Akad
Salam
A.
Pengertian Salam
Menurut Bahasa : dari kata “As salaf” : pendahuluan
karena pemesan barang menyerahkan uangnya di muka.
Menurut Terminologi : Para fuqaha menamainya al mahawi’ij (barang barang
mendesak) karena ia sejenis jual beli yang dilakukan mendesak walaupun barang
yang diperjualbelikan tidak ada ditempat. Dilihat dari sisi pembeli ia sangat
membutuhkan barang tersebut di kemudian hari sementara si penjual sangat
membutuhkan uang tersebut.
Salam
adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fiih) dengan pengiriman di
kemudian hari oleh penjual (muslam illaihi) dan pelunasannya dilakukan
oleh pembeli (al muslam) pada saat akad disepakati sesuai dengan
syarat-syarat tertentu
B.
Jenis Akad Salam
1.
Salam dapat didefinisikan sebagai
transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada
ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan
penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
2.
Salam paralel, artinya
melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesanan pembeli dan penjual
serta antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya. Hal
ini terjadi ketika penjual tidak memilikibarang pesanan dan memesan kepada pihak
lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut.
Salam paralel dibolehkan asalkan akad salam kedua tidak tergantung pada akad yang pertama yaitu akad antara penjual dan pemasok tidak tergantung pada akad antar pembeli dan penjual, jika saling tergantung atau menjadi syarat tidak diperbolehkan.
Beberapa ulama kontemporer tidak membolehkan transasksi salam parallel terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus-menerus, karena dapat menjurus kepada riba.
Salam paralel dibolehkan asalkan akad salam kedua tidak tergantung pada akad yang pertama yaitu akad antara penjual dan pemasok tidak tergantung pada akad antar pembeli dan penjual, jika saling tergantung atau menjadi syarat tidak diperbolehkan.
Beberapa ulama kontemporer tidak membolehkan transasksi salam parallel terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus-menerus, karena dapat menjurus kepada riba.
C.
Sumber Hukum Akad Salam
1.
Al-Qur’an
“Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaknya kamu menuliskannya dengan benar….” (Q.S 2:282)
“Hai
orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu….(Q.S 5:1)
2.
Al hadits
“Barang
siapa melakukan salam, hendaknay ia melakukannya dengan takaran yang jelas dan
timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR. Bukhari
Muslim)
“Tiga
hal yang didalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh muqaradhah(mudharabah),
dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.”
(HR. Ibnu Majah)
D.
Rukun dan Ketentuan Akad
Salam
Rukun salam ada tiga, yaitu:
1.
Pelaku, terdiri atas
penjual(muslim illaihi) dan pembeli(al muslam) : harus cakap hukum dan baligh
2.
Objek akad berupa
barang yang akan diserahkan (muslam fiih) dan modal salam (ra’su maalis salam).
·
Ketentuan syariah yang
terkait dengan modal salam, yaitu:
1)
Modal salam harus diketahui jenis
dan jumlahnya.
2)
Modal salam bebrbentuk uang tunai
3)
Modal salam diserahkan ketika akad
berlangsung, tidak boleh utang atau pelunasan piutang.
·
Ketentuan syariah barang
salam , yaitu:
1)
Barang tersebut harus dapat
dibedakan mempunyai spesifikasi dan karakteristik yang jelas sehingga tidak ada
gharar.
2)
Barang tersebut harus dapat
dikuantifikasikan.
3)
Waktu penyerahan barang harus
jelas.
4)
Barang tidak harus ada ditangan
penjual tetapi harus ada pada waktu yang ditentukan.
5)
Apabila barang tidak ada pada
waktu yang ditentukan amaka akad menjadi fasakh/ rusakdan pembeli dapat memilih
apakah menunggu sampai barang yang dipesan tersedia atau membatalkan akad.
6)
Apabila barang yang dikirim cacat atau tidak
sesuai dengan yang disepakati maka pembeli boleh melakukan khiar atau memilih untuk
menerima atau menolak.
7)
Apabila barang yang
dikirimmemiliki kualitas yang lebih baik, maka penjual tidak boleh meminta
tambahan pembayaran
8)
Apabila barang yang dikirim
kualitasnya rendah, pembeli boleh memilih atau menolaknya.
9)
Barang boleh dikirim sebelum jatuh
tempoasalan diketahui oleh kedua belah pihak.
10)
Penjualan kembali barang yang
dipesan sebelum diterima tidak dibolehkan secara syariah.
11)
Kaidah penggantian barang yang dipesan
dengan barang lain.
12)
Apabila tempat penyerahan barang
tidak disebutkan, akad tetap sah.
3.
Ijab Kabul/serah terima adalah
pernyataan dan ekspresi saling ridho diantara pelaku-pelaku akad baik secara
verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara kmunikasi
modern.
E.
Berakhirnya Akad Salam
Dari penjelasan diatas, hal-hal
yang dpat membatalkan kontrak adalah:
1.
Barang yang dipesan tidak ada pada
waktu yang ditentukan.
2.
Barang yang dikirim cacat atau tidak
sesuai dengan yang disepakati dalam akad.
3.
Barang yang dikirim kualitasnya
lebih rendah, dan pembeli memilih untuk menolak atau membatalkan akad.
Apabila barang yang dikirim tidak sesuai
kualitasnya dan pembeli memilih untuk membatalkan akad, maka pembeli berhak
atas pengembalian modal salam yang sudah diserahkannya. Pembatalan diungkinkan
untuk keseluruhan barang pesanan, yang mengakibatkan pengembalian semua modal
salam yang telah dibayarkan. Dapat juga berupa pembatalan sebagian penyerahan
barang pesanan dengan pengembalian sebagian modal salam
F.
Keuntungan dan Manfaat Akad
Salam
Akad
salam ini dibolehkan dalam syariah Islam karena punya hikmah dan
manfaat yang besar, dimana kebutuhan manusia dalam
bermuamalat seringkali tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan atas
akad ini. Kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli
bisa sama-sama mendapatkankeuntungan dan manfaat dengan menggunakan akad salam.Pembeli
(biasanya) mendapatkan keuntungan berupa:
1.
Jaminan untuk
mendapatkan barang sesuai dengan yangia butuhkan dan pada waktu yang ia
inginkan.
2.
Sebagaimana ia juga
mendapatkan barang dengan hargayang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelianpada
saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.Sedangkan penjual juga mendapatkan
keuntungan yangtidak kalah besar dibanding pembeli, diantaranya:
3.
Penjual mendapatkan
modal untuk menjalankan usahanyadengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat
menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar
bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat
menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan
mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada
kewajibanapapun.
4.
Penjual memiliki
keleluasaan dalam memenuhipermintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu
antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup
lama.
G.
Contoh Akad Salam
Secara ilustrasi, akad salam ini
bisa digambarkan:
misalnya
seorang petani yang membutuhkan
modal untuk menanam. Dia butuh bibit,pupuk, obat hama dan biaya lainnya. Dengan
akad salam ini,dia bisa menjual hasil panennya sebelum dia menanam. Namun yang
membedakannya dengan sistem ijon yang haram itu adalah dalam akad salam ini,
hasil panen yangdijual harus ditetapkan spesifikasinya sejak akad
disepakatisecara tepat. Baik jenisnya kualitas, kuantitas dan lainnya.Tidak
boleh digantungkan pada semata-mata hasil panen.Sehingga apabila hasil panennya
tidak sesuai denganspesifikasi yang sudah disepakati, hutangnya dianggap
tetapbelum terbayar. Petani itu wajib membayar dengan hasilpanen yang sesuai
dengan spesifikasi yang sudah disepakati,bagaimana pun caranya termasuk dengan
membeli daripetani lain.Sedangkan sistem ijon itu haram, karena barang
yangdijual semata-mata apa adanya dari hasil panen. Bila hasil panennya jelek
atau tidak sesuai harapan, maka yang membeli hasil panen itu rugi. Sebaliknya,
bila hasilnya bagus,maka boleh jadi petaninya yang rugi, karena harga
jualnya jauh lebih rendah dari harga pasar yang berlaku saat itu
H. Perbedaan salam dan istisna
Salam
|
Istishna
|
·
Barang terukur dan
tertimbang. Hutang pada al muslah ilaih
|
·
Harus diukur dan
ditimbang , modelnya dipesan
|
·
Uang/modal dimuka
|
·
Bias dikmuka, dicicil
sampai selesai atau dibelakang
|
·
Mengikat pada akad
|
·
Barang milik pembuat
(shani’)
|
·
Akad tidak mengikat
|
I.
Perbedaan salam dan Ijon
Beda antara sistem ijon dengan akad salam ada pada beberapa
poin berikut:
1.
Penjual memiliki kebebasan dalam
pengadaan barang, dapat dari hasil ladangnya dan bisa pula dengan membeli dari
hasil ladang orang lain, sedangkan sistem ijon, penjual hanya dibatasi agar
mengadakan buah dari ladangnya sendiri.
2.
Pada akad salam, penjual bisa saja
mendapatkan hasil panen yang melebihi jumlah pesanan, sebagaimana dimungkinkan
pula hasil panen ladangnya tidak mencukupi jumlah pesanan. Akan tetapi itu
tidak menjadi masalah yang berarti, sebab ia dapat menutup kekurangannya dengan
membeli dari orang lain. Sedangkan pada sistem ijon, maka semua hasil panen
ladang penjual menjadi milik pembeli, tanpa peduli sedikit banyaknya hasil
panen. Dengan demikian, bila hasil panennya melimpah, maka penjual merugi
besar, sebaliknya bila hasil panen kurang bagus, karena suatu hal, maka pembeli
merugi besar pula.
3.
Pada akad salam, buah yang
diperjual-belikan telah ditentukan mutu dan kriterianya, tanpa peduli ladang
asalnya. Sehingga bila pada saat jatuh tempo, jika penjual tidak bisa
mendatangkan barang dengan mutu dan kriteria yang disepakati maka pembeli
berhak untuk membatalkan pesanannya. Adapun pada sistem ijon, pembeli tidak
memiliki hak pilih pada saat jatuh tempo, apa yang dihasilkan oleh ladang
penjual, maka itulah yang harus ia terima.