A.
Usaha Perseorangan
1.
Definisi
Perusahan yang dimiliki dan
dikelola atau diawasi oleh satu orang sebagai pemilik dan bertanggung jawab
penuh atas semua resiko dan aktivitas perusahaan.
2. Ciri-ciri
perusahaan perseorangan antara lain sebagai berikut :
a.
Dimiliki oleh
perseorangan
b.
Pengelolaan terbatas
atau sederhana
c.
Modal tidak terlalu
besar
d.
Kelangsungan hidup usaha
bergantung pada pemilik perusahaan
3. Kekuatan
a.
Mudah mendirikannya
b.
Tidak terikat ketat dengan hukum
c.
Sifatnya sederhana
d.
Laba diterima seluruhnya
e.
Mudah dibubarkan
f.
Biaya pendirian relatif ringan
g.
Hubungan dengan pihak lain bersifat pribadi
4. Kelemahan
a.
Utang ditanggung sendiri
b.
Sumber modal terbatas pada pribadinya
c.
Kemampuan manajemen / mengurus perusahaan terbatas
d.
Resiko perusahaan ditanggung sendiri
e.
Kemungkinan pengembangan sangat tergantung pada
kemampuan yang bersangkutan
Sebagian besar
usaha perseorangan merupakan perusahaan rumah tangga dan kecil. Contohnya,usaha
warung nasi, warung tegal, restoran padang, toko material bangunan, penyewaan
alat-alat hajatan, tukang jahit, dan sebagainya.
B.
Firma
1.
Definisi
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal
16, firma adalah perserikatan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan
dengan memakai nama bersama. Setiap sekutu mempunyai wewenang untuk menjalankan
perusahaan, mengeluarkan uang dan mengikat perjanjian dengan pihak ketiga,
serta bertanggung jawab secara pribadi (tak terbatas). Pembagian keuntungan
tergantung perjanjian, dapat pula berdasarkan jumlah modal yang disetor dan
apabila ada terjadi kerugian harus ditanggung bersama.
Firma adalah
persekutuan dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan menggunakan nama
bersama dan membagi hasil yang didapatkan dari usahanya.
Dalam menjalankan usaha, ada dua macam
anggota firma, yaitu :
a.
Anggota yang mendapat
kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan
b.
Anggota yang tidak
menerima kuasa untuk bertindak atas nama perusahaan.
Hal ini dimaksudkan untuk
menghindari terjadinya tindakan yang merugikan bagi perusahaan.
2. Kekuatan
a.
Pendiriannya relatif mudah
b.
Mempunyai kemampuan finansial relatif lebih besar
karena sumber dana dari beberapa orang
c.
Dapat diadakan pembagian kerja sesuai dengan keahlian
para anggota
d.
Lebih mudah melakukan pengembangan usaha atau ekspansi
karena modal mudah dihimpun
3. Kelemahan
a.
Tanggung jawab tidak terbatas
b.
Anggota firma berhak bertindak atas nama firma, hal ini
mengakibatkan segala tindakan anggota tersebut menjadi tanggung jawab firma
c.
Kontinuitas perusahaan tidak menentu
d.
Mudah timbul kericuhan karena pemimpin lebih dari satu
orang
Sebagian firma adalah
perusahaan rumah tangga dan kecil. Misalnya firma armada, firma usaha angkutan
darat,firma usaha dagang atau pertokoan, firma industri kecil dan restoran.
C. Persekutuan Komanditer ( CV)
1.
Definisi
Menurut Pasal 19 KHUD, CV adalah persekutuan yang dilakukan
antara seorang sekutu atau lebih yang bertanggung jawab secara pribadi dan
untuk seluruhnya, dengan seorang atau lebih sebagai peminjam uang (sekutu pasif).
Menurut Pasal 20 KUHD, sekutu peminjam uang tidak bertanggung jawab secara
pribadi.
CV atau biasa disebut
Persekutuan Komanditer adalah persekutuan atas dasar kepercayaan. sekutu
Komplementer dapat menggunakan modal dari para sekutu hanya dengan dasar kepercayaan.
Perusahaan dijalankan oleh sekutu komplementer yang bertanggung jawab
sepenuhnya atas utang-utang perusahaan.
Dalam pengelolaan persekutuan komanditer,
ada 2 macam yaitu :
a.
Sekutu komanditer adalah
anggota yang memercayakan modalnya kepada sekutu komplementer dengan menanggung
kerugian yang terbatas pada modal yang disetor.
b.
Sekutu komplementer
adalah anggota yang menjalankan dan memimpin perusahaan dengan menanggung
kerugian secara tidak terbatas.
2. Kekuatan
a.
Mudah mendirikannya
b.
Modal dapat dikumpulkan dengan lebih mudah dan banyak
c.
Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
d.
Kedudukan sekutu pasif, yaitu sebagai pemilik
perusahaan dan bertanggung jawab terbatas, mendorong orang-orang yang mempunyai
modal ikut serta dalam usaha tersebut
3. Kelemahan (Hampir sama dengan Firma)
a.
Masih adanya tanggung jawab tidak terbatas bagi sekutu
aktif
b.
Kontinuitas perusahaan tidak menentu dan modal yang
diinvestasikan ke dalam CV sukar ditarik kembali
c.
Apabila salah seorang anggotanya keluar, maka usaha
akan terganggu
Contoh dari perusahaan yang berbentuk badan hukum CV
adalah :
CV Walisongo, CV Sari Wangi, CV Cahaya Sari, CV Kilat, dan lain-lain.
D. PT
(Perseroan Terbatas)
1. Definisi
Menurut
Undang-undang RI No. 40 Tahun 2007 :
Pasal 1, Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang sekluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
Organ Perseroan adalah rapat umum pemegang saham, direksi,,
dan dewan komisaris. (Pasal 1 ayat 2)
Pasal 31 ayat 4, modal dasar perseroan terdiri atas seluruh
nilai nominal saham
Pasal 32 ayat 1, modal dasar perseroan paling sedikit Rp
50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
Pasal 33 ayat 1 paling sedikit 25% dari modal dasar
sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh. Ayat
2, modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat 1
dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
2. Beberapa karakteristik utama dari PT adalah sebagai berikut:
a.
Pemiliknya adalah para pemegang saham.
b.
Kekuasaan tertinggi berada pada keputusan rapat pemegang saham.
c.
Merupakan suatu perkumpulan modal.
d.
Dalam rapat pemegang saham setiap satu lembar saham yang dimiliki
berarti satu suara.
e.
Bertujuan mencari laba yang sebesar-besarnya.
f.
Keuntungan dibagi atas dasar modal yang disetor. Jadi yang memiliki
saham terbanyak akan memperoleh bagian yang besar.
g.
Pemilik dan pengelolah dipisahkan.
h.
Unit usahanya didasarkan pada kebutuhan konsumen (pasar).
i.
Tatalaksananya bersifat tertutup (hanya terbuka bagi persero)
3.
Macam dan jenis perseroan terbatas :
a.
PT Terbuka
Setiap orang memperoleh
saham dati PT tersebut. Saham PT tersebut adalah sero tanpa nama yang ada di
bursa efek
b.
PT tertutup
PT tertutup adalah sero
atas nama dan tidak diperdagangkan di bursa. Saham-saham dalam PT tersebut
dijual kepada orang-orang tertentu saja. Misalnya dalam lingkungan keluarga.
c.
PT Kosong
PT kosong adalah PT yang
badan usahanya masih ada, tetapi perusahaannya tidak ada lagi. Orang biasa
membeli PT kosong untuk menghemat waktu dan biaya sebab dengan segera dapat
menjalankan kembali perusahaan yang berhenti tersebut.
4.
Kekuatan
a.
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin, sebab tidak
tergantung pada seseorang
b.
Terbatasnya tanggung jawab pemilik
c.
Kebutuhan modal relatif mudah dipenuhi dengan cara
menjual saham atau mencari pinjaman dari perbankan
d.
Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan dengan lebih
efisien dan efektik oleh profesional yang dapat terpisah dengan pemilik
5.
Kelemahan
a.
Biaya mendirikan PT relatif mahal dan proses
pengesahnnya lebih lama
b.
Sukar berpindah usaha di luar yang telah ditetapkan
dalam akte pendirian
c.
Kurangnya hubungan yang efektif di antara pemegang
saham
d.
Rahasia kurang terjamin
Contoh perusahaan swasta yang berbentuk perseroan
terbatas, antara lain PT Mandala Airlines, PT Sriwijaya Air, PTLion Air, PT
Samudera Indonesia, PT Gudang Garam, PT Matahari Dept, Store, dan lain-lain.[1]
E. Pengaruh kepemilikan terhadap pengembalian
dan resiko
Kepemilikan
adalah kekuasaan yang didukung secara sosial untuk memegang kontrol terhadap
sesuatu yang dimiliki secara eksklusif dan menggunakannya untuk tujuan pribadi.
Suatu
bentuk kegiatan usaha berganti dari segi pemilik atau pendirinya, sumber
modalnya, dan tujuan pendiriannya, sehingga terdapat berbagai macam bentuk
kepemilikan suatu usaha. Dengan demikian setiap bentuk kepemilikan usaha,
sesuai dengan visi dan misi yang dibawa oleh masing-masing usaha tersebut.
Pada
dasaranya setiap bentuk usaha, memiliki keunggulan dan kerugiannya
masing-masing. Oleh karena itu memilih suatu bentuk kepemilikan adalah hal yang
penting karena ini adalah keputusan yang memilki pengaruh jangka panjang bagi
seorang wirausahawan maupun usahanya
[1] Dr. Francis Tantri, S.E.,
M.M., Pengantar
Bisnis (Jakarta: Raja Grafindo Persada,2009), hlm. 34-41
No comments:
Post a Comment