Pages

Sunday, 14 July 2013

ibadah haji dan umroh


Ibadah Haji
A.    Pengertian Ibadah Haji
Haji adalah berkunjung ke Baitullah (Kakbah) di Mekkah pada bulan Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijah dengan amalan-amalan yang ditentukan oleh syariat.Ibadah haji adalah rukun Islam yang kelima.Mekkah adalah  kota suci di Arab Saudi yang merupakan tempat kelahiran Nabi Muhammad SAW.Di kota Mekkah terdapat Masjidil Haram yang di tengah-tengahnya terdapat Kakbah yang merupakan kiblat kaum Muslimin di seluruh dunia ketika melakukan ibadah salat.Ibadah haji bagi yang mampu maksudnya mampu secara material  (biaya dirinya dan keluarganya yng ditinggal), mampu fisik (sehat), dan mempunyai pengetahuan tentang manasik haji dan informasi tentang Arab Saudi.Haji biasa dilakukan dengan tiga cara yaitu sebagai berikut:
  1. Haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji terpisah dengan umrah dalam bulan haji yang sama.Pertama mengerjakan haji dilanjutkan dengan umrah.
  2. Haji Tamattu’, yaitu umrah dikerjakan lebih dulu baru kemudian melakukan haji dalam bulan haji yang sama.
  3. Haji Qiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah secara bersamaan.
B.     Syarat Wajib Haji
  1. Islam, orang kafir/non-Muslim tidak wajib naik haji.
  2. Berakal, orang yang akalnya kurang sehat tidak wajib haji sampai sembuh.
  3. Balig, anak yang belum balig tidak wajib naik haji.
  4. Merdeka, budak tidak ada kewajiban untuk pergi haji.
  5. Mampu, artinya fisiknya kuat, biayanya mencukupi baik untuk perjalanan maupun untuk keluarga, tersedia kendaraan dan aman dalam perjalanannya.
  6. Dilaksanakan pada waktunya.
  7. Khusus bagi perempuan, harus disertai suami atau muhrimnya atau orang lain yang dapat diberi amanah.
  8. Wajib hanya sekali seumur hidup.
C.     Rukun Haji
Rukun haji yaitu kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan.Pelanggarnnya tidak bisa diganti dengan denda atau dam.Melainkan dengan cara mengulanginya pada tahun depan.Rukun haji adalah sebagai berikut:
1.      Ihram atau berniat haji, yaitu memakai pakaian ihram sambil berniat melakukan haji.Pakaian ihram adalah pakaian yang berwarna putih.Untuk pria terdiri dari dua potong kain lembaran tidak berjahit.Cara memakainya sepotong kain dililitkan di badan dan satunya di selendangkan dan tidak boleh memakai pakaian dalam.Bagi perempuan, pakaian ihram adalah pakaian biasa yang berwarna putih yang tidak menutup wajah dan telapak tangan.
2.      Wukuf di Padang Arafah, yaitu berhenti sebentar di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah.Dimulai saat masuk Zuhur sampai fajar tanggal 10 Zulhijjah.
  1. Tawaf, yaitu mengelilingi Kakbah kebalikan dengan arah jarum jam sebanyak tujuh kali.
  2. Sa’i atau lari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwah
  3. Tahallul atau mencukur rambut.
  4. Tertib, artinya dilakukan secara berurutan.
D.    Wajib Haji
Wajib haji yaitu kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan oleh calon haji yang jika sebagian atau seluruhnya dari kegiatan-kegiatan ini tidak dilakukan, hajinya tetap sah, tidak batal.Hanya yang bersangkutan diwajibkan membayar dam atau denda.Wajib haji adalah sebagai berikut:
  1. Ber-ihram dari miqat (tempat yang ditentukan).Bagi jamaah haji Indonesia tempat miqat-nya adalah Bandara King Abdul Azis di Jeddah atau Bir Ali di Madinah.Waktunya yaitu awal Syawal dan sampai terbit fajar hari Idul Adha (Miqat zamani).
  2. Bermalaman (mabit) di Muzdalifah.Waktunya pada malam Idul Adha.Dimulai dari matahari terbenam sampai tengah malam.
  3. Melontar jamrah aqabah pada hari Idul Adha.Jamrah aqabah adalah sebuah monumen berupa tugu.Letaknya di Mina.Dilakukan setelah calon haji selesai melaksanakan mabit.Diutamakan dikerjakan setelah matahari terbit pada tanggal 10 Zulhijjah.Pada tahallul awal, calon haji melempar tugu/jamrah sebanyak 7 butir.Sesudah itu, ia mencukur rambutnya paling sedikit tiga helai.Setelah tahallul awal, dilanjutkan dengan pergi ke Mekkah untuk melaksanakan tawaf ifadah/tawaf haji dan sa’i.
  4. Melontar tiga jamrah, yaitu jamrah ula, jamrh wusta, dan jamrah aqabah.Tiga jamrah ini terletak di Mina.Kegiatan melontar jamrah ini dilaksanakan pada tanggal 11 dan 12 Zulhijjah.Masing-masing jamrah dilempar 7 kali dengan sebutir batu.Jamrah yang dilempar harus urut, dimulai dari jamrah ula, jamrah wusta, dan jamrah aqabah.
  5. Bermalaman (mabit) di Mina pada hari-hari tasyrik (malam tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah).
  6. Menjauhkan diri dari semua perbuatan yang dilarang.
E.     Syarat syah Haji
1.      Islam
2.      Berakal
3.      Baligh
4.      ihrom dr miqot makani
5.      memenuhi dari seluruh rukun haji
F.      Larangan di Waktu Melaksanakan Haji
1.      Memakai pakaian yang dijahit dan memakai tutup kepala bagi laki-laki yang sedang ihram.
2.      Menutup muka dan kedua telapak tangan bagi perempuan yang sedang ihram.
3.      Memakai harum-haruman baik pada badan atau pakaian.
4.      Mencukur atau menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain.
5.      Memotong kuku.
6.      Menikah dan menikahkan atau menjadi wali.
7.      Besetubuh.
8.      Berburu atau membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
9.      Menebang pohon atau memotong rerumputan.
Jika ada calon haji yang melanggar, artinya mengerjakan hal-hal yang dilarang di atas maka yang bersangkutan harus membayar denda atau dam, untuk setiap kasus seekor domba/kambing.Akan tetapi jika yang dilanggar adalah bersetubuh, maka hajinya tidak sah atau batal.
G.    Sunah-Sunah Haji
1.      Membaca talbiah dengan suara nyaring bagi laki-laki dan lemah lembut bagi wanita, waktunya sejak ihram sampai melontar jamrah aqabah pada hari raya kurban.Lafal talbiah adalah sebagai berikut 
2.      Membaca selawat Nabi.
3.      Melaksanakan tawaf qudum (tawaf tahiyyah), merupakan tawaf penghormatan bagi Kakbah.
4.      Masuk ke Baitullah dan Hijir Ismail.
H.    Dam (Denda)
Dam yaitu denda yang dikeluarkan karena meninggalkan wajib haji atau mengerjakan haji dengan Ketentuan dam sebagai berikut::
  1. Bila larangan pada ihram kecuali bersetubuh, berburu atau membunuh binatang, mencabut atau memotong pepohonan serta akad nikah, maka dam-nya adalah menyembelih seekor kambing tau bersedekah kepada 6 orang miskin (2 mud = 1 1/5 kg) atau berpuasa 3 hari.
  2. Suami istri besetubuh, dam-nya adalah:
a.       Menyembelih seekor unta, atau
b.      Menyembelih seekor sapi, atau
c.       Menyembelih 7 ekor kambing, atau
d.      Memberi makan fakir miskin di tanah haram senilai harga seekor unta.
Bila dilakukan sebelum tahallul awal maka wajib membayar dam dan hajinya batal. Bila dilakukan setelah tahallul akhir maka wajib membayar dam dan hajinya sah.
3.      Jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran maka dam-nya sebagai berikut:
a.       Menyembelih seekor kambing yang sah untuk kurban atau 1/7 unta atau sapi, atau
b.      Berpuasa 10 hari; 3 hari sewaktu ihram, paling lambat sampai hari raya haji dan 7 hari sisanya dilaksanakan di tanah air.
4.      Akad nikah di waktu ihram, sanksinya tidak membayar dam tapi nikahnya tidak sah (batal)
5.      Berburu atau membunuh binatang atau mencabut/memotong pepohonan di tanah haram maka dam-nya adalah;
a.       Menyembelih kurban yang sebanding dengan yang diburu/pohon yang dicabut.
b.      Memberi makan fakir miskin senilai dengan binatang/pohon yang dicabut.
c.       Binatang buruan dan pohon yang dicabut diperbandingkan dengan besar kecilnya hewan kurban,
Besar = Sapi,   Sedang = Kambing,  Kecil = Senilainya.

Ibadah Umrah
A.    Pengertian Umrah
Pengertian umrah secara bahasa artinya berkunjung.Secara istilah adalah berkunjung ke Kakbah dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan umrah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT. Umrah disebut juga haji kecil, karena beberapa ketentuanya hamper sama dengan haji.Tetapi pelaksanaan umrah lebih sederhana dibandingkan pelaksanaan haji.Syarat dan larangan umrah sama dengan haji.
B.     Rukun Umrah
1.      Ihram disertai niat
2.      Tawaf
3.      Sa’I
4.      Tahallul
5.      Tertib
C.     Wajib Umrah
1.      Ihram dari miqat.
2.      Menjauhkan diri dari segala larangan sebagaimana larangan haji.
D.    Fungsi Ibadah Haji dan Umrah
Fungsi ibadah haji maupun umrah antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Gugur kewajiban, artinya bagi jemaah haji sudah gugur kewajiban sebab kewajiban haji hanya sekali selama hidup.
2.      Mempererat persaudaraan, sebab kita dapat bertemu sesama Muslim dari berbagai dunia.
3.      Mengenal tempat-tempat sejarah, seperti Kakbah , Bukit Safa dan Marwah, Sumur Zam-zam, serta kota Mekkah, Madinah, dan Mina.

E.     Larangan Ihrom
1.      Menikah
2.      Bersetubuh
3.      Wangi – wangian
4.      Bercelak
5.      Memotong kuku, rambut dan pohon
6.      Melihat dirinya dalam cermin
7.      Memakai pacar
8.      Memakai paying dan penutup kepala
9.      Berbuat kefasikan bertengkar
10.  Memakai pakaian yang berjahit & cicin
11.  Berbekam bercanduk
12.  Berburu
13.  Batas dua tanah haram
F.     Macam macam towaf
1.      Towaf qudum yang dilaksanakan ketika jamaah haji tiba di makkah
2.      Towaf Ifadah yang dilaksanakan pada hari korban setelah melontar jumroh aqobah
3.      Towaf wada yakni towaf perpisahan bagi mereka yang akan meninggalkan makkah
G.    Macam macam Miqot Haji
1.      Miqot Zamani waktu yang diperbolehkannya ber ihrom untuk haji yaitu mulai bulan syawal dzulqodah & 10 hari pertama pada bulan zulhijah
2.      Miqot makani miqot berdasarkan letak geografis dlm istilah lain batas tempat dimulainya niat untuk ber ihrom.
H.    Kegiatan Haji dan Umrah
1.      Haji :
Niat ihrom dari Miqot, wukuf di arofah, mabit di musdalifah, mabit di mina, melempar jumroh, thowaf ifadah, sa’i, tahallul, tertib
2.      Umroh :
Niat ihrom dari miqot, towaf, sa’i, tahallul, tertib

No comments:

Post a Comment