Sebelum
memasuki pembahasan kita ada baiknya kita mengetahui apa itu zakat dan hukum
melaksanakannya.
A.Definisi Zakat
Secara etimologi, zakat memiliki beberapa makna
yang di antaranya adalah suci. “Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan
jiwa itu.” (QS. Asy-Syams: 9). Maksudnya adalah suci dan dosa dan kemaksiatan.
Selain itu, zakat bisa bermakna tumbuh dan berkah. Secara syar’i, zakat adalah
sedekah tertentu yang diwajibkan dalam syariah terhadap harta orang kaya dan
diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
B.
Hukum Zakat
Allah mewajibkan zakat kepada setiap
Muslim (lelaki dan perempuan) atas hartanya yang telah mencapai nishab. Zakat
merupakan instrumen dalam mensucikan harta dengan membayarkan hak orang lain.
Selain itu, zakat merupakan mediator dalam mensucikan diri dan hati dari
rasa kikir dan cinta harta. Dan zakat merupakan instrument social untuk
kebutuhan dasar fakir dan miskin.
Allah Swt berfirman, “Ambillah zakat
dan sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkannya dan mensucikan
mereka…” (QS. At- Taubah: 103)
Zakat
pertama kali diwajibkan, tidak ditentukan kadar dan jumlahnya, tetapi hanya
diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan fakir dan miskin. Namun setelah Rasulullah
hijrah ke Madinah, diberlakukanlah beberapa ketentuan dan syarat yang harus
dipenuhi dalam zakat.
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi
tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas
setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara
rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, sekaligus merupakan amal
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan.
C.Hikmah Zakat
1. Hikmah Diniyah (Agama)
a)
Dengan berzakat berarti telah
menjalankan salah satu dari rukun Islam yang menghantarkan seorang hamba kepada
kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
b)
Merupakan sarana bagi hamba untuk
taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabbnya, akan menambah keimanan karena
keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
c)
Pembayar zakat akan mendapatkan
pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah Subhaanahu wa Ta’ala
:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Artinya: “Alloh memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah” (QS: Al Baqarah: 276).
Dalam sebuah hadits yang muttafaq ‘alaih Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam juga menjelaskan bahwa shadaqah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah Subhaanahu wa Ta’ala berlipat ganda.
Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang
pernah disabdakan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam
2. Hikmah
Khuluqiyah (Akhlah)
a)
Menanamkan sifat kemuliaan, rasa
toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
b)
Pembayar zakat biasanya identik
dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak
punya.
c)
Merupakan realita bahwa
menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum
muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia kan menjadi
orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
d)
Di dalam zakat terdapat penyucian
terhadap akhlak.
3. Hikmah Ijtimaiyyah (Sosial)
a)
Zakat merupakan sarana untuk
membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok
mayoritas sebagian besar negara di dunia.
b)
Memberikan support kekuatan bagi
kaum muslimin dan mengangkat eksistensi mereka.Ini bisa dilihat dalam kelompok
penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
c)
Zakat bisa mengurangi kecemburuan
sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena
masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi
menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut
rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu
dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan
cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
d)
Zakat akan memacu pertumbuhan
ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
e)
Membayar zakat berarti memperluas
peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka
perputarannya akan meluas dan lebih banyak fihak yang mengambil manfaat.
D.Pengaruh Zakat dalam Ekonomi
Zakat
merupakan ketentuan yang wajib dalam sistem ekonomi islam (obligatory zakat
system) sehingga pelaksanaannya melalui institusi resmi negara yang memliki
ketentuan hukum. Zakat dikumpulkan, dikelola, atau di distribusikan melalui
lembaga baitul mal.
Ketentuan
yang ditetapkan Allah Swt pada semua aspek kehidupan manusia pada umumnya
memiliki dua fungsi utama yang memberikan manfaat bagi individu (nafs) dan
kolektif (jama’i). Demikian pula halnya dengan sistem zakat dalam ekonomi islam
yang befungsi sebagai alat ibadah bagi orang yang membayar zakat (muzakki) yang
memberikan kemanfaatan individu (nafs), dan berfungsi sebagai penggerak ekonomi
bagi orang-orang dilingkungan yang menjalankan sistem zakat ini, yang
memberikan kemanfaatan kolektif (jama’i).
Adapun pengaruh zakat pada Ekonomi,diantaranya:
1)Zakat mendorong pemilik modal
mengelola hartanya.
Zakat mal itu dikenakan pada harta diam yang dimiliki seseorang setelah satu tahun, harta yang produktif tidak dikenakan zakat. Jadi, jika seseorang menginvestasikan hartanya, maka ia tidak dikenakan kewajiban zakat mal. Hal ini dipandang mendorong produktifitas, karena uang yang selalu diedarkan di masyarakat, akhirnya perputaran uang beredar bertambah. Akhirnya perekonoian suatu negara akan berjalan lebih baik.
Zakat mal itu dikenakan pada harta diam yang dimiliki seseorang setelah satu tahun, harta yang produktif tidak dikenakan zakat. Jadi, jika seseorang menginvestasikan hartanya, maka ia tidak dikenakan kewajiban zakat mal. Hal ini dipandang mendorong produktifitas, karena uang yang selalu diedarkan di masyarakat, akhirnya perputaran uang beredar bertambah. Akhirnya perekonoian suatu negara akan berjalan lebih baik.
2) Meningkatkan etika bisnis. Kewajiban
zakat dikenakan pada harta yang diperoleh dengan cara yang halal. Zakat memang
menjadi pembersih harta, tetapi tidak membersihkan harta yang diperoleh secara
batil. Maka hal ini akan mendorong pelaku usaha agar memperhatikan etika bisnis
3) Pemerataan pendapatan.
Pengelolaan zakat yang baik, dan alokasi yang tepat sasaran akan mengakibatkan
pemerataan pendapatan. Hal inilah yang dapat memecahkan permasalahan utama
bangsa Indonesia (kemiskinan). Kemiskinan di Indonesia tidak terjadi karena
sumber pangan yang kurang, tetapi distribusi bahan makanan itu yang tidak
merata, sehingga banyak orang yang tidak memiliki kemudahan akses yang sama
terhadap bahan pangan tersebut. Dengan zakat, distribusi pendapatan itu akan
lebih merata dan tiap orang akan memiliki akses lebih terhadap distribusi
pendapatan.
4) Pengembangan sektor riil.
Salah satu cara pendistribusian zakat dapat dilakukan dengan memberikan bantuan
modal usaha bagi para mustahiq. Pendistribusian zakat dengan cara ini akan
memberikan dua efek yaitu meningkatkan penghasilan mustahiq dan juga akan
berdampak pada ekonomi secara makro. Usaha yang dilakukan tersebut merupakan
usaha yang meningkatkan sektor riil, menggerakkan pertumbuhan dan aktifitas
perekonomian. Hal ini sangat erat kaitannya dengan daya saing kompetitif dan
komparatif suatu bangsa. Ukuran produktifitas suatu bangsa dapat dilihat dari
kemampuan sektor riil-nya dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat.
Sumber dana pembangunan. Banyak kaum dhuafa yang sangat sulit mendapatkan
fasilitas kesehatan, pendidikan, maupun sosial ekonomi. Lemahnya fasilitas ini
akan sangat berpengaruh dalam kehidupan kaum termarjinal. Kesehatan dan
pendidikan merupakan modal dasar agar SDM yang dimiliki oleh suatu negara
berkualitas tinggi.Peran dana zakat sebagai sumber dana pembangunan fasilitas
kaum dhuafa akan mendorong pembangunan ekonomi jangka panjang. Dengan
peningkatan kesehatan dan pendidikan diharapkan akan memutus siklus kemiskinan
antar generasi.
sumber : http://zakatdanekonomi.blogspot.com/
No comments:
Post a Comment