A. PengertianAl-Kafalah
Al Kafalah secara etimologi berarti الضمان (jaminan), الحمالة (beban), danالزعامة (tanggungan).
Menurut Syafi’iyah, Kafalah adalah suatu akad yang menghendaki tetapnya
suatu hak yang ada dalam tanggungan orang lain, atau menghadirkan benda yang
ditanggungkan, atau menghadirkan badan orang yang harus dihadirkan.[1]
Pada asalnya, kafalah adalah
padanan dari dhamman, yang berarti penjaminan sebagaimana tersebut
di atas. Namun dalam perkembangannya, Kafalah identik dengan kafalah
al-wajhi (personal guarantee, jaminan diri), sedangkan dhamman identik
dengan jaminan yang berbentuk barang/harta benda.[2]
Al Kafalah merupakan jaminan yang
diberikan oleh pemberi jaminan (penanggung) kepada pihak lain untuk memenuhi
kewajiban pihak yang ditanggung. Dalam akad kafalah, diperjanjikan bahwa seseorang
memberikan penjaminan kepada seorang kreditor yang memberikan hutang kepada
seorang debitur, yaitu pihak penjamin memberikan jaminan bahwa hutang yang
dilakukan oleh debitur kepada kreditor akan dilunasi oleh penjamin bila debitur
wanprestasi. Pemberi jaminan disebut kafil dan yang dijamin disebut makful.[3]
Dalam buku “Ekonomi
Syariah Versi Salaf “ Kafalah memilki definisi secara lebih tersusun
dan jelas sebagai kesanggupan untuk memenuhi hak yang telah menjadi kewajiban
orang lain , kesanggupan untuk mendatangkan barang yang ditanggung atau untuk
menghadirkan orang yang mempunyai kewajiban terhadap orang lain. Dalam dalam
buku Ekonomi Syariah Versi Salaf itu juga kembali disimpulkan
menjadi tiga bagian, yaitu:
- Kafalah adalah akad yang mengandung
kesanggupan seseorang untuk menngganti atau menanggung kewajiban hutang
orang lain apabila orang tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannnya.
- kafalah sebagai akad yang tertuang di dalamnya
tentang kesanggupan seseorang untuk menanggung hukuman yang seharuasnya
diberikan kepada sang terhukum dengan menghadirkan dirinya atau disebut
juga sebagai kafalah An Nafs
- kafalah yang tertuang di dalamnya tentang
kesanggupan seseorang dalam mengembalikan ‘ain madhmunah peda
orang yang berhak.[4]
B.
Landasan Hukum Kafalah
- Al-Qur’an
Q.S. Yusuf
(12) : 72
قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ
وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ
Artinya : “Penyeru-penyeru itu berkata : “Kami kehilangan
piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan
(seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”.[5]
QS. al-Ma’idah
[5]: 2
وَالْعُدْوَانِ
الإثْمِ عَلَى تَعَاوَنُوا وَلا وَالتَّقْوَى الْبِرِّ عَلَى وَتَعَاوَنُوا
Artinya
: “Dan tolong-menolonglah dalam
(mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam
(mengerjakan) dosa dan pelanggaran”.[6]
- Hadits
وَعَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: ( تُوُفِّيَ
رَجُلٌ مِنَّا, فَغَسَّلْنَاهُ, وَحَنَّطْنَاهُ, وَكَفَّنَّاهُ, ثُمَّ أَتَيْنَا
بِهِ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقُلْنَا: تُصَلِّي عَلَيْهِ?
فَخَطَا خُطًى, ثُمَّ قَالَ: أَعَلَيْهِ دَيْنٌ? قُلْنَا: دِينَارَانِ،
فَانْصَرَفَ, فَتَحَمَّلَهُمَا أَبُو قَتَادَةَ، فَأَتَيْنَاهُ, فَقَالَ أَبُو
قَتَادَةَ: اَلدِّينَارَانِ عَلَيَّ، فَقَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه
وسلم أُحِقَّ اَلْغَرِيمُ وَبَرِئَ مِنْهُمَا اَلْمَيِّتُ? قَالَ: نَعَمْ,
فَصَلَّى عَلَيْهِ ) رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ,
وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ, وَالْحَاكِمُ
|
|
Jabir Radliyallaahu 'anhu
berkata: Ada seorang laki-laki di antara kami meninggal dunia, lalu kami
memandikannya, menutupinya dengan kapas, dan mengkafaninya. Kemudian kami
mendatangi Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan kami tanyakan: Apakah
baginda akan menyolatkannya?. Beliau melangkan beberapa langkah kemudian
bertanya: "Apakah ia mempunyai hutang?". Kami menjawab: Dua dinar.
Lalu beliau kembali.Maka Abu Qotadah menanggung hutang tersebut. Ketika kami
mendatanginya; Abu Qotadah berkata: Dua dinar itu menjadi tanggunganku. Lalu
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Betul-betul engkau
tanggung dan mayit itu terbebas darinya." Ia menjawab: Ya. Maka beliau
menyolatkannya. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu
Hibban dan Hakim.[7]
C.
Fatwa Dewan
Syari’ah Nasional No: 11/DSN-MUI/IV/2000
- Ketentuan Umum Kafalah
a.
Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh
para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
b.
Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan
(fee) sepanjang tidak memberatkan.
c.
Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak
boleh dibatalkan secara sepihak.
- Rukun dan Syarat al-Kafalah
a.
Pihak Penjamin (Kafiil)
1)
Baligh (dewasa) dan
berakal sehat.
2)
Berhak penuh untuk melakukan
tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah
tersebut.
b.
Pihak Orang yang berutang
(Ashiil, Makfuul ‘anhu)
1)
Sanggup menyerahkan
tanggungannya (piutang) kepada penjamin.
2)
Dikenal oleh penjamin.
c.
Pihak Orang yang
Berpiutang (Makfuul Lahu)
1)
Diketahui identitasnya.
2)
Dapat hadir pada waktu
akad atau memberikan kuasa.
3)
Berakal sehat.
d.
Obyek Penjaminan (Makful
Bihi)
1)
Merupakan tanggungan
pihak/orang yang berutang, baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan.
2)
Bisa dilaksanakan oleh
penjamin.
3)
Harus merupakan piutang
mengikat (lazim), yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau
dibebaskan.
4)
Harus jelas nilai, jumlah
dan spesifikasinya.
5)
Tidak bertentangan dengan
syari’ah (diharamkan).
- Perselisihan
Jika
salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan
di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi
Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.[8]
D.
Macam-Macam Kafalah
- Kafalah Bin-Nafs, adalah jaminan yang
diberikan oleh seseorang kepada orang lain yang mengajukan hutang kepada
pihak lain.
- Kafalah Bil-Mal, adalah jaminan
pembayaran barang atau pelunasan utang. Bentuk kafalah ini merupakan
sarana yang paling luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada para
nasabahnya dengan imbalan/fee tertentu.
- Kafalah Bit-Taslim, adalah jaminan yang
diberikan untuk menjamin pengembalian barang sewaan pada saat yang
diberikan penjamin atas pekerjaan yang dilakukan oleh pihak yang dijamin.
Kafalah al munjazah dibatasi oleh kurun waktu tertentu atau dihubungkan
dengan maksud tertentu.
- Kafalah Al Munjazah, jaminan yang diberikan oleh penjamin atas
pekerjaan yang dilakukan oleh pihak yang di jamin
- Kafalah Al-Mu’allaqah, akad perjanjian
yang dilakukan oleh tiga pihak, yaitu pihak penjamin, pihak terjamin, dan
pihak yang dijamin. Jenis kafalah almuallaqah hampir sama dengan kafalah
al munjazah.[9]
E.
Penerapan al-Kafalah dalam
Perbankan Syariah
1.
Kafalah bin-Nafs
Misalkan seorang nasabah yang mendapatkan pembiayaan dengan jaminan
nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara
fisik tidak memegang barang apapun , tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat
mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang di biayai mengalami kesulitan.
2.
Kafalah bit-Taslim
Jenis pemberian
jaminan ini dapat di laksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam
bentuk kerjasama dengan perusahaan penyewaan (leasing company).
Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan dan bank dapat
membebankan uang jasa (fee) kepada nasabah itu.
3.
Kafalah al-Munjazah
Pemberian jaminan
dalam bentuk performance bonds “jaminan prestasi”, suatu hal
yang lazim di kalangan perbankan dan hal ini sesuai dengan bentuk akad.[10]
4.
Bank Garansi
Bank Garansi
merupakan jaminan pembayaran yang di berikan oleh bank kepada suatu pihak, baik
perorangan, perusahaan, badan, atau lembaga keuangan lainnya dalam bentuk surat
jaminan.[11]
5.
Syariah Card
Kafalah dapat di aplikasikan dalam syariah card di samping menggunakan akad qard, ariyah atau ijarah. Kafalah dalam hal penerbit kartu adalah penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transkasi antara pemegang kartu
dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank
atau ATM bank penerbit kartu.[12]
6.
Pembukaan L/C (Letter of
Credit) Impor
Pembukaan L/C akan menimbulkan kewajiban bagi issuing bank untuk melakukan pembayaran kepada beneficiary (eksportir / penjual), karena issuing (bank
pembuka L/C) bank mengambil alih kewajiban importir untuk membayar
barang yang di bayar kepada eksportir. Untuk itu issuing bank akan meminta jaminan pembukaan L/C dari importir yang berupa setoran marginal deposit/MD
7.
Standby L/C
Standby L/C adalah suatu janji tertulis
bank yang bersifat irrevocable (tidak
dapat di batalkan) yang di terbitkan atas permintaan pemohon untuk
membayar kepada beneficiary (eksportir/ penjual) atau
bank yang mewakili beneficiary untuk
melakukan penagihan, apabila dokumen yang di serahkan telah sesuai
dengan persyaratan dokumen yang tercantum dalam standby L/C.
8.
Asuransi Syariah (takaful)
Perusahaan asuransi
merupakan pihak penanggung atau penjamin, sedangkan peserta asuransi adalah
pihak tertanggung atau yang di jamin. dimana pihak yang terjamin di wajibkan
membayar premi asuransi dalam masa tertentu, lalu pihak yang menjamin akan
mengganti kerugian jika terjadi sesuatu pada diri si terjamin.[13]
[2] Ahmad Isa Asyur,Fikih
al-Muyassar fi al-Muamalah, (Terj).
(Solo: Pustaka Mantiq, 1995).Hal. 276.
[4] M. Dumairi Nor, dkk, Ekonomi Syariah Versi Salaf, (Pasuruan : Pustaka Sidogiri,
2008.) hal. 73
[7] Al-Hafidh Ibn Hajar
Al-Asqalani, Bulughul Maram
Min Adillatil Ahkam (Jeddah:
Al-Harmain.)Hal. 186.
[10] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke
Praktek. Cet.14. Jakarta:
Gema Insani.2009. hal. 125.
No comments:
Post a Comment