeri ini diawali dengan kelahiran asuransi syariah pertama Indonesia pada 1994. Saat itu, PT Syarikat Takaful Indonesia (STI) berdiri pada 24 Februari 1994 yang dimotori oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) melalui Yayasan Abdi Bangsa, Bank Muamalat Indonesia, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri, Departemen Keuangan RI, serta beberapa pengusaha Muslim Indonesia.
Selanjutnya, STI mendirikan dua anak perusahaan. Mereka adalah perusahaan asuransi jiwa syariah bernama PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) pada 4 Agustus 1994 dan perusahaan asuransi kerugian syariah bernama PT Asuransi Takaful Umum (ATU) pada 2 Juni 1995. Setelah Asuransi Takaful dibuka, berbagai perusahaan asuransi pun menyadari cukup besarnya potensi bisnis asuransi syariah di Indonesia.  Hal tersebut kemudian mendorong berbagai perusahaan ramai-ramai masuk bisnis asuransi syariah, di antaranya dilakukan dengan langsung mendirikan perusahaan asuransi syariah penuh maupun membuka divisi atau cabang asuransi syariah.
              Asuransi syariah sudah mulai dikenal semenjak berdirinya Syarikat Takaful Indonesia pada tahun 1994. Pada tahun 2015 diperkirakan bahwa potensi penerimaan premi syariah di Indonesia akan mencapai US$ 1,20 miliar. Pencapaian posisi ini menempatkan pada posisi terbesar kedua setelah Malaysia yang diperkirakan oleh penelitian Institute of Islamic Banking and Insurance di London sebesar US$ 1,22 miliar. Tetapi jika dibandingkan dengan asuransi konvensional jumlah premi ini sangatlah kecil.[5]
D.      Manfaat Asuransi Syariah
              Manfaat dari asuransi syariah antara lain, yaitu:
1.         Tumbuhnya rasa persaudaraan dan sepenanggungan di antara anggota.
2.         Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat islam saling tolong-menolong.
3.         Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
4.         Secara umum memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
5.         Meningkatkan efisiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
6.         Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya dengan jumlah tertentu dan tidak perlu mengganti sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak pasti.
7.         Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.[6]
E.       Perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
              Ada 8 perbedaan mendasar antara asuransi syari’ah dengan asuransi konvensional. Perbedaan tersebut adalah[7] :
1.         Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
2.         Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
3.         Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya
4.         Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
5.         Dalam mekanismenya, asuransi syari’ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru’.
6.         Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
7.         Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. SedangkSS pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
8.         Asuransi syariah dibebani kewajiban membayar zakat dari keuntungan yang diperoleh sedangkan konvensional tidak.
F.       Mekanisme Kerja Asuransi Syariah
              Didalam operasional syariah yang sebenarnya terjadi adalah saling bertanggung jawab, membantu dan melindungi diantara para peserta itu sendiri. Perusahaan diberi kepercayaan oleh para peserta untuk mengelola premi, mengembangkan dengan jalan yang halal, memberikan santunan kepada yang mengalami musibah sesuai isi akta perjanjian tersebut.
              Adapun proses yang dilalui seputar mekanisme kerja asuransi syariah dapat diuraikan:
       1.      Underwriting Adalah proses penafsiran jangka hidup seseorang calon peserta yang dikaitkan dengan besarnya risiko  untuk menentukan besarnya premi.
       2.         Polis Asuransi Adalah surat perjanjian antara pihak yang menjadi peserta asuransi dengan perusahaan asuransi.
       3.         Premi (Kontribusi), Premi dalam asuransi syariah umumnya dibagi beberapa baagian,  yaitu:
              a.       Premi tabungan
              b.      Premi tabbaru’
              c.       Premi biaya
       4.      Pengelolaan Dana Asuransi (Premi), Pengelolaan dana asuransi dapat dilakukan dengan akad mudharobah, mudharobah musyarakah atau wakalah bil ujrah. Pada akad mudharobah, keuntungan perusahaan asuransi syariah dari bagian keuntungan dana daari investasi (sistem bagi hasil).
              Mekanisme dana peserta dapat dibagi kepada dua bagian, yaitu ditinjau dari ada atau tidaknya unsur tabungan dan ditinjau dari aliran dana dalam asuransi syariah.
       5.         Jenis Investasi Usaha Asuransi Syariah, Investasi merupakan penggunaan modal untuk menciptakan uang , baik melalui sarana yang menghasilkan pendapatan maupun melalui kerja sama yang lebih berorientasi risiko yang dirancang untuk mendapatkan perolehan modal. Jenis investasi dan reasuransi syariah terdiri dari:
              a.       Deposito berjangka dan sertifikat deposito pada ban
       6.      Klaim adalah hak peserta asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Ketentuan klaim dalam asuransi syariah adalah:
              a.      Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian
              b.     Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan
              c.      Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya
              d.      Klaim atas akad tabarru’ merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban  perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad
       7.      Penutupan Asuransi Adalah berakhirnya perjanjian asuransi. Penyebab berakhirnya perjanjian asuransi bisa disebabkan oleh dua hal, yaitu:
                 a.      Perjanjian secara wajar karena masa berlakunya sudah berakhir sebagaimana  perjanjian semula
                 b.      Perjanjian berakhir secara tidak wajar karena dibatalkan oleh salah satu pihak walau masa berlaku perjanjian belum berakhir
G.      Pengembangan Asuransi Syariah
              Perkembangan asuransi syariah belakangan ini diburu banyak orang dan menenangkan. Kini nyaris semua perusahaan asuransi membentuk unit syariah. Bahkan asuransi asing juga ikut membuka unit syariah. Kendati asuransi syariah mengalami pertumbuhan yang pesat, kontribusi terhadap total indistri baru mencapai 1,11% per 2006 dan diperkirakan meningkat keposisi 1,33% tahun 2007. Total penetrasi pasar asuransi di Indonesia hanya sekitar 3% dari jumlah penduduk. Walaupun secara kuantitas, perkembangan asuransi syariah di Indonesia relatif pesat, teatapi dalam kenyataannya asuransi syariah masih menghadapi beberapa kendala. 
H.      Produk – Produk Asuransi Syariah
1.         Produk – produk asuransi jiwa (life insurance)
Ada beberapa contoh produk – produk life insurance dari salah satu asuransi syariah yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga, sebagai pionir asuransi syariah di Indonesia. Antara lain :
a)         Produk – produk individu yang ada unsur tabungan (saving)[8]
               Produk – produk individu ada unsur tabungan (saving) artinya suatu produk yang diperuntukan untuk perorangan dan dibuat secara khusus, dimana di dalamnya selain mengandung tabarru’ juga terdapat unsur tabungan yang dapat diambil kapan saja oleh pemiliknya, antara lain :
1)         Takaful Dana Investasi : bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah dan U$ Dollar sebagai dana investasi yang diperuntukkan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggalkan lebih awal atau sebagai bekal untuk hari tuanya.
2)         Takaful Dana Siswa : bentuk perlindungan untuk perorangan yang bermaksud menyediakan dana pendidikan, dalam mata uang rupiah dan U$ Dollar untuk putra putrinya sampai sarjana.
3)         Takaful Dana Haji : bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakn pengumpulan dana dalam mata uang rupiah dan U$ Dollar untuk biaya menjalankan ibadah haji.
4)         Takaful Dana Jabatan : bentuk perlindungan untuk Direksi/pejabat teras suatu perusahaan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah/U$ Dollar sebagai dana santunan yang diperuntukkan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih awal atau sebagai dana santunan/investasi pada saat tidak aktif lagi ditempat kerja.
5)         Takaful Hasanah : bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana sebagai modal usaha/diperuntukkan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal lebih awal.
b)       Produk – produk individu (non saving)
              Produk – produk individu tanpa tabungan (non saving) : produk – produk syariah yang sifatnya individu dan didalam struktur produknya tidak terdapat unsur toboggan atau semuanya bersifat tabarru’  dana tolong menolong, antara lain[9] :
1)          Takaful Kesehatan Individu, program ini diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan dana santunan rawat inap dan operasi bila peserta sakit dan kecelakaan dalam masa perjanjian.
2)          Takaful Kecelakaan Diri Individu, program yang diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris bila peserta mengalami musibah kematian karena kecelakaan dalam masa perjanjian.
3)          Takaful Al-Khairat Individu, program ini diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris bila peserta mengalami musibah kematian dalam masa perjanjian.
c)        Produk – produk kumpulan
              Adalah produk yang didesain dalam jumlah peserta relative banyak dan dalam struktur produknya ada yang mengandung unsur tabungan (saving) dan ada yang tidak mengandung unsur tabungan. Produk – produk kumpulan yang tidak mengandung unsur tabungan diakhir masa kontrak tidak ada bagi hasil atau pengambilan nilai tunai, karena semuanya bersifat tabarru’, antara lain[10]:
1)         Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan, bentuk kumpulan yang ditujukkan untuk perusahaan, organisasi/perkumpulan yang bermaksud menyediakan santunan kepada karyawan/anggota apabila mengalami musibah karena kecelakaan dalam masa perjanjian.
2)         Takaful Kecelakaan Siswa, bentuk kumpulan yang ditujukkan kepada sekolah/perguruan tinggi/lembaga pendidikan nonformal yang  bermaksud menyediakan santunan kepada siswa/mahasiswa/pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total maupul sebagian atau meninggal.
3)         Takaful Wisata dan Perjalanan, program yang diperuntukkan bagi biro perjalanan dan wisata/travel yang berkeinginan memberikan perlindungan kepada pesertanya apabila mengalami musibah karena kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap total, sebagian atau meninggal selama wisata maupun perjalanan  dalam dan luar negeri.
4)         Takaful Pembiayaan, bentuk perlindungan kumpulan yang beberapa jaminan pelunasan utang apabila yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
5)         Takaful Majelis Taklim, bentuk perlindungan bagi majelis taklim yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris jamaah apabila  yang bersangkutan ditakdirkan meninggal dalam masa perjanjian.
6)         Takaful Al-Khairat : bentuk perlindungan kumpulan yang diperuntukkan bagi perusahaan pemerintah/swasta, organisasi yang berbadan hokum/usaha yang bermaksud menyediakan santunan meninggal untuk ahli waris bila peserta/karyawan mengalami musibah meninggal.
7)         Takaful Medicare : program asuransi kesehatan yang memberikan jaminan penggantian biaya pengobatan dan operasi peserta yang disebabkan oleh penyakit maupun kecelakaan. Dengan mengikuti program Full Medicare, maka diharapkan rasa aman dan terlindung dari hal – hal yang tidak terduga.
8)         Takaful Al-Khairat + Tabungan Haji (Takaful Iuran Haji) : program bagi para karyawan yang bermaksud menunaikan ibadah haji dengan pendanaan melalui iuran bersama dan keberangkatannya secara bergilir.
9)         Takaful Perjalanan Haji dan Umrah, program ini diperuntukkan bagi jamaah haji dan umrah yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris jamaah bila peserta meninggal sewaktu menjalankan ibadah haji atau umrah.
·         Untuk perjalanan haji dimulai sejak pemberangkatan dari bandara sampai dengan kembali ke tanah air setelah kembali dari Mekah.
·         Untuk perjalanan umrah dimulai dari tempat pemberangkatan jamaah umrah sampai kembali ke tanah air.
2.         Produk – produk asuransi kerugian (general insurance)
a)       Produk – Produk Simple Risk[11]
                       Produk – produk Simple Risk adalah jenis – jenis produk asuransi umum atau kerugian yang berdasarkan syariah, yang tingkat resiko dan perhitungan secara teknis dalam prosuk – produknya relative sederhana (simpe) dan resiko standar tanpa perluasan jaminan. Umumnya jumlah penutupan masih dalam batas Own Retention (OR) perusahaan, sehingga survei resiko tidak mutlak diperlukan, antara lain :
1)        Takaful Kebakaran (Fire Insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugma dan atau kerusakan sebagai akibat terjadinya kebakaran yang disebabkan percikan api, sambaran petir, ledakan dan kejatuhan pesawat terbang berikut resiko yang ditimbulkannya. Dan juga dapat diperluas dengan tambahan jaminan polis yang lebih luas sesuai dengan kebutuhan.
2)        Takaful Kendaraan Bermontor (Motor Vehicle Insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugma dan atau kerusakan atas kendaraan yang dipertanggungkan akibat terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan secara sebagian (partial loss) maupun secara keseluruhan (total loss), tindak pencurian, tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga, huru hara, pemogokan umum, kerusuhan, kecelakaan diri pengemudi dan kecelakaan diri penumpang.
3)        Takaful Kecelakaan Diri (Personal Accident Insurance), jaminan kecelakaan yang bisa berakibatkan : meninggal dunia akibat kecelakaan, cacat tetap seluruhnya akibat kecelakaan, cacat sebagian akibat kecelakaan dan penggantian biaya dokter, biaya pengobatan rumah sakit akibat kecelakaan.
4)        Takaful Aneka (General Accident Insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat resiko – resiko yang tidak dapat ditutup pada polis – polis Takaful yang telah ada, antara lain :
·           Takaful Penyimpanan Uang (Cash in safe/box insurance)
·           Takaful Kebongkaran (burglary insurance)
·           Takaful Tanggung Gugat (liability insurance)
·           Takaful A.T.M
·           Takaful Jaminan Ketidakjujuran (fidelity guarantee insurance)
·           Takaful Lampu Reklame (neon sign insurance)
b)       Produk – Produk Mega Risk[12]
                       Produk Mega Risk adalah produk – produk kerugma yang berdasarkan syariah, dimana tingkat resikonya sangat tinggi (high risk) sehingga umumnya melebihi kapasitas reasuransi perusahaan dan dalam struktur perhitungan teknisnya cukup rumit (complicated), antara lain :
1)        Takaful Kebakaran (industrial risk), menjamin objek – objek dengan tingkat resio tinggi seperti : pabrik, pengilangan, pergudangan, dan juga memberikan kebebasan peserta takafaul untuk menggunakan polis yang sesuai dengan kebutuhan penjaminan seperti property and pecuniary insurance (assurance harta benda dan kepentingan keuangan)
2)        Takaful Rekayasa (Engineering insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugma dan atau kerusakan sebagai akibat yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan beserta alat – alat berat, pemasangan konstruksi baja/mesin dan akibat beroperasinya mesin produksi serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
3)        Takaful Pengangkutan (Cargo Insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugma dan atau kerusakan pada barang – barang atau pengiriman uang sebagai akibat alat pengangkutnya mengalami musibah atau kecelakaan selama dalam perjalanan melaui laut, udara atau darat.
4)        Takaful Surety Bond (construction contract bond) memberikan perlindungan terhadap kerugma yang terjadi pada pemilik proyek atau pemberian fasilitas terhadap pelaksanaan kontrak atau penerima fasilitas dalam menjalankan kontrak.
5)        Takaful Rangka Kapal (Marine Hull Insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugma dan atau kerusakan pada rangka kapal dan mesin kapal akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainnya yang dialami.
6)        Takaful Eenergi (Oil and Gas Insurance), memberikan perlindungan terhadap kerugma akibat kecelakaan dan berbagai bahaya lainnya yang dialami dalam pekerjaan pengeboran minyak dan gas di darat maupun lepas pantai.
7)        Takaful Tanggung Gugat (Liability Insurance), memberikan jaminan atas kerugian peserta dari kemungkinan tuntunan ganti rugi pihak lain yang disebabkan oleh keberadaan harta peserta atau aktivitas bisnis peserta atau profesi peserta.    





DAFTAR PUSTAKA

Dr. H. Hamzah Ya’qub, “Kode Etik Dagang Menurut Islam”,…..h:293
http://Pengertian Asuransi Syariah.htm
Muhammad Syakir Sula, 2004, asuransisyariah, Jakarta, gema insani
 


[1] http://anshorudin.blogspot.com/2012/03/asuransi-syariah.html
[2] http://id.shvoong.com/law-and-politics/contemporary-theory/2174651-pengertian-asuransi-syariah/
[3] Dr. H. Hamzah Ya’qub, “Kode Etik Dagang Menurut Islam”,…..h:293

[4] http://anshorudin.blogspot.com/2012/03/asuransi-syariah.html
[5] http://shanty04.blogspot.com/2011/01/makalah-asuransi-syariah.html
[6] http://Pengertian Asuransi Syariah.htm
[7] http://shanty04.blogspot.com/2011/01/makalah-asuransi-syariah.html
[8] Muhammad Syakir Sula, Buku Panduan Pemasarna Grup Takaful, 2003, STI, hal 10 – 23, File  Kumpulan Produk – produk Takaful Keluarga  Syahrial Sakni, File Kumpulan Produk – produk Takaful Keuarga / Suko dan dapat dilihat juga dalam Manggaraja dkk, Modul Pengetahuan Dasar Takaful, T&D Dep. ATK dan di www.takaful.com/atk/produk/dana/arusdana.htm.
[9] Ibid

[10] Ibid
[11] Muhammad Syakir Sula, Buku Panduan Pemasara  Grup Takaful, 2003, STI, hal 60 – 90. Lihat juga Nursiwan, Jenis –jenis produk asuransi Takaful Umum, 2001, ATU, hal 4 – 30. Dan Mirzani, Asuransi Takaful Umum-Amanah Syariah & Profesional, t.th, ATU Surabaya, hlm. 1–20.

[12]  ibid